Tanjung Redeb, Berau, Kaltim – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama (Poktan UBM) Meraang dengan PT Berau Coal kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kalimantan Timur, pekan ini. Dalam sidang tersebut, pihak Poktan UBM menghadirkan tiga orang saksi kunci yang membantah keabsahan bukti kepemilikan lahan yang diajukan oleh pihak perusahaan tambang batubara tersebut.(18/6).
Ketiga saksi, yakni Beddu (80), Kamaruddin (71), dan Tamrin (75), memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim mengenai sejarah dan asal-usul pengelolaan lahan yang disengketakan.
Mereka menyatakan bahwa tanah tersebut telah lama digarap masyarakat Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, jauh sebelum adanya aktivitas perusahaan tambang di wilayah itu.
Beddu, yang merupakan Ketua RT terlama di wilayah tersebut sejak awal pemekaran RT.1 hingga RT.9, menuturkan bahwa lahan yang disengketakan memang dikelola oleh masyarakat.
Menurutnya, tidak pernah ada proses legal atau pembayaran kompensasi sah dari PT Berau Coal kepada warga terkait pelepasan lahan tersebut.
“Saya tidak pernah menandatangani surat pelepasan lahan sebagaimana yang diajukan perusahaan, dan saya tidak pernah menyetujui pengalihan tanah tersebut kepada pihak manapun,” ujar Beddu. Ia menegaskan bahwa namanya dicatut dalam dokumen yang digunakan PT Berau Coal sebagai bukti penguasaan lahan seluas 200 hektar.
Saksi kedua, Kamaruddin, yang menjadi Ketua RT.9 antara tahun 2001 hingga 2003, menyatakan bahwa tanda tangannya dalam bukti yang diajukan perusahaan sangat patut diduga dipalsukan. Ia juga menegaskan bahwa kelompok tani UBM telah resmi dibentuk pada tahun 2000 dan mengelola lahan yang kini menjadi objek perkara secara turun-temurun dan kolektif oleh masyarakat.
Dugaan pemalsuan dokumen yang dimaksud termasuk pelanggaran serius terhadap Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun. Selain itu, tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan perdata terkait keabsahan hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Koordinator lapangan Poktan UBM, M. Rafik, kepada awak media menyampaikan keterkejutannya atas bukti-bukti yang diajukan PT Berau Coal. Ia menyebutkan bahwa tanda tangan saksi hingga pemerintahan setempat seperti Ketua RT diduga dipalsukan, termasuk dokumen dengan tanda tangan pejabat yang sudah tidak lagi menjabat sejak 2003.
“Ini sudah masuk ranah pidana. Kalau dibiarkan, ini preseden buruk bagi masyarakat adat dan kelompok tani lainnya. Kami mendesak pengadilan agar memeriksa secara teliti legalitas seluruh dokumen yang diajukan PT Berau Coal,” tegas Rafik. Ia juga mempertanyakan ke mana ratusan hektar lahan lainnya yang diklaim oleh perusahaan, karena lahan 200 hektar yang disengketakan tidak berada dalam lokasi kelompok tani.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum PT Berau Coal memilih untuk tidak memberikan komentar secara resmi. Mereka hanya menyampaikan pernyataan singkat bahwa semua dokumen yang diserahkan telah melalui proses administratif internal perusahaan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak Poktan UBM dan pemeriksaan forensik tanda tangan dalam dokumen yang disengketakan. Masyarakat berharap proses hukum dapat berlangsung transparan, dan pengadilan dapat memberikan keputusan yang berpihak kepada kebenaran dan keadilan sesuai amanat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa “semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.” ****
Tim DK – RED.















