Bulungan, Kaltara – Warga dari empat desa di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, mengaku menjadi korban penggusuran paksa yang diduga dilakukan oleh dua perusahaan besar, PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) dan PT Bulungan Citra Agro Perkasa (BCAP). Penggusuran tersebut terjadi tanpa koordinasi, pemberitahuan resmi, maupun kompensasi yang layak kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun DerapKalimantan.com, warga dari Desa Baru, Pendada, Mangkupadi, dan Tanah Kuning menyatakan bahwa lahan dan rumah mereka digusur secara sepihak oleh perusahaan. Padahal, lahan tersebut telah dikelola dan ditanami oleh masyarakat selama puluhan tahun sebagai sumber penghidupan.
Ketua RT salah satu desa, yang ditemui pada Sabtu (14/06/2025), mengatakan bahwa penggusuran tidak hanya berdampak pada tempat tinggal warga, tetapi juga pada tanaman produktif yang menjadi sumber pangan dan ekonomi masyarakat. “Kami tidak pernah diajak bicara atau diberi pemberitahuan. Tiba-tiba saja alat berat datang dan menggusur semua yang ada,” ujarnya.
Warga menilai tindakan PT KIPI dan PT BCAP sebagai bentuk perampasan hak atas tanah, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Mereka menegaskan bahwa hak milik mereka diabaikan demi kepentingan korporasi, dan tidak ada proses hukum atau perundingan yang dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya perusahaan, masyarakat juga menyoroti dugaan keterlibatan aparat negara, termasuk oknum di pemerintahan, TNI, dan Polri, yang dianggap tidak bersikap netral dalam konflik ini. “Kami melihat ada pembiaran yang terjadi, bahkan seolah-olah ada keberpihakan kepada perusahaan,” ungkap salah seorang warga.
Masyarakat meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Mereka berharap pemerintah pusat, termasuk kementerian terkait, serta aparat penegak hukum dapat memfasilitasi mediasi dan memberikan solusi yang adil bagi warga yang telah kehilangan hak atas tanah mereka.
Sebagian warga menyatakan bahwa mereka sempat dijanjikan kompensasi dan berbagai program keuntungan sosial dari perusahaan. Namun, hingga kini janji tersebut tidak pernah direalisasikan. “Kami merasa ditipu. Janji tinggal janji, lahan kami habis, kehidupan kami terganggu, dan tidak ada kejelasan dari perusahaan,” keluh warga lainnya.
Warga juga menyampaikan bahwa tanah yang digusur bukan hanya sekadar lahan kosong, melainkan tanah warisan keluarga yang telah lama mereka rawat dan garap sebagai bentuk investasi kehidupan jangka panjang, termasuk untuk generasi mendatang. “Itu harapan kami untuk anak cucu, tapi sekarang hilang begitu saja,” imbuhnya.
Atas dasar itu, masyarakat Kecamatan Tanjung Palas Timur mendesak perusahaan untuk menghentikan seluruh aktivitas penggusuran dan mengembalikan lahan yang telah dirampas. Mereka juga meminta perlindungan hukum dari pemerintah agar tidak terus menjadi korban kesewenang-wenangan pihak swasta.
Dengan kasus yang dinilai sebagai pelanggaran berat atas hak asasi manusia dan merusak stabilitas sosial di daerah, masyarakat menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, serta pengawasan ketat terhadap proyek investasi di daerah agar tetap menghormati hak-hak rakyat.*****
Tim DK.















