• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

PT Laot Bangko Terancam Sanksi Berat Akibat Langgar Aturan Plasma dan Abaikan CSR

Admin by Admin
Mei 28, 2025
in Daerah
0
PT Laot Bangko Terancam Sanksi Berat Akibat Langgar Aturan Plasma dan Abaikan CSR
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa PT Laot Bangko yang beroperasi di Subulussalam, Aceh, terancam menghadapi sanksi hukum berat serta kerugian ekonomi akibat pelanggaran terhadap aturan plasma dan pengabaian tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Menurut Prof. Nasomal, ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan tersebut merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas—baik secara hukum, sosial, maupun ekonomi. Ia menegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib mematuhi regulasi dan melaksanakan program CSR berkelanjutan demi menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat dan menjamin keberlangsungan usaha.

Sebagai pendamping hukum dari LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam, Prof. Nasomal menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan plasma dan pengabaian CSR berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat lokal, merusak reputasi perusahaan, dan mengancam keberlanjutan operasional PT Laot Bangko—terutama di wilayah konsesi Hak Guna Usaha (HGU) yang kerap menimbulkan ketegangan.

Aturan plasma mengharuskan perusahaan perkebunan mengalokasikan sebagian lahan konsesi—umumnya minimal 20%—untuk kemitraan dengan masyarakat sekitar guna meningkatkan kesejahteraan dan menghindari konflik agraria. Dugaan pelanggaran oleh PT Laot Bangko meliputi alokasi lahan plasma di bawah batas minimal yang ditetapkan serta pengelolaan kebun plasma yang tidak transparan, tidak partisipatif, dan tidak sesuai standar.

Sanksi yang dapat dikenakan antara lain berupa konflik sosial, aksi protes, tekanan dari LSM dan masyarakat adat, sanksi administratif seperti teguran dan denda, pembekuan atau pencabutan izin usaha, bahkan proses hukum pidana jika terbukti melanggar Undang-Undang Perkebunan atau peraturan daerah.

Prof. Nasomal menekankan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan bukan sekadar kewajiban moral, melainkan juga ketentuan hukum, khususnya bagi sektor usaha yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat.

Salah satu contoh konflik yang mencuat adalah pembangunan proyek “Paret Gajah” di Kecamatan Penanggalan, Subulussalam, yang menimbulkan perselisihan antara PT Laot Bangko dan warga setempat. Beberapa aspek CSR yang kerap diabaikan meliputi perlindungan lingkungan, kesejahteraan serta keselamatan kerja karyawan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

Risiko dari pengabaian CSR meliputi kerusakan lingkungan yang dapat memicu gugatan hukum, penolakan sosial, boikot produk, penurunan reputasi dan nilai investasi perusahaan, serta sanksi hukum perdata maupun pidana.

Desakan Kepada Pemko Subulussalam
Prof. Nasomal mendesak Wali Kota Subulussalam, Haji Rasid Bancin, untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan konflik lahan antara PT Laot Bangko dan masyarakat. Ia menilai peran aktif Pemerintah Kota, khususnya melalui Satgas Perkebunan dan Dinas Pertanian Perkebunan, sangat penting dalam meredam konflik dan menegakkan regulasi.

Ia juga menyoroti kurangnya sosialisasi dan manfaat nyata yang diterima masyarakat terkait keberadaan HGU PT Laot Bangko. Di samping itu, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan petani harus menjadi prioritas sesuai ketentuan pemerintah pusat maupun Qanun Aceh.

Prof. Nasomal menekankan bahwa konflik yang menyangkut pembangunan “Paret Gajah” harus diselesaikan secara adil sebelum proyek dilanjutkan. Ia berharap tercapainya solusi berkeadilan dan berkelanjutan demi menciptakan keharmonisan dan kesejahteraan bagi masyarakat Subulussalam.(**).

Narasumber: Prof Nasomal. 

Post Views: 124
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Puspenkum Gelar Pelatihan Intensif Mobile Journalism Optimalkan Publikasi Kinerja dan Kolaborasi Antar Satuan Kerja

Next Post

Gunung Benteng Terabaikan, Warga Desak Anggota Dewan Kutai Timur Bertanggung Jawab

Admin

Admin

Next Post
Gunung Benteng Terabaikan, Warga Desak Anggota Dewan Kutai Timur Bertanggung Jawab

Gunung Benteng Terabaikan, Warga Desak Anggota Dewan Kutai Timur Bertanggung Jawab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

April 20, 2026
Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

April 20, 2026
TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

April 20, 2026
Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

April 20, 2026

Recent News

OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

April 20, 2026
Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

April 20, 2026
TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

April 20, 2026
Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

April 20, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

OJK Disebut Kewalahan, YPKIM Ungkap Jurang Lebar Antara Aturan dan Realitas Perlindungan Konsumen

April 20, 2026
Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

April 20, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In