Berau, DerapKalimantan.com — Konflik sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Berau, tepatnya di Jalan Poros Bulungan Km 28. Perseteruan kali ini melibatkan warga Desa Maluang dari kelompok tani dengan pihak perusahaan PT. Tanjung Redeb Hutani (TRH), yang saling mengklaim kepemilikan atas lahan yang tengah dibersihkan yang direncanakan warga untuk persiapan kebun kelapa sawit. Kejadian terjadi pada Sabtu, (17/5/2025).
Ketegangan bermula ketika sekelompok warga sedang melakukan pembersihan lahan untuk keperluan penanaman sawit. Namun, kegiatan tersebut diklaim secara sepihak oleh perwakilan dari PT. TRH dengan alasan bahwa lahan tersebut termasuk dalam wilayah konsesi perusahaan.
Warga yang merasa memiliki dokumen sah atas tanah tersebut tidak menerima tindakan tersebut. Mereka menantang PT. TRH untuk menunjukkan bukti konkret berupa dokumen legal dan koordinat lahan. “Kami punya peta dan legalitas, jadi jangan asal klaim. Kalau memang punya hak, tunjukkan datanya!” tegas salah satu warga.
Perwakilan dari PT. TRH yang hadir di lokasi, Editia Rahman (bagian pengamanan hutan dan lahan), bersama dengan Salahuddin (bidang sosial) dan Rasidi (perencanaan), mengakui adanya miskomunikasi internal dalam manajemen perusahaan.
Menurut Editia, pihaknya tidak membawa dokumen fisik ke lokasi karena informasi dari pengacara perusahaan tidak tersampaikan secara utuh. “Kami datang untuk cek koordinat saja, bukan bermaksud menghentikan secara sepihak. Kami minta maaf bila ada kekeliruan,” ujarnya.
Situasi di lapangan sempat memanas, namun berhasil diredam setelah kehadiran Kanit Reskrim Polsek Gunung Tabur, Uyu S. Permana, yang bertindak sebagai penengah dalam mediasi awal antara kedua pihak.
Dari pihak warga, hadir sejumlah tokoh penting seperti Erdiansyah (Gimbal) dari Paguyuban LBH Prabowo Center Wilayah Kaltim, hadir sebagai penengah agar tidak terjadi konflik diantara kedua belah pihak.
Saiful dari tim JPS (geologi), serta tokoh masyarakat Maluang lainnya seperti Suriansyah (Ormas PP Berau), Mochtar, Amir Alam, dan Ahmad Ramali.
Ramali menyayangkan sikap perusahaan yang datang tanpa dokumen resmi. “Kami datang membawa bukti, tapi mereka tidak bisa menunjukkan satu pun. Kami menduga ini ada unsur permainan. Warga sudah lebih dulu menggarap lahan itu sebelum TRH hadir,” ujarnya.
Tokoh masyarakat lainnya, Mochtar, menegaskan bahwa lahan tersebut telah digarap selama bertahun-tahun oleh warga, sementara PT. TRH justru tidak melaksanakan kewajiban penanaman dalam izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikantongi perusahaan. “Mereka hanya menebang, tanpa menanam kembali. Ini harusnya jadi perhatian,” ucapnya tegas.
Sementara itu, Amir Alam mengungkapkan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari areal PT. Rejo Sari Bumi (HPH), dan telah diserahkan kepada masyarakat sejak tahun 2001. “TRH tidak diganggu, wilayahnya di Sungai Maning. Kami hanya ingin hak kami diakui dan tidak diganggu lagi,” jelasnya.
Kelompok tani dan warga Maluang mendesak PT. TRH untuk segera membuka dan menunjukkan secara transparan data koordinat lahan yang diklaim sebagai wilayah konsesi mereka. Warga juga menegaskan akan terus mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.(**).
Jurnalis: Marihot















