• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home TNI & POLRI

POLDA KALTIM TEGAS! 37 KASUS KARHUTLA NAIK PENYIDIKAN, 33 TERSANGKA DIPROSES — DUA KORPORASI TERSERET

Admin by Admin
Oktober 29, 2026
in TNI & POLRI
0
POLDA KALTIM TEGAS! 37 KASUS KARHUTLA NAIK PENYIDIKAN, 33 TERSANGKA DIPROSES — DUA KORPORASI TERSERET
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur mempertegas langkah penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 28 Oktober 2026, jajaran Polda Kaltim mencatat 37 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan, dengan 33 tersangka terdiri atas 31 orang dan dua korporasi.

Data tersebut dipaparkan Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., M.H., C.F.E., CFrA., dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla Ditreskrimsus Polda Kaltim bersama Polres dan Polresta jajaran, Kamis (29/10/2026). Langkah ini menegaskan keseriusan kepolisian dalam menangani perkara karhutla sekaligus mencegah kebakaran yang mengancam keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Kapolda hadir didampingi sejumlah pejabat utama, termasuk Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Kabid Humas Polda Kaltim. Melalui pemaparan tersebut, kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan perkara sekaligus mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran terkait pembakaran lahan harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“6.516,81 HEKTARE LAHAN TERBAKAR, ANCAMAN LINGKUNGAN TAK BISA DIABAIKAN“

Berdasarkan data kumulatif Januari hingga 28 Oktober 2026, Kalimantan Timur mencatat 15.747 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api (fire spot). Total luas lahan terbakar mencapai 6.516,81 hektare.

Kabupaten Berau mencatat 4.008 titik panas, disusul Kutai Timur sebanyak 3.300 titik dan Paser sebanyak 3.000 titik. Adapun luas lahan terbakar terbesar tercatat di Kutai Kartanegara sekitar 1.661 hektare, Berau 1.252 hektare, serta Kutai Barat sekitar 1.200,1 hektare.

Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa karhutla merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan cepat, terukur, dan berkelanjutan. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan vegetasi dan ekosistem, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas udara, kesehatan masyarakat, serta kegiatan sosial dan ekonomi.

Karena itu, penanganan tidak cukup berhenti pada pemadaman api. Penelusuran penyebab kebakaran, pengumpulan alat bukti, penegakan hukum, dan pencegahan di wilayah rawan harus berjalan beriringan.

“37 LAPORAN POLISI MASUK PENYIDIKAN“

Dari 37 laporan polisi yang ditangani jajaran Polda Kaltim, sebanyak 30 laporan berkaitan dengan perorangan dan tujuh laporan berkaitan dengan korporasi. Dalam keseluruhan penanganan perkara tersebut, terdapat 33 tersangka, yakni 31 orang dan dua korporasi.

Penanganan perkara tersebar di sejumlah wilayah, dengan rincian:

– Ditreskrimsus Polda Kaltim: 4 laporan polisi.

– Polres Berau: 9 laporan polisi.

– Polres Kutai Kartanegara: 7 laporan polisi.

– Polresta Samarinda: 5 laporan polisi.

– Polres Kutai Timur: 5 laporan polisi.

– Polres Paser: 2 laporan polisi.

– Polres Penajam Paser Utara: 2 laporan polisi.

– Polresta Balikpapan: 1 laporan polisi.

– Polres Kutai Barat: 1 laporan polisi.

Sebaran tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui satuan kewilayahan dan Ditreskrimsus Polda Kaltim. Setiap perkara tetap harus dituntaskan berdasarkan alat bukti, hasil penyidikan, dan prosedur hukum yang berlaku.

Keterlibatan korporasi dalam penanganan perkara juga menjadi aspek yang perlu mendapat perhatian. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan proporsional, tanpa membedakan pihak yang diduga bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak dalam proses hukum.

KAPOLDA PERINGATKAN MASYARAKAT: JANGAN MEMBAKAR LAHAN

Kapolda Kaltim menegaskan komitmen jajarannya untuk melanjutkan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla. Masyarakat diimbau tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena api berisiko meluas dan menimbulkan kerugian bagi lingkungan maupun warga sekitar.

Pencegahan juga membutuhkan respons cepat dari masyarakat. Apabila menemukan titik api, indikasi pembakaran lahan, atau kondisi yang berpotensi memicu karhutla, warga diminta segera melaporkannya kepada aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti.

Di sisi lain, pemerintah daerah, pemilik lahan, pelaku usaha, dan seluruh unsur masyarakat diharapkan memperkuat pengawasan, meningkatkan kewaspadaan, serta menjalankan langkah pencegahan sesuai tanggung jawab masing-masing.

“PENINDAKAN TEGAS, PENCEGAHAN HARUS BERJALAN“

Polda Kaltim berkomitmen memperkuat penanganan karhutla melalui peningkatan koordinasi lintas sektor, inovasi pencegahan, dan penegakan hukum yang profesional serta berkelanjutan. Upaya tersebut diarahkan untuk menekan risiko kebakaran, melindungi masyarakat, dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran, sedangkan pencegahan merupakan langkah mendasar agar kebakaran tidak terus berulang. Keduanya harus dijalankan secara konsisten, cepat, dan terukur.

Melalui sinergi kepolisian, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Polda Kaltim mendorong upaya penanganan karhutla yang lebih efektif. Perlindungan lingkungan bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan kewajiban bersama demi keselamatan masyarakat dan kelestarian Kalimantan Timur.

//Red/Hmd/

Post Views: 27
Tags: Polda Kaltim
Previous Post

Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Proyek Drainase di Sukasari Jadi Sorotan

Next Post

JEMPUT NYAWA DI TENGAH HEMPASAN GELOMBANG PERBATASAN : KRI TORANI-860 SELAMATKAN TIGA NELAYAN

Admin

Admin

Next Post
JEMPUT NYAWA DI TENGAH HEMPASAN GELOMBANG PERBATASAN : KRI TORANI-860 SELAMATKAN TIGA NELAYAN

JEMPUT NYAWA DI TENGAH HEMPASAN GELOMBANG PERBATASAN : KRI TORANI-860 SELAMATKAN TIGA NELAYAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026
Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026

Recent News

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

Pemerintah: Skor PMI Indonesia Sentuh Level Tertinggi Sejak Maret 2024, Sektor Manufaktur Tengah Bergeliat

November 3, 2026
Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

Pra-Munas APPSI, Sudaryono Diusung Kembali Jadi Ketua Umum DPP APPSI Periode 2026–2031

November 3, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

Pererat Silaturahmi dengan Ulama, Kapolda Banten Kunjungi Pimpinan Ponpes Al-Mubarok Cinangka

November 3, 2026
Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

November 3, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In