• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Tok! PN Kayuagung Tolak Gugatan Hutan Kota yang Diklaim Milik Perorangan

Admin by Admin
April 9, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Tok! PN Kayuagung Tolak Gugatan Hutan Kota yang Diklaim Milik Perorangan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Derap Kalimanran. Com | PN Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), menolak gugatan atas klaim kepemilikan tanah kawasan Hutan Kota Kayuagung yang diajukan oleh Husin. Majelis hakim menilai Husin selaku Penggugat tidak dapat membuktikan kepemilikannya atas tanah objek sengketa.(8/4).

Dari data yang dihimpun DANDAPALA, kasus bermula saat Penggugat mengaku telah membeli tanah seluas ± 23.625 m2 dari salah satu ahli waris Ahmad Zaini berdasarkan Akta Pengoperan dan Pemindahan Hak Nomor 12 tanggal 14 Maret 2024. Tanah tersebut disebut oleh Penggugat telah dikuasai oleh Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir (Pemda OKI) sejak tahun 2011 dengan mendirikan kawasan Hutan Kota.

Selanjutnya Husin mengajukan gugatan ke PN Kayuagung yang kemudian terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2024/PN Kag. Berikut petitum yang diajukan atas gugatan tersebut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pengugat selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah, yang terletak di darat Dusun Kedaton Jalan Seriang Kuning Kelurahan Kedaton, kecamatan Kayuagung kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan seluas ± 23.625 m2 dengan batas-batas:

– Sebelah ulu / selatan berbatasan dengan Tanah Kebon H. Djalil (kondisi saat ini sebagian berbatasan dengan Tanah Kebon H. Djalil dan sebagian lainnya berbatasan dengan jalan);

– Sebelah Ilir / Utara berbatasan dengan Tanah Kebon H. Ibrahim;

– Sebelah laut / Barat berbatasan dengan Tanah Kebon Lihin;

– Sebelah darat / Timur berbatasan dengan Tanah Kebon H. Ibrahim.

3. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan, dan membongkar bangunan yang ada di atas objek sengketa.

5. Menghukum Para Tergugat dan atau siapapun yang menguasai objek sengketa tersebut tanpa izin Penggugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa tanpa terkecuali kepada Penggugat secara cuma-cuma dan jika diperlukan dengan upaya paksa bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia.

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp3.668.750.000,00 (tiga milyar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada Penggugat.

7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan.

8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij Vorraad).

9. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat untuk seluruhnya.

10. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk pada isi Putusan Pengadilan terhadap perkara a quo.

Saat persidangan, Pemda OKI yang diwakili oleh Kejaksaan Negeri OKI sebagai kuasa hukumnya menyampaikan bantahan atas gugatan tersebut dengan menyatakan jika penguasaan kawasan Hutan Kota seluas 10 Hektare oleh Tergugat didasarkan pada Sertipikat Hak Pakai Nomor 01 tanggal 11 Februari 1985 dengan Gambar Situasi Nomor 223/1984 tanggal 04 April 1984.

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim PN Kayuagung menolak seluruh gugatan Penggugat tersebut.

“Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya,” putus majelis hakim, Selasa (8/4/2025).

Di mana dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai jika berdasarkan hasil pemeriksaan setempat, tanah objek sengketa sebagian berada di atas Sertipikat Hak Pakai Nomor 01 Nomor 1 tanggal 11 Februari 1985 dan Gambar Situasi (GS) Nomor 223/1984 tanggal 4 April 1984, sedangkan sebagian lagi berada di Gambar Situasi (GS) Nomor 224/1984 tanggal 4 April 1984. Adapun untuk sebagian tanah objek sengketa seluas 18.320 m2, yang penguasaannya oleh Tergugat didasarkan pada Sertipikat Hak Pakai Nomor 01 Nomor 1 tanggal 11 Februari 1985 merupakan penguasaan yang sah menurut hukum.

