• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Berita

Ucapan Menantang Wartawan dan , Fenny Frans Menuai Kecaman — Forum Jurnalis Desak Penegak Hukum Segera Tindaklanjuti Laporan  

Admin by Admin
November 2, 2026
in Berita
0
Ucapan Menantang Wartawan dan , Fenny Frans Menuai Kecaman — Forum Jurnalis Desak Penegak Hukum Segera Tindaklanjuti Laporan   
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR, 1 NOVEMBER 2026 — Sebuah potongan rekaman siaran langsung yang menampilkan figur publik sekaligus pengusaha, Fenny Frans, melontarkan ucapan bernada menantang terhadap awak media dan pengacara, kini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, di salah satu warung makan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, saat beberapa awak media mewawancarai Amriana.

Dalam rekaman yang beredar, terdengar pernyataan yang dinilai tidak pantas dan menantang: “Kau wartawan semuanya, tidak takutja biar sama wartawanmu dan pengacar mu, mauko juga disebut anakmu anak kodok.” Ucapan itu muncul setelah seorang penggemar menyinggung keberadaan wartawan dan pengacara di lokasi. Meski konteks lengkap masih perlu diverifikasi, pernyataan tersebut memicu pertanyaan mendasar tentang etika berkomunikasi seorang figur publik di ruang digital.

Pakar Hukum, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, namun Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan kebebasan tersebut tidak boleh melanggar hak dan kehormatan orang lain. Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:

– UU Nomor 9 Tahun 1998: Menjamin hak menyampaikan pendapat dengan tetap menghormati hak dan martabat orang lain

– Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Larangan menyebarkan informasi yang menyebabkan kebencian dan perselisihan

– Pasal 315 KUHP: Larangan penghinaan terhadap kehormatan seseorang

– Kode Etik Jurnalistik: Menuntut keakuratan dan keberimbangan, serta norma kesopanan yang berlaku bagi semua pihak

“Persoalan utamanya bukanlah tentang berani atau tidak di hadapan wartawan. Inti masalahnya adalah etika,” ungkap Prof. Sutan Nasomal. Ia menegaskan kebebasan berbicara tidak menghapus kewajiban menggunakan bahasa yang santun, terlebih bagi seorang figur publik yang ucapannya dapat berdampak luas di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah konkret atas desakan yang disampaikan Forum Jurnalis dan Pengacara terkait pernyataan tersebut. Pemerhati Hukum, Farid Mamma, S.H., M.H., menyuarakan keprihatinan atas situasi yang belum menemui titik terang ini.

“Saya sudah melihat postingan tersebut di Facebook. Jujur, saya menduga orang ini sepertinya agak lain,” ujar Farid Mamma saat berbincang bersama sejumlah awak media di Makassar.

Ia menegaskan permasalahan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. “Saya sangat menyayangkan adanya hal semacam itu. Hal seperti ini tidak seharusnya dibiarkan begitu saja, terlebih pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi secara terbuka,” tegasnya.

Farid juga menambahkan bahwa langkah Fenny Frans yang menutup siaran langsung saat menyadari ucapannya dinilai kurang pantas, justru menunjukkan kesadaran pihak yang bersangkutan atas ketidakpatutan perkataannya.

Forum Jurnalis dan Pengacara telah secara resmi menyampaikan desakan kepada tiga pilar penegak hukum — Kapolri, Kapolda Sulawesi Selatan, dan Dewan Pers — agar segera menindaklanjuti permasalahan ini. Forum menilai penyebaran konten tersebut dapat memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada kejelasan. Forum Jurnalis mengonfirmasi belum menerima panggilan apa pun terkait laporan yang telah disampaikan di SPKT Polda Sulawesi Selatan. Belum ada pula perkembangan terkait laporan yang disampaikan H. Ilyas bersama forum jurnalis kepada penyidik Polda Sulawesi Selatan.

Pengacara dan perwakilan forum jurnalis meminta agar aduan yang telah masuk dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. forum jurnalispun kini menunggu: kapan proses hukum benar-benar berjalan, dan kapan kejelasan akan didapat publik atas permasalahan yang terus bergulir ini.Tutupnya (*)

TIM FORUM JURNALIS

Post Views: 17
Tags: #Berita Dalam Negeri
Previous Post

Dpc Gmni Kabupaten Mimika Desak Kepala Dinas Pendidikan Evaluasi Kinerja Kepala Smpn Potowai Buru dan Seluruh Tenaga Pendidik di Pesisir Mimika

Next Post

WAKAPOLDA KALTIM PERKUAT KEMITRAAN DENGAN DUNIA AKADEMIK, DIALOG BERSAMA MAHASISWA JADI WUJUD POLISI PEDULI PENDIDIKAN

Admin

Admin

Next Post
WAKAPOLDA KALTIM PERKUAT KEMITRAAN DENGAN DUNIA AKADEMIK, DIALOG BERSAMA MAHASISWA JADI WUJUD POLISI PEDULI PENDIDIKAN

WAKAPOLDA KALTIM PERKUAT KEMITRAAN DENGAN DUNIA AKADEMIK, DIALOG BERSAMA MAHASISWA JADI WUJUD POLISI PEDULI PENDIDIKAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang  Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

November 2, 2026
Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

November 2, 2026
RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

November 2, 2026
Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

November 2, 2026

Recent News

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang  Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

November 2, 2026
Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

November 2, 2026
RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

RUPIAH MENJANGKAU PELOSOK NUSANTARA, KRI BUNG KARNO-369 TEGASKAN KEHADIRAN NEGARA DI WILAYAH 3T

November 2, 2026
Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

Polres Labusel Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat Berbeda, Kapolres : Jangan Ragu Manfaatkan Layanan Call Center 110

November 2, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti  (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang  Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM

November 2, 2026
Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

Polda Sumut Catat 7.264 Penindakan dan Teguran, Edukasi Lalu Lintas Terus Dikedepankan

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In