• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Kuasa Pengurus Robiansyah Kirimkan Surat Somasi Kedua ke PT Berau Coal

Admin by Admin
Juni 20, 2025
in Daerah
0
Kuasa Pengurus Robiansyah Kirimkan Surat Somasi Kedua ke PT Berau Coal
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERAU, KALTIM — Robiansyah (43), warga Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, kembali melayangkan Surat Peringatan (Somasi) Kedua kepada PT Berau Coal terkait dugaan penyerobotan lahan miliknya seluas 9.097 meter persegi. Lahan tersebut hingga kini belum dilakukan pembebasan, meskipun sudah dikuasai perusahaan dalam waktu yang cukup lama.

Kuasa Pengurus Robiansyah, Abdul Hasan, menyampaikan bahwa surat somasi kedua telah dikirimkan secara langsung ke kantor PT Berau Coal sebagai upaya peringatan lanjutan dan bentuk penegasan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.
“Saya sudah mengantar surat somasi kedua ke kantor PT Berau Coal sebagai dasar peringatan. Kami memberi kesempatan kepada perusahaan untuk menghentikan aktivitas di atas lahan tersebut. Jika pelanggaran ini terus berlanjut, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut,” ujar Abdul Hasan.
Dalam somasi tersebut, terdapat 12 poin tuntutan yang merinci kronologi dan dasar hukum atas kepemilikan serta dugaan pelanggaran yang dilakukan. Berikut ringkasannya:

Isi Somasi Kedua Robiansyah:
Somasi Pertama telah dikirimkan pada 27 Mei 2025, menuntut pertanggungjawaban atas kerugian akibat masuk dan dirusaknya lahan milik klien secara tanpa hak.

PT Berau Coal tidak memberikan respon apapun terhadap somasi pertama, sehingga somasi kedua diajukan dengan penegasan bahwa akan dilakukan langkah hukum jika tindakan tidak dihentikan.

Robiansyah adalah pemilik sah lahan seluas 9.097 m², yang terletak di Kampung Inaran, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

Lahan tersebut dikuasai secara aktif oleh Robiansyah dan tidak sedang dalam sengketa dengan pihak manapun.

Klien merasa dirugikan secara materiil dan moril atas tindakan PT Berau Coal yang telah memasuki lahan dan merusak tanaman yang ada.

Tanaman yang dirusak merupakan sumber penghidupan utama bagi Robiansyah dan keluarganya.

Upaya komunikasi dengan pihak lapangan atau eksternal PT Berau Coal tidak membuahkan hasil, bahkan tanggapan yang diberikan dinilai tidak berdasar.

Kerugian dialami secara langsung, karena lahan tersebut menjadi sumber nafkah dan biaya pendidikan anak-anak Robiansyah.

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hak atas tanah dilindungi secara hukum.

Sertifikat Hak Milik diterbitkan tahun 2022 oleh instansi berwenang dan melalui proses yang sah.

PT Berau Coal diduga melanggar Pasal 385 KUHP, yang mengatur perbuatan melawan hukum terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah milik orang lain.

Ditegaskan bahwa jika tidak ada itikad baik dari PT Berau Coal, langkah hukum pidana dan perdata akan diambil sebagai bentuk perlindungan atas hak-hak klien.

Somasi ini menjadi bentuk penegasan dari pihak Robiansyah agar perusahaan segera menghentikan aktivitas yang dinilai melawan hukum, serta memberikan solusi atau ganti rugi yang sesuai. Pihaknya juga berharap agar persoalan ini tidak perlu berlanjut ke ranah hukum jika PT Berau Coal menunjukkan iktikad baik dalam penyelesaian sengketa.****

Media Derap Kalimantan. Com akan terus mengawal sampai Perusahaan memberikan tanggapan nya. 

Tim DK. 