Sementara itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan terkait penguasaan Tergugat atas sebagian tanah objek sengketa yang didasarkan pada Gambar Situasi (GS) Nomor 224/1984 tanggal 4 April 1984 seluas 82.110 m2. Majelis Hakim menyatakan meskipun Gambar Situasi bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, namun karena tanah objek sengketa peruntukannya termasuk dalam kategori pembangunan untuk kepentingan umum berupa ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf l Undang-Undang Cipta Kerja.

Telah dikuasai oleh Tergugat secara terus menerus sejak tahun 2009 dan tercatat sebagai aset milik Tergugat, mendasarkan pada SEMA Nomor 10 Tahun 2020, Majelis Hakim menyatakan perbuatan Tergugat tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum.

Berikut amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Kayuagung yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti sebagai Ketua Majelis dengan anggota Anisa Lestari dan Indah Wijayati, pada Selasa (8/04/2025) melalui aplikasi e-Court:

Dalam Konvensi:

Dalam Provisi:

– Menolak tuntutan Provisi Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;

Dalam Eksepsi:

– Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat;

Dalam Pokok Perkara:

– Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;

Dalam Rekonvensi:

Dalam Provisi:

– Menolak tuntutan Provisi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;

Dalam Eksepsi:

– Mengabulkan eksepsi Tergugat Rekonvensi;

Dalam Pokok Perkara:

– Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);

Dalam Konvensi dan Rekonvensi:

– Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.610.000,00 (dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);

Sebelumnya, atas kawasan Hutan Kota pernah diajukan klaim kepemilikannya oleh Ningmas, Ahmad Rifai, dan Nurmala Dewi dalam perkara Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Kag. Majelis Hakim PN Kayuagung melalui putusannya yang dibacakan pada Kamis (31/10/2024) dan kemudian dikuatkan oleh PT Palembang, juga menolak gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tersebut.

Tim DK. 

Post Views: 34
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Pimpin Apel Gabungan, Mendes Yandri Ajak Pegawai Jaga Kekompakan Bangun Desa

Next Post

PROF. SUTAN NASOMAL APRESIASI 150 HARI KINERJA PRESIDEN PRABOWO: USUL PERTANIAN, HAKIM, DAN NELAYAN JADI PERHATIAN NASIONAL

Admin

Admin

Next Post
PROF. SUTAN NASOMAL APRESIASI 150 HARI KINERJA PRESIDEN PRABOWO: USUL PERTANIAN, HAKIM, DAN NELAYAN JADI PERHATIAN NASIONAL

PROF. SUTAN NASOMAL APRESIASI 150 HARI KINERJA PRESIDEN PRABOWO: USUL PERTANIAN, HAKIM, DAN NELAYAN JADI PERHATIAN NASIONAL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara Rp2,4 Miliar Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara Rp2,4 Miliar Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

Juli 3, 2025
APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI

APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI

Juli 3, 2025
SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja

SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja

Juli 3, 2025
Wakil Jaksa Agung Terima Audiensi  Kementerian Koperasi Dalam Rangka  Pendampingan Hukum Pembentukan

Wakil Jaksa Agung Terima Audiensi Kementerian Koperasi Dalam Rangka Pendampingan Hukum Pembentukan

Juli 3, 2025

Recent News

Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara Rp2,4 Miliar Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara Rp2,4 Miliar Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

Juli 3, 2025
APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI

APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI

Juli 3, 2025
SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja

SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja

Juli 3, 2025
Wakil Jaksa Agung Terima Audiensi  Kementerian Koperasi Dalam Rangka  Pendampingan Hukum Pembentukan

Wakil Jaksa Agung Terima Audiensi Kementerian Koperasi Dalam Rangka Pendampingan Hukum Pembentukan

Juli 3, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara Rp2,4 Miliar Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara Rp2,4 Miliar Lebih Atas Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Kota Padangsidimpuan

Juli 3, 2025
APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI

APTIKNAS dan SPRI Dukung Program Forum Bela Negara RI

Juli 3, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In