BERAU, — Kebijakan Presiden Prabowo Subianto menertibkan kawasan dan tanah telantar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Di Kampung Seramut, sekelompok petani menuntut penyelesaian atas lahan sekitar 2.500 hektare yang mereka klaim telah digarap selama bertahun-tahun, tetapi kini menjadi sumber konflik dengan PT Tanjung Redeb Hutani (TRH).
Di tengah harapan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, persoalan justru belum menemukan titik terang. Para petani mengaku telah kehilangan akses untuk menggarap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga mereka. Mereka juga mempertanyakan sikap perusahaan yang, menurut dokumen korespondensi yang mereka rujuk, belum menyetujui permintaan uang kerohiman.
Persoalannya bukan sekadar siapa yang menguasai lahan, melainkan bagaimana negara memastikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada tanah.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo itu mengatur penertiban kawasan atau tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan. Peraturan tersebut berlaku sejak 6 November 2025 dan mencabut PP Nomor 20 Tahun 2021.
Namun, bagi petani Seramut, keberadaan regulasi itu belum menjawab persoalan yang mereka hadapi. Mereka meminta pemerintah memeriksa kondisi lahan yang disengketakan dan memastikan apakah terdapat bagian kawasan yang memenuhi kriteria untuk ditertibkan sebagai kawasan telantar.
Dua tahun tanpa RKT, perusahaan diminta menjelaskan
Perwakilan kelompok tani menyebut sekitar 2.500 hektare lahan yang mereka persoalkan diduga tidak dikelola secara optimal oleh pemegang izin. Mereka mengklaim tidak melihat aktivitas penanaman, keberadaan tenaga kerja di lapangan, maupun penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) selama kurang lebih dua tahun.
“Tidak membuat RKT selama dua tahun, tidak ada karyawan di lapangan, dan tidak ada penanaman sama sekali sesuai perizinan. Ini jelas penelantaran,” demikian keterangan perwakilan petani.
Klaim tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen perizinan, laporan realisasi kegiatan, serta verifikasi lapangan oleh instansi berwenang. Tidak adanya kegiatan yang terlihat oleh warga belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kawasan telah memenuhi kriteria hukum sebagai kawasan telantar.
PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan memang mengatur kewajiban pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban tertentu, termasuk terkait penanaman dan penyusunan rencana kerja. Akan tetapi, penerapan sanksi harus didasarkan pada ketentuan yang relevan, jenis izin yang dipegang, serta hasil pemeriksaan terhadap kewajiban perusahaan.
Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah bukan hanya apakah aktivitas perusahaan berlangsung atau tidak, melainkan apakah kewajiban dalam izin telah dipenuhi dan bagaimana status hukum lahan yang selama ini digarap masyarakat.
Persoalan tersebut sebelumnya dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Berau pada 22 September 2026. Dalam forum itu, menurut keterangan pihak kelompok tani, penyelesaian persoalan warga dengan perusahaan turut dibahas, termasuk permintaan pemberian uang kerohiman bagi masyarakat yang terdampak penggusuran.
Kelompok tani juga merujuk surat Bupati Berau Nomor 500.4/134/Pem tertanggal 29 Mei 2026 tentang Tindak Lanjut Permasalahan Warga dengan PT TRH.
Surat tersebut disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong penyelesaian persoalan masyarakat dengan perusahaan. Namun, isi lengkap surat, notula RDP, serta tindak lanjut resmi dari masing-masing pihak perlu diperiksa untuk memastikan bentuk dan batas rekomendasi yang disampaikan.
Bagi petani, pembahasan di ruang rapat semestinya tidak berhenti sebagai catatan administratif. Mereka menginginkan penyelesaian konkret yang memberi kepastian atas lahan, perlindungan terhadap sumber penghidupan, dan kejelasan mengenai kemungkinan pemberian kerohiman.
PT TRH belum menyetujui pembayaran kerohiman
Dalam jawaban tertulis yang diatribusikan kepada PT Tanjung Redeb Hutani dan ditandatangani kuasa hukum perusahaan, Penny Isdhan Tommy, S.H., perusahaan menyatakan belum dapat menyetujui pembayaran yang diminta masyarakat.
Alasan yang disampaikan berkaitan dengan arah kebijakan dan strategi bisnis perusahaan saat ini yang dinilai belum memungkinkan pelaksanaan pembayaran tersebut.
