BERAU —Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe B di Kabupaten Berau kembali menuai polemik. Status lahan yang digunakan untuk proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu diduga hingga kini belum bersertifikat atas nama pemerintah daerah. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai legalitas penggunaan anggaran dan kejelasan status aset daerah.
Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi, tepatnya di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Tanjung Redeb, lahan seluas 10 hektare itu disebut sebagai eks konsesi PT Inhutani I. Warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Suka Maju mengaku selama ini menggarap lahan tersebut, dan belum pernah melihat bukti sertifikat resmi atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Dalam dokumen yang beredar, lahan itu hanya tercatat sebagai “rencana lokasi pembangunan”.
Seorang perwakilan warga Kelompok Tani Suka Maju mengatakan, pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Berau baru turun ke lapangan menjumpai kami, untuk mengukur ulang batas-batas lahan dan meminta tanda tangan warga setelah isu ini mencuat ke publik, tidak tahu buat apa?
“Kami heran, kenapa baru sekarang mereka (BKAD) gencar turun? Apakah karena sudah ramai di media?” ujar salah seorang warga.
Warga juga menyatakan belum pernah menerima pembayaran untuk lahan yang mereka garap. Pemerintah, kata mereka, hanya memberikan kompensasi berupa pembayaran “tanam tumbuh” atau yang disebut sebagai uang kerohiman dengan nilai total sekitar Rp 6,8 miliar. Dana tersebut diklaim sebagai bentuk tali asih kepada anggota kelompok tani yang terdampak. Namun warga mempertanyakan apakah dana itu benar-benar disalurkan seluruhnya kepada yang berhak.
“Kami belum pernah dapat sertifikat atas lahan yang sudah kami garap bertahun-tahun. Sementara lahan Inhutani Lapangan Golf katanya sudah bersertifikat. Kedudukan kami sama di mata hukum, tapi kenapa pemerintah pilih kasih?” keluh warga lainnya.
Camat Tanjung Redeb, Toto, ketika dikonfirmasi, enggan berkomentar banyak dan menyarankan agar awak media meminta penjelasan langsung ke BKAD Berau.
Isu legalitas lahan RSUD ini mendapat sorotan luas karena menyangkut dana publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Satuan Tindak Pidana Korupsi Polri, untuk mengaudit status lahan dan penggunaan anggaran, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Sebagai informasi, Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur bahwa setiap aset daerah harus tercatat, bersertifikat, dan digunakan sesuai peruntukan. Dugaan pelanggaran disebut terjadi pada Pasal 19 ayat (1), yang berbunyi: “Pemanfaatan barang milik daerah hanya dapat dilakukan setelah barang tersebut tercatat dan memiliki bukti kepemilikan yang sah.”
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Berau belum memberikan klarifikasi resmi terkait status lahan tersebut.
Padahal, pembangunan RSUD Tipe B ini semula diharapkan menjadi kebanggaan masyarakat Bumi Batiwakkal serta solusi atas keterbatasan fasilitas kesehatan di Berau. Namun tanpa kepastian hukum atas lahan yang digunakan, proyek ini terancam bermasalah secara administrasi maupun hukum, yang pada akhirnya bisa merugikan masyarakat sendiri.
Sorotan publik terhadap proyek rumah sakit ini menunjukkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran negara. Masyarakat kini menanti jawaban tegas dari Pemkab Berau, DPRD, serta aparat penegak hukum untuk memastikan pembangunan RSUD berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan rakyat.****
Tim DK-RED
Bersambung….















