BERAU, KALTIM — Robiansyah (43), warga Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, kembali melayangkan Surat Peringatan (Somasi) Kedua kepada PT Berau Coal terkait dugaan penyerobotan lahan miliknya seluas 9.097 meter persegi. Lahan tersebut hingga kini belum dilakukan pembebasan, meskipun sudah dikuasai perusahaan dalam waktu yang cukup lama.
Kuasa Pengurus Robiansyah, Abdul Hasan, menyampaikan bahwa surat somasi kedua telah dikirimkan secara langsung ke kantor PT Berau Coal sebagai upaya peringatan lanjutan dan bentuk penegasan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.
“Saya sudah mengantar surat somasi kedua ke kantor PT Berau Coal sebagai dasar peringatan. Kami memberi kesempatan kepada perusahaan untuk menghentikan aktivitas di atas lahan tersebut. Jika pelanggaran ini terus berlanjut, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut,” ujar Abdul Hasan.
Dalam somasi tersebut, terdapat 12 poin tuntutan yang merinci kronologi dan dasar hukum atas kepemilikan serta dugaan pelanggaran yang dilakukan. Berikut ringkasannya:
Isi Somasi Kedua Robiansyah:
Somasi Pertama telah dikirimkan pada 27 Mei 2025, menuntut pertanggungjawaban atas kerugian akibat masuk dan dirusaknya lahan milik klien secara tanpa hak.
PT Berau Coal tidak memberikan respon apapun terhadap somasi pertama, sehingga somasi kedua diajukan dengan penegasan bahwa akan dilakukan langkah hukum jika tindakan tidak dihentikan.
Robiansyah adalah pemilik sah lahan seluas 9.097 m², yang terletak di Kampung Inaran, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.
Lahan tersebut dikuasai secara aktif oleh Robiansyah dan tidak sedang dalam sengketa dengan pihak manapun.
Klien merasa dirugikan secara materiil dan moril atas tindakan PT Berau Coal yang telah memasuki lahan dan merusak tanaman yang ada.
Tanaman yang dirusak merupakan sumber penghidupan utama bagi Robiansyah dan keluarganya.
Upaya komunikasi dengan pihak lapangan atau eksternal PT Berau Coal tidak membuahkan hasil, bahkan tanggapan yang diberikan dinilai tidak berdasar.
Kerugian dialami secara langsung, karena lahan tersebut menjadi sumber nafkah dan biaya pendidikan anak-anak Robiansyah.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hak atas tanah dilindungi secara hukum.
Sertifikat Hak Milik diterbitkan tahun 2022 oleh instansi berwenang dan melalui proses yang sah.
PT Berau Coal diduga melanggar Pasal 385 KUHP, yang mengatur perbuatan melawan hukum terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah milik orang lain.
Ditegaskan bahwa jika tidak ada itikad baik dari PT Berau Coal, langkah hukum pidana dan perdata akan diambil sebagai bentuk perlindungan atas hak-hak klien.
Somasi ini menjadi bentuk penegasan dari pihak Robiansyah agar perusahaan segera menghentikan aktivitas yang dinilai melawan hukum, serta memberikan solusi atau ganti rugi yang sesuai. Pihaknya juga berharap agar persoalan ini tidak perlu berlanjut ke ranah hukum jika PT Berau Coal menunjukkan iktikad baik dalam penyelesaian sengketa.****
Media Derap Kalimantan. Com akan terus mengawal sampai Perusahaan memberikan tanggapan nya.
Tim DK.















