Berau, Derap Kalimantan | Kamis, (6/3/2025) | Proyek pembangunan jalan sertu di Kampung Jagung, Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, yang menelan anggaran hingga Rp 14 miliar dari APBD-P 2024, menuai sorotan tajam. Pasalnya, meski telah melewati batas waktu penyelesaian, proyek ini masih jauh dari kata rampung.
Warga bersama awak media mempertanyakan kualitas pengerjaan serta kebijakan pembayaran yang telah mencapai 90 persen kepada kontraktor, CV. Parahyangan Irgi Yasa.
Proyek Molor, Warga Kecewa
Proyek yang dimulai pada 30 Oktober 2024 dan seharusnya selesai pada 28 Desember 2024 dengan masa pengerjaan 60 hari kalender ini, kini memasuki tahun 2025 dalam kondisi belum rampung.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa jalan yang seharusnya menjadi akses vital bagi masyarakat masih berupa timbunan tanah sertu yang berlumpur saat hujan turun, sehingga sulit dilewati warga.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Kami sangat kecewa, anggaran Rp 14 miliar seharusnya menghasilkan jalan yang layak, bukan hanya timbunan tanah yang malah menyulitkan warga saat hujan,” ujarnya.
Kontraktor Dapat Perpanjangan Waktu, tetapi Kinerja Dipertanyakan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Dzulqarnain, saat awak media mengonfirmasi menjelaskan bahwa kontraktor telah diberikan perpanjangan waktu atau adendum selama 50 hari pertama hingga Februari 2025, tetapi proyek tetap tidak selesai dengan dalil akibat faktorย cuaca.
Oleh karena itu, PPK kembali memberikan tambahan waktu 50 hari berikutnya. Namun, melihat lambannya progres, warga dan media mempertanyakan kemampuan kontraktor dalam menyelesaikan proyek ini.
“Tanggapan warga, bila PPK memberikan kesempatan perpanjangan penyelesaian pekerjaan, tetapi jika tidak ada perkembangan yang signifikan, warga berharap kontraktor tersebut menjadi bahan evaluasi agar kontraktor yang bekerja tidak berprestasi, tidak lagi diikutsertakan dalam proyek berikutnya,” ujar warga kepada media.
Pembayaran 90 Persen, Dugaan Kongkalikong Mencuat
Salah satu hal yang paling dipertanyakan dalam proyek ini adalah pembayaran yang telah mencapai 90 persen, meski pengerjaan belum tuntas. Saat dikonfirmasi, Dzulqarnain menyatakan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan volume pekerjaan yang sudah terpasang di lapangan per 31 Desember 2024.
Namun, hal ini justru memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara pihak kontraktor dan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Berau. Warga mempertanyakan bagaimana mungkin pembayaran sebesar itu bisa dilakukan sementara proyek belum menunjukkan hasil yang memadai.
Denda memang dikenakan kepada kontraktor, tetapi tidak dijelaskan secara pasti berapa besaran denda per harinya dan apakah benar-benar dibayarkan?
Kontraktor Bungkam, Pemerintah Didesak Bertindak
Upaya konfirmasi awak media kepada pihak kontraktor, tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp pun tak mendapat respons.
Sementara itu, warga mendesak pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk turun tangan dan memastikan pengerjaan proyek ini sesuai standar. Mereka menekankan bahwa pembangunan infrastruktur seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menyulitkan warga.
“Kami berharap proyek ini diaudit dan ada tindakan tegas bagi pihak-pihak yang lalai. Jangan sampai uang negara sebesar Rp 14 miliar ini terbuang sia-sia,” pungkas seorang warga.
Kesimpulan: Perlu Transparansi dan Tindakan Tegas
Kasus proyek jalan sertu di Kampung Jagung Samburakatย menjadi contoh bagaimana lemahnya pengawasan terhadap proyek infrastruktur. Dengan nilai proyek yang besar Rp 14 Miliar dinilai tidak realistis dengan hasil pekerjaan, warga mempertanyakan dasar penilaian proyek pengerjaan jalan yang telah dibayar hingga 90 โ kepada pihak kontraktor, dimana fakta di lapangan menunjukkan belum sepenuhnya pengerjaan proyek selesai bahkan PPK sendiri memberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan hingga 100 hari kepada pihak kontraktor.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai ketentuan dan tidak menjadi ajang pemborosan anggaran. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat harus menjadi prioritas agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.(**).
Tim Redaksi Derap Kalimantan















