• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Eddy Hiariej: Kewenangan Penahanan Tidak Bertentangan dengan Prinsip Fair Trial

Admin by Admin
Oktober 1, 2026
in Mahkamah Agung RI
0
Eddy Hiariej: Kewenangan Penahanan Tidak Bertentangan dengan Prinsip Fair Trial
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, HUMAS MKRI,Kamis, 01/10/2026 

Keberadaan kewenangan penahanan dalam Pasal 100 ayat (5) huruf b dan huruf c KUHAP tidak bertentangan dengan prinsip fair trial. Sebab kewenangan tersebut tidak diberikan secara tanpa batas, melainkan dibatasi oleh persyaratan hukum dalam rezim penahanan serta tersedia mekanisme pengawasan melalui praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penahanan.

Demikian keterangan Presiden/Pemerintah yang disampaikan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sidang kelima dari permohonan yang diajukan Rio Andre Winter Siahaan ini, beragendakan mendengarkan keterangan Presiden terhadap Permohonan Nomor 285/PUU-XXIV/2026.

 

Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Eddy Hiariej ini lebih lanjut menerangkan bahwa secara teoritis, penahanan tidak dimaksudkan sebagai penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan sebagai tindakan prosedural untuk mencegah timbulnya risiko yang dapat menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan, maupun pelaksanaan dari putusan. Sehingga penahanan bukan merupakan bentuk penghukuman melainkan suatu upaya paksa yang bersifat preventif guna menjamin kelancaran proses peradilan pidana. Dengan demikian, penahanan memiliki orientasi perlindungan terhadap proses peradilan dan bukan sebagai sarana memperoleh pengakuan tersangka.

“Bahwa ketentuan Pasal 100 ayat (5) merupakan norma yang secara eksplisit memberikan parameter mengenai keadaan tertentu yang dapat menjadi dasar penahanan. Dengan demikian, tindakan penyidik yang dilakukan berdasarkan norma tersebut bukanlah tindakan tanpa dasar hukum, melainkan tindakan yang memperoleh sumber kewenangan dari undang-undang,” terang Eddy.

Kebenaran Materiil

Sementara itu, Pemerintah berpandangan bahwa berkenaan dengan frasa “Memberikan Informasi Tidak Sesuai Fakta” sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan penyidik menentukan kebenaran akhir suatu perkara. Kebenaran materiil merupakan hasil pembuktian di persidangan yang menjadi kewenangan hakim. Dalam konteks penyidikan, sambung Eddy, frasa “fakta pada saat pemeriksaan” harus dimaknai sebagai fakta objektif yang telah diperoleh melalui alat bukti yang sah pada tahap penyidikan.

“Dengan demikian terdapat perbedaan antara fakta objektif hasil penyidikan; dan kebenaran yudisial yang diputus pengadilan. Konsekuensinya, penyidik hanya membandingkan keterangan tersangka dengan fakta objektif yang ditemukan pada proses penyidikan, bukan menetapkan tersangka telah terbukti bersalah,” jelas Eddy dalam Sidang Pleno yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Kewenangan Penyidik

Secara normatif, jelas Eddy, jika ketentuan Pasal 100 ayat (5) huruf b dan c dihilangkan, maka hal demikian tidak menghilangkan kewenangan penyidik untuk melakukan penyidikan maupun penahanan berdasarkan alasan lain. Penyidik masih memiliki dasar penahanan dengan alasan mangkir dari panggilan; melarikan diri; menghilangkan barang bukti; mengulangi tindak pidana; mempengaruhi saksi; dan alasan lainnya sebagaimana Pasal 100 ayat (5).

Namun demikian, penghapusan huruf b dan huruf c menimbulkan konsekuensi berupa hilangnya instrumen preventif terhadap perilaku tertentu yang secara aktif mengganggu proses pemeriksaan tetapi tidak memenuhi alasan penahanan lainnya yang juga merupakan pemberian perlindungan terhadap integritas pemeriksaan. “Oleh karenanya, keberadaan huruf b dan huruf c memiliki fungsi preventif terhadap gangguan pemeriksaan yang bersifat spesifik,” tegas Eddy.

Mekanisme Kontrol

Berikutnya Eddy menerangkan bahwa apabila terdapat tindakan kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa penahanan, KUHAP telah menentukan mekanisme kontrol melalui ketentuan Pasal 158 yang memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus salah satunya mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa.