Jawaban itu menimbulkan kekecewaan di kalangan kelompok tani yang terdampak atas penggusuran yang dilakukan. Mereka mempertanyakan apakah keputusan tersebut telah dibahas dan diketahui jajaran direksi maupun pemegang saham perusahaan, mengingat persoalan ini menyangkut hubungan perusahaan dengan masyarakat yang telah menggarap lahan selama bertahun-tahun.
Namun, tanda tangan kuasa hukum pada surat jawaban tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa keputusan tersebut dibuat tanpa sepengetahuan pemilik saham atau direksi. Hal yang perlu diperjelas ialah apakah surat itu merupakan keputusan resmi perusahaan, siapa yang memberikan mandat, serta bagaimana pertimbangan perusahaan dalam menolak permintaan kerohiman.
Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh manajemen PT TRH agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Di tengah konflik tersebut, sebagian warga mempertanyakan siapa pemilik manfaat akhir atau *beneficial owner* PT TRH. Mereka juga berharap Presiden Prabowo Subianto mengetahui persoalan yang rakyat hadapi.
Klarifikasi itu penting agar tuntutan masyarakat tidak dibangun di atas asumsi mengenai identitas pemilik perusahaan sebenarnya.
Petani mengaku telah menggarap lahan selama 15 tahun
Di balik angka 2.500 hektare, kelompok tani Seramut menyampaikan persoalan yang lebih mendasar: keberlanjutan hidup keluarga mereka.
Mereka mengaku telah menggarap lahan selama sekitar 15 tahun. Aktivitas pertanian itu, menurut mereka, menjadi sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai pendidikan anak-anak.
Kini, mereka meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian agar nasib para penggarap tidak diabaikan dalam proses penataan kawasan.
“Bapak Presiden, dengarlah jeritan rakyatmu. Kami sudah bertani selama 15 tahun. Kami tidak meminta pekerjaan. Kami hanya ingin menggarap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan kami untuk menghidupi anak-anak,” demikian seruan yang disampaikan masyarakat.
Pernyataan itu menggambarkan harapan warga agar pemerintah tidak hanya menertibkan kawasan berdasarkan administrasi perizinan, tetapi juga memeriksa riwayat penguasaan lahan, dasar hukum penggarapan, serta dampak sosial yang timbul ketika masyarakat kehilangan akses terhadap tanah yang dikelola masyarakat.
Kelompok tani Seramut berharap Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dapat mendengar jeriran rakyatnya yang berada diujung Kalimantan Timur, Serta Pemerintah Kabupaten Berau, DPRD Berau, instansi kehutanan, dan kementerian terkait tidak membiarkan persoalan tersebut merugikan rakyat.
Mereka meminta pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi kawasan, verifikasi dokumen RKT dan realisasi penanaman, penelusuran batas izin perusahaan, serta pemeriksaan terhadap dasar penguasaan lahan yang diklaim masyarakat.
Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah lahan yang dipersoalkan berada dalam kawasan hutan atau termasuk kategori tanah yang dapat ditertibkan berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2025. Kedua status tersebut tidak dapat disamakan begitu saja karena memiliki dasar hukum dan mekanisme penanganan yang berbeda.
Apabila ditemukan pelanggaran kewajiban perizinan, instansi berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila terdapat klaim penguasaan lahan masyarakat yang belum memiliki dasar hukum memadai, pemerintah harus memberikan penjelasan dan menyediakan mekanisme penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
PT TRH juga perlu memberikan klarifikasi terbuka mengenai status lahan, pelaksanaan kewajiban perizinan, dasar penolakan pembayaran kerohiman, serta kewenangan pihak yang menandatangani surat jawaban perusahaan.
Pada akhirnya, kebijakan penertiban kawasan dan tanah telantar tidak cukup hanya menjadi slogan. Pelaksanaannya harus dapat diuji melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, dan keputusan yang transparan.
Bagi petani Seramut, yang dipertaruhkan bukan semata-mata 2.500 hektare lahan. Mereka sedang memperjuangkan kepastian atas sumber penghidupan yang menurut pengakuan mereka telah dipertahankan selama belasan tahun. Semoga Bapak Presiden Prabowo mengetahui permasalahan rakyatnya. (**)
Jurnalis DK.













