JAKARTA – Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa PT Laot Bangko yang beroperasi di Subulussalam, Aceh, terancam menghadapi sanksi hukum berat serta kerugian ekonomi akibat pelanggaran terhadap aturan plasma dan pengabaian tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Menurut Prof. Nasomal, ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan tersebut merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas—baik secara hukum, sosial, maupun ekonomi. Ia menegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib mematuhi regulasi dan melaksanakan program CSR berkelanjutan demi menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat dan menjamin keberlangsungan usaha.
Sebagai pendamping hukum dari LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam, Prof. Nasomal menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan plasma dan pengabaian CSR berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat lokal, merusak reputasi perusahaan, dan mengancam keberlanjutan operasional PT Laot Bangko—terutama di wilayah konsesi Hak Guna Usaha (HGU) yang kerap menimbulkan ketegangan.
Aturan plasma mengharuskan perusahaan perkebunan mengalokasikan sebagian lahan konsesi—umumnya minimal 20%—untuk kemitraan dengan masyarakat sekitar guna meningkatkan kesejahteraan dan menghindari konflik agraria. Dugaan pelanggaran oleh PT Laot Bangko meliputi alokasi lahan plasma di bawah batas minimal yang ditetapkan serta pengelolaan kebun plasma yang tidak transparan, tidak partisipatif, dan tidak sesuai standar.
Sanksi yang dapat dikenakan antara lain berupa konflik sosial, aksi protes, tekanan dari LSM dan masyarakat adat, sanksi administratif seperti teguran dan denda, pembekuan atau pencabutan izin usaha, bahkan proses hukum pidana jika terbukti melanggar Undang-Undang Perkebunan atau peraturan daerah.
Prof. Nasomal menekankan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan bukan sekadar kewajiban moral, melainkan juga ketentuan hukum, khususnya bagi sektor usaha yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat.
Salah satu contoh konflik yang mencuat adalah pembangunan proyek “Paret Gajah” di Kecamatan Penanggalan, Subulussalam, yang menimbulkan perselisihan antara PT Laot Bangko dan warga setempat. Beberapa aspek CSR yang kerap diabaikan meliputi perlindungan lingkungan, kesejahteraan serta keselamatan kerja karyawan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
Risiko dari pengabaian CSR meliputi kerusakan lingkungan yang dapat memicu gugatan hukum, penolakan sosial, boikot produk, penurunan reputasi dan nilai investasi perusahaan, serta sanksi hukum perdata maupun pidana.
Desakan Kepada Pemko Subulussalam
Prof. Nasomal mendesak Wali Kota Subulussalam, Haji Rasid Bancin, untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan konflik lahan antara PT Laot Bangko dan masyarakat. Ia menilai peran aktif Pemerintah Kota, khususnya melalui Satgas Perkebunan dan Dinas Pertanian Perkebunan, sangat penting dalam meredam konflik dan menegakkan regulasi.
Ia juga menyoroti kurangnya sosialisasi dan manfaat nyata yang diterima masyarakat terkait keberadaan HGU PT Laot Bangko. Di samping itu, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan petani harus menjadi prioritas sesuai ketentuan pemerintah pusat maupun Qanun Aceh.
Prof. Nasomal menekankan bahwa konflik yang menyangkut pembangunan “Paret Gajah” harus diselesaikan secara adil sebelum proyek dilanjutkan. Ia berharap tercapainya solusi berkeadilan dan berkelanjutan demi menciptakan keharmonisan dan kesejahteraan bagi masyarakat Subulussalam.(**).
Narasumber: Prof Nasomal.















