Pesisir Berau, Derap Kalimantan | (19/2/2025) – Dugaan praktik pembalakan liar di kawasan pesisir Berau, tepatnya di Dumaring, Kecamatan Talisayan, terus menjadi perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas ilegal tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), yang segera menurunkan tim penyelidik untuk melakukan investigasi langsung di lokasi.
Informasi yang diperoleh Derap Kalimantan mengungkap bahwa praktik ini diduga memanfaatkan dokumen kepemilikan lahan milik kelompok tani setempat. Bahkan, hampir seribu sertifikat tanah warga dikabarkan berada dalam penguasaan seorang pengusaha kayu yang dikenal dengan sebutan “Ratu Kayu” atau “Bunda”. Sementara itu, seorang pejabat kepala kampung yang masih aktif menjabat diduga juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas ini, dengan kepemilikan sejumlah alat berat yang digunakan dalam proses penebangan dan pengangkutan kayu.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya keterlibatan seorang perwira tinggi dalam skandal ini. Masyarakat pesisir mendesak Kejati Kaltim untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan tanpa pandang bulu. Mereka juga menuntut agar aktivitas pembalakan liar segera dihentikan demi melindungi lingkungan serta mencegah potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan pajak dari sektor kehutanan.
Selain meminta ketegasan dari aparat penegak hukum, masyarakat juga mendorong Kejaksaan untuk berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dalam menghentikan operasi ilegal yang mengancam kelestarian hutan tersebut. Tindakan cepat dan tegas dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem serta memastikan keadilan bagi masyarakat setempat.(**)
TIM LIPUTAN DK / REDAKSI