Berau, Kaltim, – DerapKalimantan. Com, – Pada hari Selasa, 8/7/2025,- Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menuai sorotan tajam publik. Lokasi pembangunan di Jalan Sultan Agung diduga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten maupun kecamatan yang telah ditetapkan. Padahal, RTRW sebagai dasar hukum seharusnya mengarahkan pembangunan RSUD di Jalan Raja Alam menuju Bandara, sesuai yang sudah disetujui DPRD Berau pada saat itu.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat, yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa RTRW merupakan pedoman utama dalam perencanaan dan pembangunan fasilitas publik, termasuk rumah sakit. “Jika pembangunan rumah sakit tidak sesuai RTRW, pemerintah bisa dikenai sanksi administratif, pembatalan izin, bahkan gugatan perdata,” ujarnya.
Hal itu merujuk pada Pasal 61–62 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Memungkinkan, pelanggaran RTRW berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang tanpa izin, yang jelas dilarang. Selain sanksi administratif, Pasal 73 UU yang sama juga mengatur sanksi pidana bagi pejabat pemerintah yang melanggar tata ruang, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Bahkan, pejabat pelanggar bisa diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.
Publik juga mempertanyakan nasib lahan milik H. Darwis yang sudah dibebaskan pemerintah daerah untuk pembangunan RSUD di Jalan Raja Alam. “Tujuan awal pembebasan tanah itu untuk pembangunan RSUD, lalu sekarang malah dibangun di lokasi lain yang belum ada legalitas dan master plan. Ke mana tanah itu? Kenapa Pemda begitu berani membangun tanpa landasan hukum yang jelas?” kritik seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain pelanggaran RTRW, dugaan lainnya adalah pembangunan RSUD di lokasi yang rawan longsor tanpa dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) maupun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan). Padahal, dokumen lingkungan itu diwajibkan dalam Pasal 22 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Warga juga menyoroti risiko keselamatan karena lokasi yang rawan longsor. “Survei geologi dan geoteknik tidak terlihat dilakukan secara serius. Padahal itu penting untuk melindungi pasien, tenaga medis, serta infrastruktur rumah sakit dari risiko bencana,” kata sumber lain. Hal ini sesuai amanat Pasal 23 Permenkes No. 3 Tahun 2020 yang mengatur standar teknis keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bangunan rumah sakit.
Lebih jauh, masyarakat juga mempertanyakan keberanian pemerintah membangun rumah sakit dengan jarak radius kurang dari 2 kilometer dari fasilitas kesehatan lain, yang menurut regulasi tidak diperkenankan dalam satu kecamatan bila terlalu berdekatan. Aturan itu penting untuk mengoptimalkan distribusi layanan kesehatan.
Kritik publik semakin tajam karena sebelumnya sejumlah tokoh masyarakat sudah mengingatkan dan mengkritisi rencana pembangunan RSUD di lokasi yang tidak sesuai aturan. Namun, Pemda disebut tetap memaksakan pembangunan hingga memicu dugaan adanya pemufakatan jahat untuk merugikan keuangan negara.
Atas berbagai dugaan pelanggaran hukum, masyarakat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk turun tangan menyelidiki kasus ini. Dugaan korupsi dalam pembebasan lahan awal, pengalihan lokasi, hingga proyek pembangunan RSUD di Jalan Sultan Agung yang tidak sesuai dengan RTRW dan dokumen lingkungan patut diusut tuntas.
Pembangunan fasilitas publik seperti rumah sakit seharusnya memenuhi prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, sesuai aturan hukum, dan memperhatikan keselamatan serta kelestarian lingkungan. “KPK dan Kejaksaan harus memeriksa para pejabat terkait dan memastikan jika benar terjadi pelanggaran serius dan korupsi, mereka dapat diproses hukum hingga ke pengadilan,”.***
Tim DK-RED.















