• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Kejaksaan RI

JAM-Pidum Menyetujui 14 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Musi Banyuasin

Admin by Admin
Februari 19, 2025
in Kejaksaan RI
0
JAM-Pidum Menyetujui 14 Restorative Justice,  Salah Satunya Perkara Pencurian  di Musi Banyuasin
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa Agung RI, – DerapKalimantan.com | Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 14 (empat belas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu 19 Februari 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Aril Saputra bin Dedi dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024, sekira pukul 12.00 WIB, ketika Tersangka Aril Saputra bin Dedi mengambil 1 (satu) Unit Kendaraan Motor Roda Dua merk Honda Revo Fit dengan Nomor Polisi: BG 6601 BAP. Kendaraan motor roda dua tersebut merupakan milik Saksi Korban Mansyur bin Yusuf yang diambil tanpa izin dari parkiran yang terdapat di depan rumah Saksi Korban.

Pada saat kejadian, Saksi Korban Mansyur bin Yusuf memarkirkan kendaraan motor roda duanya di depan rumah dengan keadaan kunci yang masih terpasang pada kontak motor tersebut. Melihat hal itu, Tersangka yang sedang melewati depan rumah Saksi Korban langsung mendekati dan menghidupkan kendaraan motor roda dua tersebut.

Saat Tersangka mengambil kendaraan motor roda dua Honda Revo Fit, Saksi Korban keluar dan melihat Tersangka yang sedang mengendarai kendaraan motor tersebut. Saksi Korban langsung mengejar Tersangka dengan meminta tolong kepada salah satu warga yang sedang lewat di depan rumah untuk membantu mengejarnya.

Kemudian Saksi Korban Mansyur bin Yusuf menemukan kendaraan motor roda dua merk Honda Revo Fit dengan Nomor Polisi BG 6601 BAP di dalam kebun masyarakat tetapi Tersangka tidak berada di lokasi kebun masyarakat tersebut.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady, S.H., M.H., Kasi Pidum Armen Ramdhani, S.H. M.H dan Jaksa Fasilitator Fatmawati, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Setelah itu, Saksi Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan tanpa adanya syarat.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, S.H M.H

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu 19 Februari 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 13 perkara lain yaitu:

1. Tersangka Ibrahim Otto dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

2. Tersangka Hermas Rante A. D. Jafeth dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Nuricki Rifai bin Muhamad Rifai dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Dian Ferizal bin H.Abdul Gofur dari Kejaksaan Negeri Serang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Solihin bin (Alm) Ajid Makmur dari Kejaksaan Negeri Serang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Dedi Irawan bin Darwin dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

7. Tersangka Abdul Rois Hasim alias Rois bin Imam Mostolehan dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

8. Tersangka Rusnani alias Nani bin Nasrun dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman dengan Kekerasan.

9. Tersangka Ilham bin Marfai dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

10. Tersangka Rison bin Imron dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

11. Tersangka Suhardi Zebua bin Alm Sarifudin Zebua dari Kejaksaan Negeri Simeulue, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

12. Tersangka Ariesta Arum Windayani binti Totok Yulianto dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 44 Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

13. Tersangka Johan Efendi bin Sabidi dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

● Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

● Tersangka belum pernah dihukum;

● Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

● Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

● Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

● Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

● Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

● Pertimbangan sosiologis;

● Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (Marihot).

Sumber:

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

Post Views: 44
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Skandal Pembalakan Liar di Pesisir Berau: Dugaan Penyalahgunaan Dokumen dan Keterlibatan Pejabat Tinggi

Next Post

Polda Kaltim Gelar Rapim Polri Tingkat Daerah Tahun 2025 di SPN Jonggon

Admin

Admin

Next Post
Polda Kaltim Gelar Rapim Polri Tingkat Daerah Tahun 2025 di SPN Jonggon

Polda Kaltim Gelar Rapim Polri Tingkat Daerah Tahun 2025 di SPN Jonggon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Dedek Pradesa Di Duga Rampok Dana Rakyat Lewat Koperasi, A-PPI Sumut: Ini Lebih Sadis dari Korupsi

Dedek Pradesa Di Duga Rampok Dana Rakyat Lewat Koperasi, A-PPI Sumut: Ini Lebih Sadis dari Korupsi

Juli 2, 2025
KETUA MA TEGASKAN HAKIM TIDAK BISA DIGANTIKAN OLEH AI

KETUA MA TEGASKAN HAKIM TIDAK BISA DIGANTIKAN OLEH AI

Juli 2, 2025
Pentingnya Integritas Hakim untuk Membentuk Kepercayaan Publik

Pentingnya Integritas Hakim untuk Membentuk Kepercayaan Publik

Juli 2, 2025
Maklumat IKAHI: Menjaga Etika Komunikasi Hakim di Era Digital

Maklumat IKAHI: Menjaga Etika Komunikasi Hakim di Era Digital

Juli 2, 2025

Recent News

Dedek Pradesa Di Duga Rampok Dana Rakyat Lewat Koperasi, A-PPI Sumut: Ini Lebih Sadis dari Korupsi

Dedek Pradesa Di Duga Rampok Dana Rakyat Lewat Koperasi, A-PPI Sumut: Ini Lebih Sadis dari Korupsi

Juli 2, 2025
KETUA MA TEGASKAN HAKIM TIDAK BISA DIGANTIKAN OLEH AI

KETUA MA TEGASKAN HAKIM TIDAK BISA DIGANTIKAN OLEH AI

Juli 2, 2025
Pentingnya Integritas Hakim untuk Membentuk Kepercayaan Publik

Pentingnya Integritas Hakim untuk Membentuk Kepercayaan Publik

Juli 2, 2025
Maklumat IKAHI: Menjaga Etika Komunikasi Hakim di Era Digital

Maklumat IKAHI: Menjaga Etika Komunikasi Hakim di Era Digital

Juli 2, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Dedek Pradesa Di Duga Rampok Dana Rakyat Lewat Koperasi, A-PPI Sumut: Ini Lebih Sadis dari Korupsi

Dedek Pradesa Di Duga Rampok Dana Rakyat Lewat Koperasi, A-PPI Sumut: Ini Lebih Sadis dari Korupsi

Juli 2, 2025
KETUA MA TEGASKAN HAKIM TIDAK BISA DIGANTIKAN OLEH AI

KETUA MA TEGASKAN HAKIM TIDAK BISA DIGANTIKAN OLEH AI

Juli 2, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In