Jakarta, 17 Juni 2025 —
Prof. DR. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, seorang pakar hukum internasional dan ekonomi yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Oposisi Merdeka, mengeluarkan pernyataan tegas terkait polemik dana bantuan sosial (bansos) yang dinilainya telah banyak disalahgunakan di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam keterangannya kepada media, Prof. Sutan mendesak Presiden Republik Indonesia, Jenderal Haji Prabowo Subianto, untuk menelaah dan mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan bansos yang telah berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2024.
“Dana bansos itu uang rakyat. Bila penggunaannya salah sasaran atau bahkan tidak disalurkan, maka seluruh kepala daerah yang pernah menerima dana tersebut harus diminta untuk mengembalikannya ke kas negara,” tegas Prof. Sutan.
Kerugian Negara dan Pemanfaatan Kembali Dana
Prof. Sutan menilai bahwa dana bansos yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah justru banyak tidak sampai kepada rakyat yang membutuhkan. Padahal, dana sebesar itu bisa dimanfaatkan untuk pembangunan yang lebih berdampak langsung, seperti:
Perumahan untuk anggota TNI, Polri, jaksa, dan hakim yang hingga kini masih menyewa tempat tinggal.
Perbaikan ratusan pasar tradisional yang rusak.
Renovasi ratusan sekolah yang tidak layak pakai.
Perbaikan ratusan ribu kilometer jalan.
Penyediaan lapangan kerja bagi jutaan rakyat yang masih menganggur.
Kalau dana tersebut dikembalikan, negara bisa membangunnya kembali untuk rakyat dan aparatur hukum yang berjasa,” ujarnya.
Tegakkan Hukum, Libatkan BPK, KPK, Polri, dan TNI
Prof. Sutan meminta Presiden Prabowo untuk bertindak tegas terhadap para kepala daerah — mulai dari gubernur hingga kepala desa — yang diduga menyimpan atau tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana bansos.
Ia juga menyarankan agar BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Polri, dan TNI dilibatkan dalam investigasi menyeluruh guna menelusuri keberadaan dana tersebut.
“Kalau terbukti ada korupsi, negara wajib hadir dan menegakkan hukum,” katanya.
Pemda Bertanggung Jawab Sesuai UU
Mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Prof. Sutan mengingatkan bahwa pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Proses verifikasi data bansos dimulai dari musyawarah desa dan kelurahan, kemudian naik secara berjenjang.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini, sebelumnya juga menegaskan bahwa pemda memiliki kewenangan penuh dalam menentukan penerima bansos, dan karena itu penyaluran yang tidak tepat sasaran menjadi tanggung jawab langsung kepala daerah — mulai dari gubernur, walikota, bupati, camat hingga kepala desa.
“Ada pejabat eselon I yang justru terdaftar sebagai penerima bansos. Ini bukti ada yang sangat salah dalam pengelolaan data dan distribusinya,” tambahnya.
Catatan Penting untuk Presiden RI
Di akhir pernyataannya, Prof. Sutan menegaskan bahwa jika pemerintah daerah tidak mampu mempertanggungjawabkan dana bansos yang telah mereka kelola, maka pengembalian dana tersebut adalah kewajiban moral dan hukum. Presiden Prabowo, menurutnya, harus menunjukkan ketegasan negara dalam menyelamatkan uang rakyat.****
Narasumber:
Prof. DR. KH. Sutan Nasomal, SH, MH
Pakar Hukum Internasional & Ekonomi
Presiden Partai Oposisi Merdeka
Jenderal Kompii & Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS, Jakarta