Keberadaan praperadilan menunjukkan sistem hukum acara pidana tidak menyerahkan kewenangan penahanan kepada penyidik secara absolut, melainkan membangun mekanisme checks and balances antara kewenangan penyidikan dan pengawasan yudisial. Oleh karena itu, keberatan terhadap kemungkinan penyalahgunaan Pasal 100 ayat (5) huruf b dan huruf c dapat diuji melalui praperadilan sekaligus untuk memastikan penerapannya dilakukan secara objektif dan terukur.

“Bahwa Pasal 100 ayat (5) huruf b dan huruf c KUHAP tidak menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana didalilkan Para Pemohon. Sehingga, menurut Pemerintah tepat bagi Mahkamah untuk menolak permohonan pengujian Pasal yang diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” tegas Eddy.

Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 285/PUU-XXIV/2026 diajukan Rio Andre Winter Siahaan. Dia menguji konstitusionalitas Pasal 100 ayat (5) huruf b dan huruf c KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Dalam sidang perdana di MK, Selasa (4/8/2026) lalu, Rio menyebutkan bahwa konstruksi Pasal 100 ayat (5) huruf b dan c KUHAP membuka ruang penafsiran bagi aparat penegak hukum untuk menyatakan tersangka/terdakwa yang berupaya membela diri, menyangkal tuduhan, dan menyampaikan hal-hal yang tidak memberatkan dirinya, sebagai perbuatan memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan dan/atau menghambat proses pemeriksaan, sehingga alasan penahanan menjadi terpenuhi.

Selain itu, alasan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal a quo juga akan menjadi sarana bagi aparat penegak hukum untuk mengintimidasi tersangka/terdakwa agar mengakui perbuatannya.

Ancaman penahanan kepada tersangka/terdakwa akan menjadi “alat tukar” bagi aparat penegak hukum agar tersangka/terdakwa tidak berusaha membela diri, menyangkal tuduhan, dan menyampaikan hal-hal yang tidak memberatkan dirinya. Hal ini sangat nyata melanggar asas non selfincrimination dan prinsip fair trial dalam peradilan pidana serta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.

Meskipun perumusan Pasal 100 ayat (5) KUHAP diatur lebih ketat dan rinci, namun menurut Pemohon, alasan penahanan yang diatur pada Pasal 100 ayat (5) huruf b dan huruf c tersebut tetap memberikan ruang diskresi dan subjektivitas yang besar bagi penyidik. Oleh karenanya, norma tersebut berpotensi menciptakan kesewenang-wenangan, ketidakadilan, dan ketidakpastian hukum, jika dibandingkan dengan rumusan alasan penahanan lain yang lebih objektif dan dapat diukur berdasarkan penalaran yang wajar.

Nasihat hukum yang diberikan oleh Advokat, termasuk mengenai nasihat hukum penggunaan hak tersangka/terdakwa untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri, secara rasional akan kalah dengan ancaman penahanan dari Penyidik atau Penuntut Umum.

Akibatnya, Advokat tidak akan dapat berfungsi secara optimal sebagai penyeimbang dalam proses peradilan pidana maupun sebagai pelindung hak-hak konstitusional kliennya.

Oleh karena itu, hak konstitusional Pemohon sebagai Advokat dalam mendampingi tersangka/terdakwa serta memberikan nasihat hukum kepada tersangka/terdakwa mengenai hak dan kewajibannya menjadi dirugikan dengan berlakunya Pasal 100 ayat (5) huruf b dan huruf c KUHAP.

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Andi Nur Shafa Marwa N.

Post Views: 33
Tags: Mahkamah Agung
Previous Post

Kapolres Binjai Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026

Next Post

Rekaman Warga Ungkap Pengangkutan Pasir Pantai Cidatu, Forwatu Soroti Dugaan Pelanggaran

Admin

Admin

Next Post
Rekaman Warga Ungkap Pengangkutan Pasir Pantai Cidatu, Forwatu Soroti Dugaan Pelanggaran

Rekaman Warga Ungkap Pengangkutan Pasir Pantai Cidatu, Forwatu Soroti Dugaan Pelanggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang  Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

November 2, 2026
Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

November 2, 2026
RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

November 2, 2026
Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

November 2, 2026

Recent News

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang  Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

November 2, 2026
Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

November 2, 2026
RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

November 2, 2026
Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

November 2, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang  Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

November 2, 2026
Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In