Polres Berau – Kepolisian Resor Berau berhasil mengungkap penyebab kebakaran yang melanda lima rumah di Jalan Andika, Gang Soponyono, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 03.15 WITA ini ternyata sengaja dipicu oleh aksi kriminal. Dua pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku yang telah ditangkap adalah pria berinisial MR (26). MR diketahui tidak hanya melakukan pembakaran, tetapi juga memanfaatkan situasi untuk mencuri barang milik warga.
“Kebakaran tersebut menghanguskan lima unit rumah kayu dan menimbulkan kepanikan warga. Mereka bahu-membahu bersama petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api secara manual,” jelas AKBP Khairul.
Berdasarkan keterangan saksi bernama Putri, api pertama kali muncul di bagian depan rumahnya. Setelah sempat berhasil dipadamkan, sekitar pukul 04.00 WITA api kembali menyala di area dapur. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa kebakaran sengaja disulut kembali.
Di tengah kekacauan, seorang pria berpakaian menyerupai petugas pemadam kebakaran terlihat keluar-masuk rumah warga. Pria tersebut ternyata adalah MR. Ia berpura-pura membantu evakuasi barang, padahal sedang melakukan pencurian.
“Salah satu warga, Toto, memergoki MR berada di dalam kamarnya sambil berpura-pura menanyakan keberadaan barang berharga. Tak lama kemudian, kamar tersebut ikut terbakar,” tambah Kapolres.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan sekitar pukul 05.50 WITA. Warga yang marah nyaris menghakimi pelaku, namun situasi berhasil dikendalikan oleh aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.
“Warga sempat terpancing emosi, namun anggota kami dengan sigap mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, perhiasan imitasi, satu buah korek api, seragam menyerupai petugas pemadam, celana taktikal, sepatu boot, dan sebuah nozel.
Dalam penyelidikan lanjutan yang dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, MR mengaku tidak bertindak sendiri. Ia menyebut nama ER alias S sebagai dalang utama dalam peristiwa ini.
Menurut pengakuan MR, keduanya menyedot bensin dari sepeda motor Mio GT KT 3455 GS menggunakan selang dan menampungnya ke dalam botol air mineral. ER kemudian masuk ke salah satu rumah—yang terdiri dari dua bagian, satu kosong dan satu dihuni keluarga Abdul. Di dalam rumah tersebut, ER menyiram bensin ke tumpukan karton dan pakaian, lalu membakar menggunakan korek api gas.
Setelah api menyala, keduanya sempat keluar rumah. Namun MR kembali masuk untuk mencuri uang tunai sebesar Rp292.000 dan perhiasan imitasi, sebelum kembali membakar bagian lain rumah.
“MR mengakui perannya sebagai eksekutor pencurian dan pembakaran kedua. Sedangkan pelaku utama pembakaran pertama adalah ER alias S. Kami masih terus mendalami kasus ini dan memburu pelaku lainnya,” tegas AKBP Khairul Basyar.
Akibat kejadian ini, lima rumah kayu ludes terbakar dengan estimasi kerugian mencapai Rp300 juta. Pihak kepolisian masih melakukan pendataan terhadap korban terdampak.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama di tengah situasi darurat.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara tuntas dan transparan. Terima kasih kepada warga yang telah membantu pengungkapan kasus ini,” pungkasnya.(Adi).
Humas Polres Berau















