Berau, DerapKalimantan.com – Konflik agraria kembali memanas di pesisir Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. H. Jaka, tokoh masyarakat sekaligus Ketua Kelompok Tani Tunas Muda Kampung Dumaring, secara tegas menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah menduga adanya penyerobotan lahan miliknya oleh pihak yang mengatasnamakan PT. Cassava Sandewaan.(29/5/2025).

Persoalan ini mencuat setelah H. Jaka menemukan aktivitas pengangkutan dan penerbangan kayu yang mencurigakan di lahan yang telah dikuasai keluarganya secara turun-temurun. Lahan tersebut diketahui memiliki status hukum yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama keluarga besar H. Jaka, yang diwarisi dari almarhum orang tuanya, Murad Muda.
H. Jaka mengaku bahwa dirinya telah menerima kuasa penuh dari keluarga untuk mengelola lahan tersebut secara legal dan produktif. Bahkan, proses pembebasan dan penyerahan lahan dari almarhum Murad Muda telah dilengkapi dengan dokumentasi resmi, termasuk bukti transaksi keuangan yang diserahkan kepada Maria Murni, anak dari Murad Muda.
Namun, dalam perjalanannya, H. Jaka merasa telah menjadi korban penipuan. Ia menduga bahwa Maria Murni melakukan persekongkolan dengan pihak luar, yaitu PT. Cassava Sandewaan yang disebut dijalankan oleh seseorang bernama Rahman. Dugaan ini diperkuat dengan adanya portal yang tiba-tiba dipasang di akses jalan menuju lahan, yang notabene adalah jalur distribusi utama kelompok tani dan koperasi kelompok tani.
“Tindakan mereka sangat merugikan kami. Jalan koperasi Talun Usaha Jaya yang biasa kami lalui kini ditutup tanpa izin. Ini sudah bukan soal pribadi lagi, tapi menyangkut kepentingan banyak petani di wilayah ini,” ujar H. Jaka kepada redaksi DerapKalimantan.com, Jumat (30/5/2025).
Ia juga menyebut bahwa tindakan pemortalan jalan tersebut diduga kuat dilakukan atas perintah Rahman, yang mengklaim sebagai pihak berwenang dari PT. Cassava Sandewaan. Menurutnya, tidak pernah ada pemberitahuan atau proses mediasi sebelum aksi pemblokiran jalan dilakukan.
H. Jaka menambahkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan tertulis antara dirinya, H. Krisdiyanto, dan H. Bisman, terkait penggunaan jalan di kawasan koperasi Talun Usaha Jaya. Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa semua pihak dilarang mengganggu aktivitas di lahan masing-masing, termasuk tidak boleh melakukan blokade terhadap akses jalan bersama.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kesepakatan tersebut dilanggar sepihak oleh pihak yang mengaku dari PT. Cassava Sandewaan. Blokade jalan yang terjadi telah memutus jalur logistik pertanian dan membuat aktivitas kelompok tani lumpuh. Kerugian materiil pun tak bisa dihindari, terutama menjelang musim panen.
“Kalau tidak ada itikad baik dari mereka, saya akan gugat secara hukum. Ini menyangkut hak kami yang sah secara hukum dan moral,” tegas H. Jaka dengan nada kecewa. Ia juga mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk dokumen transaksi, saksi mata, dan foto lapangan yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum dalam waktu dekat.
Kasus ini menambah panjang daftar konflik agraria di Kalimantan Timur, khususnya menyangkut lahan yang telah bersertifikat namun masih diperebutkan oleh oknum berkedok korporasi. Banyak pihak berharap agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara objektif.
Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari PT. Cassava Sandewaan terkait tudingan yang dilontarkan H. Jaka. Namun, belum ada jawaban resmi yang diberikan oleh perusahaan tersebut.
H. Jaka dan kelompok taninya kini hanya berharap keadilan bisa ditegakkan. Ia meminta perhatian serius dari pemerintah daerah, kepolisian, APH yang lain serta lembaga pertanahan agar hak-hak petani kecil tidak terus terpinggirkan oleh kepentingan pihak-pihak bermodal besar.*****
Jurnalis: Tim DK-RED















