Berau, 31 Mei 2025 – Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sandewaan, Hermonius Paul Sogan, menyuarakan kekecewaannya terhadap PT Cassava, yang dinilai telah mengingkari kesepakatan pembayaran fee kayu log hasil pemanfaatan lahan milik kelompoknya.
Menurut Paul, hingga saat ini kelompoknya belum menerima pembayaran sebesar Rp1,7 miliar sesuai perjanjian yang ditandatangani pada 31 Juli 2023. Ia menyebutkan bahwa aktivitas penebangan dan penjualan kayu log dilakukan tanpa kejelasan pembayaran dan transparansi.
“Fee ini belum pernah kami terima. Ini bentuk penipuan terhadap saya dan kelompok tani,” tegas Paul.
Paul memaparkan bahwa sebanyak 5.000 meter kubik kayu dijual oleh individu atas nama Bisman dan Rahman mewakili PT Cassava Sandewaan, sedangkan 12.000 meter kubik lainnya dijual oleh PT Global melalui dua tongkang. Dengan total volume mencapai 17.000 meter kubik, dan nilai fee yang disepakati sebesar Rp100.000 per meter kubik, maka total kewajiban pembayaran kepada Poktan Sandewaan mencapai Rp1,7 miliar.
Seiring belum adanya kejelasan pembayaran, Paul mendesak agar seluruh aktivitas pemanfaatan dan distribusi kayu log oleh PT Cassava di wilayah kelompoknya segera dihentikan. Ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut harus stop sampai ada penyelesaian hukum yang jelas.
Ia juga meminta aparat penegak hukum (APH) serta Dinas Kehutanan Kabupaten Berau dan Provinsi Kalimantan Timur untuk turun langsung ke lapangan guna menghentikan kegiatan yang diduga ilegal, termasuk aktivitas bongkar muat kayu log di tengah laut.
Lebih lanjut, Paul membantah keras isu yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri dari jabatan Ketua Poktan Sandewaan. Ia menyebutkan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan merupakan upaya pihak tertentu untuk menyesatkan opini publik.
“Saya tidak pernah menyatakan mundur. Informasi yang menyebar itu tidak benar dan sangat merugikan saya secara pribadi maupun sebagai ketua kelompok,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Paul juga meminta perhatian dari KUPP (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Kabupaten Berau, serta pihak Angkatan Laut, untuk turut melakukan pengawasan dan menghentikan aktivitas bongkar muat kayu log yang diduga tidak memiliki legalitas lengkap.
Ia menilai bahwa situasi internal yang tidak stabil dalam kelompok tani membuka celah bagi pihak luar untuk mengambil keuntungan sepihak, yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan kerusakan lingkungan.
“Kegiatan produksi kayu dari penebangan hingga bongkar muat harus dihentikan sampai ada kejelasan hukum,” pungkas Paul.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan hasil hutan di tingkat lapangan. Dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan kerja sama, minimnya transparansi, serta potensi kegiatan ilegal, menjadi catatan penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak.*****
Tim DK – RED.
Nantikan berita selanjutnya….