Post Views: 125
Tags: Berita DerapKalimantan
Previous Post

PLT Kabid Sarana dan Prasarana Diduga Sabotase Ketahanan Pangan Nasional di Batang Kuis

Next Post

Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo: Dana Bansos yang Merugikan Negara Harus Dikembalikan oleh Kepala Daerah untuk Kepentingan Rakyat

Admin

Admin

Next Post
Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo: Dana Bansos yang Merugikan Negara Harus Dikembalikan oleh Kepala Daerah untuk Kepentingan Rakyat

Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo: Dana Bansos yang Merugikan Negara Harus Dikembalikan oleh Kepala Daerah untuk Kepentingan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
ALIANSI MAHASISWA, PEMUDA, DAN RAKYAT (AMPERA) PAPUA SELATAN : “Ketika Aspirasi Diabaikan, Jalanan Menjadi Ruang Kuliah Demokrasi”

ALIANSI MAHASISWA, PEMUDA, DAN RAKYAT (AMPERA) PAPUA SELATAN : “Ketika Aspirasi Diabaikan, Jalanan Menjadi Ruang Kuliah Demokrasi”

Juni 17, 2026
Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Perempuan Jakarta,   PERSAJA Ajak Warga Binaan Bangkit   Menatap Masa Depan dengan Kemandirian   

Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Perempuan Jakarta,  PERSAJA Ajak Warga Binaan Bangkit  Menatap Masa Depan dengan Kemandirian  

Juni 17, 2026
Polres Berau Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu, Diduga Dikendalikan Napi dari Lapas Tarakan

Polres Berau Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu, Diduga Dikendalikan Napi dari Lapas Tarakan

Juni 17, 2026
Pemprov Tuntaskan Legalitas Lahan BPVP, Pembangunan Pusat Pelatihan Vokasi Segera Dimulai

Pemprov Tuntaskan Legalitas Lahan BPVP, Pembangunan Pusat Pelatihan Vokasi Segera Dimulai

Juni 17, 2026

Recent News

ALIANSI MAHASISWA, PEMUDA, DAN RAKYAT (AMPERA) PAPUA SELATAN : “Ketika Aspirasi Diabaikan, Jalanan Menjadi Ruang Kuliah Demokrasi”

ALIANSI MAHASISWA, PEMUDA, DAN RAKYAT (AMPERA) PAPUA SELATAN : “Ketika Aspirasi Diabaikan, Jalanan Menjadi Ruang Kuliah Demokrasi”

Juni 17, 2026
Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Perempuan Jakarta,   PERSAJA Ajak Warga Binaan Bangkit   Menatap Masa Depan dengan Kemandirian   

Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Perempuan Jakarta,  PERSAJA Ajak Warga Binaan Bangkit  Menatap Masa Depan dengan Kemandirian  

Juni 17, 2026
Polres Berau Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu, Diduga Dikendalikan Napi dari Lapas Tarakan

Polres Berau Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu, Diduga Dikendalikan Napi dari Lapas Tarakan

Juni 17, 2026
Pemprov Tuntaskan Legalitas Lahan BPVP, Pembangunan Pusat Pelatihan Vokasi Segera Dimulai

Pemprov Tuntaskan Legalitas Lahan BPVP, Pembangunan Pusat Pelatihan Vokasi Segera Dimulai

Juni 17, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

ALIANSI MAHASISWA, PEMUDA, DAN RAKYAT (AMPERA) PAPUA SELATAN : “Ketika Aspirasi Diabaikan, Jalanan Menjadi Ruang Kuliah Demokrasi”

ALIANSI MAHASISWA, PEMUDA, DAN RAKYAT (AMPERA) PAPUA SELATAN : “Ketika Aspirasi Diabaikan, Jalanan Menjadi Ruang Kuliah Demokrasi”

Juni 17, 2026
Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Perempuan Jakarta,   PERSAJA Ajak Warga Binaan Bangkit   Menatap Masa Depan dengan Kemandirian   

Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Perempuan Jakarta,  PERSAJA Ajak Warga Binaan Bangkit  Menatap Masa Depan dengan Kemandirian  

Juni 17, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In