(DK) – Serdang Bedagai, 30 Mei 2025 — Dugaan kriminalisasi terhadap wartawan kembali mencuat, kali ini melibatkan Satam JM, anggota Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), bersama keluarganya. Satam mendesak agar proses gelar perkara atas laporan dugaan penganiayaan yang menjeratnya dilakukan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), bukan di Polres Tebingtinggi, guna memastikan transparansi dan menghindari intervensi.
Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita bernama Anggraini alias Ani yang menuduh Satam dan keluarganya melakukan penganiayaan di Dusun II, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Namun, pihak Satam justru mengklaim bahwa merekalah yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Rekaman Penyerangan yang Viral Justru Dihapus. Menurut Satam, dirinya masih menyimpan rekaman video yang menunjukkan pelapor, Anggraini, menyerang rumah mereka. Video tersebut sebelumnya sempat beredar luas di media sosial namun kini telah dihapus.
“Rekaman itu jelas memperlihatkan bahwa pelapor melakukan penyerangan ke rumah saya, bukan sebaliknya. Tapi yang aneh, kami yang justru didorong menjadi tersangka,” ungkap Satam kepada wartawan.
Ia menduga ada upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti serta penggiringan opini publik, seolah-olah dirinya pelaku penganiayaan, bukan korban.
Dugaan Intervensi dan Tekanan terhadap Jurnalis terhadap Satam, yang dikenal sebagai wartawan kritis terhadap kinerja aparat, menduga kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis. Ia menilai ada pihak-pihak tertentu di internal Polres Tebingtinggi yang mencoba memaksakan perkara demi membungkam kritik.
“Setiap Hari Pers Nasional, wartawan dipuji-puji. Tapi kenyataannya, di lapangan kami ditekan dan diintimidasi. Ini bukan kejadian pertama,” tegasnya.
Hendra Prasetyo Hutajulu, SH., MH., selaku kuasa hukum Satam, menyatakan bahwa unsur pidana dalam laporan Anggraini sangat lemah. Ia menyebut bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman video, justru menunjukkan pelapor sebagai pihak yang menyerang lebih dulu.
“Bukti utama memperlihatkan klien kami sebagai korban. Dengan tidak adanya saksi kunci yang menguatkan laporan, maka secara hukum seharusnya perkara ini dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ujar Hendra.
Sebagai langkah lanjutan, Satam dan tim kuasa hukumnya meminta agar gelar perkara tidak dilakukan di Polres, melainkan di lokasi kejadian. Hal ini, menurut mereka, penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif, terbuka, dan tidak ditunggangi kepentingan tertentu.
“Kami khawatir jika gelar perkara tetap dilakukan di Polres, hasilnya akan berat sebelah. Semua pihak, termasuk wartawan, harus dilindungi dari penyalahgunaan wewenang,” jelas Satam.
Pihaknya juga secara resmi meminta Propam Polda Sumut dan Propam Mabes Polri untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan prosedur oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebingtinggi yang menangani perkara ini.*****
*Tim.*















