• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Diduga Gunakan Bukti Palsu, PT Berau Coal Diseret ke Sidang Sengketa Lahan oleh Kelompok Tani UBM di Tanjung Redeb

Admin by Admin
Juni 18, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Diduga Gunakan Bukti Palsu, PT Berau Coal Diseret ke Sidang Sengketa Lahan oleh Kelompok Tani UBM di Tanjung Redeb
0
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Redeb, Berau, Kaltim – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama (Poktan UBM) Meraang dengan PT Berau Coal kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kalimantan Timur, pekan ini. Dalam sidang tersebut, pihak Poktan UBM menghadirkan tiga orang saksi kunci yang membantah keabsahan bukti kepemilikan lahan yang diajukan oleh pihak perusahaan tambang batubara tersebut.(18/6).

Ketiga saksi, yakni Beddu (80), Kamaruddin (71), dan Tamrin (75), memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim mengenai sejarah dan asal-usul pengelolaan lahan yang disengketakan.

Mereka menyatakan bahwa tanah tersebut telah lama digarap masyarakat Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, jauh sebelum adanya aktivitas perusahaan tambang di wilayah itu.

Beddu, yang merupakan Ketua RT terlama di wilayah tersebut sejak awal pemekaran RT.1 hingga RT.9, menuturkan bahwa lahan yang disengketakan memang dikelola oleh masyarakat.

Menurutnya, tidak pernah ada proses legal atau pembayaran kompensasi sah dari PT Berau Coal kepada warga terkait pelepasan lahan tersebut.

“Saya tidak pernah menandatangani surat pelepasan lahan sebagaimana yang diajukan perusahaan, dan saya tidak pernah menyetujui pengalihan tanah tersebut kepada pihak manapun,” ujar Beddu. Ia menegaskan bahwa namanya dicatut dalam dokumen yang digunakan PT Berau Coal sebagai bukti penguasaan lahan seluas 200 hektar.

Saksi kedua, Kamaruddin, yang menjadi Ketua RT.9 antara tahun 2001 hingga 2003, menyatakan bahwa tanda tangannya dalam bukti yang diajukan perusahaan sangat patut diduga dipalsukan. Ia juga menegaskan bahwa kelompok tani UBM telah resmi dibentuk pada tahun 2000 dan mengelola lahan yang kini menjadi objek perkara secara turun-temurun dan kolektif oleh masyarakat.

Dugaan pemalsuan dokumen yang dimaksud termasuk pelanggaran serius terhadap Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun. Selain itu, tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan perdata terkait keabsahan hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Koordinator lapangan Poktan UBM, M. Rafik, kepada awak media menyampaikan keterkejutannya atas bukti-bukti yang diajukan PT Berau Coal. Ia menyebutkan bahwa tanda tangan saksi hingga pemerintahan setempat seperti Ketua RT diduga dipalsukan, termasuk dokumen dengan tanda tangan pejabat yang sudah tidak lagi menjabat sejak 2003.

“Ini sudah masuk ranah pidana. Kalau dibiarkan, ini preseden buruk bagi masyarakat adat dan kelompok tani lainnya. Kami mendesak pengadilan agar memeriksa secara teliti legalitas seluruh dokumen yang diajukan PT Berau Coal,” tegas Rafik. Ia juga mempertanyakan ke mana ratusan hektar lahan lainnya yang diklaim oleh perusahaan, karena lahan 200 hektar yang disengketakan tidak berada dalam lokasi kelompok tani.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum PT Berau Coal memilih untuk tidak memberikan komentar secara resmi. Mereka hanya menyampaikan pernyataan singkat bahwa semua dokumen yang diserahkan telah melalui proses administratif internal perusahaan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak Poktan UBM dan pemeriksaan forensik tanda tangan dalam dokumen yang disengketakan. Masyarakat berharap proses hukum dapat berlangsung transparan, dan pengadilan dapat memberikan keputusan yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan sesuai amanat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa “semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.” ****

Tim DK – RED. 

 

Post Views: 128
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

Jelang Detik-Detik Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kaltim Ikuti Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Luhur Tribrata Secara Virtual

Next Post

Hadiri Forum Bako Humas Kaltim 2025, Polda Kaltim Siap Dukung Sosialisasi Program Kerja Pemprov

Admin

Admin

Next Post
Hadiri Forum Bako Humas Kaltim 2025, Polda Kaltim Siap Dukung Sosialisasi Program Kerja Pemprov

Hadiri Forum Bako Humas Kaltim 2025, Polda Kaltim Siap Dukung Sosialisasi Program Kerja Pemprov

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
DKISP Kaltara Bekali Pelajar Tarakan Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks dan Ancaman Siber

DKISP Kaltara Bekali Pelajar Tarakan Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks dan Ancaman Siber

April 24, 2026
Rahmawati Zainal Tekankan Peran Strategis Dasawisma dalam Kesejahteraan Keluarga

Rahmawati Zainal Tekankan Peran Strategis Dasawisma dalam Kesejahteraan Keluarga

April 24, 2026
Datangi BK DPRD Kota Tangerang, Aksin Lawfirm Adukan Oknum Legislator Inisial ML Dari Partai Demokrat, dan Siapkan Langkah Pidana

Datangi BK DPRD Kota Tangerang, Aksin Lawfirm Adukan Oknum Legislator Inisial ML Dari Partai Demokrat, dan Siapkan Langkah Pidana

April 24, 2026
Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Siantar, Polisi Amankan 86 Paket dan Lumpuhkan Pelaku Saat Pengembangan

Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Siantar, Polisi Amankan 86 Paket dan Lumpuhkan Pelaku Saat Pengembangan

April 24, 2026

Recent News

DKISP Kaltara Bekali Pelajar Tarakan Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks dan Ancaman Siber

DKISP Kaltara Bekali Pelajar Tarakan Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks dan Ancaman Siber

April 24, 2026
Rahmawati Zainal Tekankan Peran Strategis Dasawisma dalam Kesejahteraan Keluarga

Rahmawati Zainal Tekankan Peran Strategis Dasawisma dalam Kesejahteraan Keluarga

April 24, 2026
Datangi BK DPRD Kota Tangerang, Aksin Lawfirm Adukan Oknum Legislator Inisial ML Dari Partai Demokrat, dan Siapkan Langkah Pidana

Datangi BK DPRD Kota Tangerang, Aksin Lawfirm Adukan Oknum Legislator Inisial ML Dari Partai Demokrat, dan Siapkan Langkah Pidana

April 24, 2026
Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Siantar, Polisi Amankan 86 Paket dan Lumpuhkan Pelaku Saat Pengembangan

Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Siantar, Polisi Amankan 86 Paket dan Lumpuhkan Pelaku Saat Pengembangan

April 24, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

DKISP Kaltara Bekali Pelajar Tarakan Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks dan Ancaman Siber

DKISP Kaltara Bekali Pelajar Tarakan Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks dan Ancaman Siber

April 24, 2026
Rahmawati Zainal Tekankan Peran Strategis Dasawisma dalam Kesejahteraan Keluarga

Rahmawati Zainal Tekankan Peran Strategis Dasawisma dalam Kesejahteraan Keluarga

April 24, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In