PANDEGLANG — Aktivitas pengambilan dan pengangkutan pasir di kawasan Pantai Cidatu, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan. Warga merekam aktivitas tersebut pada Minggu, 27 September 2026.
Dalam rekaman yang diperoleh, terlihat sejumlah orang mengambil material pasir yang berada di kawasan tepi pantai. Material tersebut kemudian disebut dimuat ke dalam tiga unit kendaraan pikap.
Berdasarkan keterangan warga, aktivitas tersebut melibatkan dua orang berinisial AR dan SP. Pasir yang diangkut itu **diduga** kemudian dibawa untuk diperjualbelikan kepada pihak pengelola Hotel Mövenpick di Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Informasi mengenai tujuan akhir pasir tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak hotel mengenai dugaan penerimaan atau pembelian pasir yang disebut berasal dari Pantai Cidatu tersebut.
Forwatu Minta Legalitas Pengambilan Pasir Diperiksa
Presidium Forum Wartawan Banten (Forwatu Banten), Arwan, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum turun langsung memeriksa aktivitas tersebut.
Menurut Arwan, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang mengangkut pasir, tetapi apakah kegiatan pengambilan, pengangkutan, pemanfaatan dan penjualannya memiliki dasar perizinan yang sah.
“Pasir yang diambil dari kawasan pantai tidak boleh begitu saja dipindahkan dan diperjualbelikan tanpa memastikan status serta legalitas kegiatannya. Kami meminta instansi berwenang turun memeriksa,” ujar Arwan.
Ia menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan asal material, koordinat lokasi pengambilan, volume pasir, pihak yang mengambil, pihak yang mengangkut, serta pihak yang disebut sebagai penerima atau pembeli.
Humas Forwatu Banten, Agus Sugianto Wibowo, mengatakan pihaknya meminta aparat melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Menurutnya, status hukum kegiatan tersebut harus dilihat berdasarkan lokasi dan karakter material yang diambil serta rezim perizinan yang berlaku.
“Yang harus dipastikan adalah apakah pasir tersebut merupakan material yang pengambilannya tunduk pada ketentuan pertambangan, hasil sedimentasi laut, atau kegiatan lain yang memiliki rezim perizinan tersendiri. Karena itu, instansi teknis harus turun melakukan pemeriksaan,” katanya.
Hal tersebut penting karena pengelolaan hasil sedimentasi di laut saat ini diatur melalui PP Nomor 26 Tahun 2023, yang telah mengalami perubahan. Regulasi tersebut mengatur antara lain perencanaan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan dan pengawasan hasil sedimentasi di laut.
Jika Masuk Penambangan Tanpa Izin, Ada Ancaman Pidana
Dalam hal hasil pemeriksaan resmi menyatakan kegiatan tersebut merupakan penambangan yang diwajibkan memiliki izin dan dilakukan tanpa izin, ketentuan pidana Minerba dapat menjadi salah satu dasar penegakan hukum.
UU Nomor 3 Tahun 2020 mengubah ketentuan Pasal 158 UU Minerba. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dengan demikian, ancaman pidana tersebut tidak otomatis dapat ditempelkan kepada setiap aktivitas pengambilan pasir di pantai Unsur dan rezim hukum yang tepat harus terlebih dahulu dipastikan melalui pemeriksaan lokasi, jenis material, perizinan, serta bentuk kegiatan yang dilakukan.
Selain aspek pertambangan, lokasi kegiatan yang berada di kawasan pesisir membuat pemerintah perlu melihat ketentuan mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
UU Nomor 1 Tahun 2014 mengubah UU Nomor 27 Tahun 2007 dan mengatur antara lain pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir, perizinan, kewenangan pemerintah serta ketentuan mengenai pengelolaan wilayah pesisir. UU tersebut kemudian telah mengalami perubahan melalui regulasi berikutnya, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya menanyakan “ada izin atau tidak”, tetapi juga perlu melihat izin apa yang dipersyaratkan, siapa penerbitnya, lokasi yang diizinkan, jenis kegiatan, volume material, serta kesesuaiannya dengan tata ruang dan ketentuan kawasan pesisir.
Forwatu Soroti Dugaan Jalur Distribusi
Sekretaris Umum Forwatu Banten, Riswanto, mengatakan apabila benar pasir dari Pantai Cidatu kemudian dikirim dan diperjualbelikan kepada pihak lain, maka rantai distribusinya juga perlu ditelusuri.
“Yang perlu dibuktikan adalah dari mana pasir itu diambil, siapa yang mengambil, siapa pemilik kendaraan, ke mana dibawa, siapa yang menerima dan apakah ada transaksi. Semua itu bisa diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan saksi,” ujarnya.
Menurutnya, rekaman video warga dapat menjadi informasi awal bagi aparat untuk melakukan verifikasi, tetapi penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Forwatu Banten meminta Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan langsung di Pantai Cidatu.
Sejumlah hal yang dinilai perlu dijawab antara lain:
* siapa pihak yang melakukan pengambilan pasir;
* status dan jenis material yang diambil;
* titik atau koordinat lokasi pengambilan;
* apakah terdapat izin atau persetujuan yang sah;
* berapa volume pasir yang diambil;
* siapa pemilik atau pengemudi kendaraan pengangkut;
* ke mana pasir tersebut dibawa;
* apakah benar terdapat transaksi dengan pihak Hotel Mövenpick; dan
* apakah kegiatan tersebut menimbulkan dampak terhadap kawasan pesisir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hotel Mövenpick dan instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pengambilan, pengangkutan maupun penerimaan pasir tersebut.
Forwatu Banten menyatakan siap mendampingi warga yang memiliki dokumentasi dan informasi terkait kejadian tersebut untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.
Redaksi.















