• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Dugaan Pelanggaran RTRW, AMDAL, dan Korupsi Warnai Pembangunan RSUD Berau: Publik Desak KPK & Kejaksaan Turun Tangan

Admin by Admin
Juli 8, 2025
in Daerah
0
Dugaan Pelanggaran RTRW, AMDAL, dan Korupsi Warnai Pembangunan RSUD Berau: Publik Desak KPK & Kejaksaan Turun Tangan
0
SHARES
134
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berau, Kaltim, – DerapKalimantan. Com, – Pada hari Selasa, 8/7/2025,- Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menuai sorotan tajam publik. Lokasi pembangunan di Jalan Sultan Agung diduga tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten maupun kecamatan yang telah ditetapkan. Padahal, RTRW sebagai dasar hukum seharusnya mengarahkan pembangunan RSUD di Jalan Raja Alam menuju Bandara, sesuai yang sudah disetujui DPRD Berau pada saat itu.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat, yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa RTRW merupakan pedoman utama dalam perencanaan dan pembangunan fasilitas publik, termasuk rumah sakit. “Jika pembangunan rumah sakit tidak sesuai RTRW, pemerintah bisa dikenai sanksi administratif, pembatalan izin, bahkan gugatan perdata,” ujarnya.

Hal itu merujuk pada Pasal 61–62 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Memungkinkan, pelanggaran RTRW berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang tanpa izin, yang jelas dilarang. Selain sanksi administratif, Pasal 73 UU yang sama juga mengatur sanksi pidana bagi pejabat pemerintah yang melanggar tata ruang, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Bahkan, pejabat pelanggar bisa diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.

Publik juga mempertanyakan nasib lahan milik H. Darwis yang sudah dibebaskan pemerintah daerah untuk pembangunan RSUD di Jalan Raja Alam. “Tujuan awal pembebasan tanah itu untuk pembangunan RSUD, lalu sekarang malah dibangun di lokasi lain yang belum ada legalitas dan master plan. Ke mana tanah itu? Kenapa Pemda begitu berani membangun tanpa landasan hukum yang jelas?” kritik seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain pelanggaran RTRW, dugaan lainnya adalah pembangunan RSUD di lokasi yang rawan longsor tanpa dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) maupun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan). Padahal, dokumen lingkungan itu diwajibkan dalam Pasal 22 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Warga juga menyoroti risiko keselamatan karena lokasi yang rawan longsor. “Survei geologi dan geoteknik tidak terlihat dilakukan secara serius. Padahal itu penting untuk melindungi pasien, tenaga medis, serta infrastruktur rumah sakit dari risiko bencana,” kata sumber lain. Hal ini sesuai amanat Pasal 23 Permenkes No. 3 Tahun 2020 yang mengatur standar teknis keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bangunan rumah sakit.

Lebih jauh, masyarakat juga mempertanyakan keberanian pemerintah membangun rumah sakit dengan jarak radius kurang dari 2 kilometer dari fasilitas kesehatan lain, yang menurut regulasi tidak diperkenankan dalam satu kecamatan bila terlalu berdekatan. Aturan itu penting untuk mengoptimalkan distribusi layanan kesehatan.

Kritik publik semakin tajam karena sebelumnya sejumlah tokoh masyarakat sudah mengingatkan dan mengkritisi rencana pembangunan RSUD di lokasi yang tidak sesuai aturan. Namun, Pemda disebut tetap memaksakan pembangunan hingga memicu dugaan adanya pemufakatan jahat untuk merugikan keuangan negara.

Atas berbagai dugaan pelanggaran hukum, masyarakat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk turun tangan menyelidiki kasus ini. Dugaan korupsi dalam pembebasan lahan awal, pengalihan lokasi, hingga proyek pembangunan RSUD di Jalan Sultan Agung yang tidak sesuai dengan RTRW dan dokumen lingkungan patut diusut tuntas.

Pembangunan fasilitas publik seperti rumah sakit seharusnya memenuhi prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, sesuai aturan hukum, dan memperhatikan keselamatan serta kelestarian lingkungan. “KPK dan Kejaksaan harus memeriksa para pejabat terkait dan memastikan jika benar terjadi pelanggaran serius dan korupsi, mereka dapat diproses hukum hingga ke pengadilan,”.***

Tim DK-RED. 

Post Views: 167
Tags: Kejaksaan RIKPK RIMabes Polri
Previous Post

Jaksa Agung Kunjungi Kejati Kalimantan Barat, Tekankan Jajaran Rawat Kepercayaan Publik dan Komitmen Berantas Korupsi

Next Post

JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan  di Biak Numfor

Admin

Admin

Next Post
JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice,  Salah Satunya Perkara Penganiayaan   di Biak Numfor

JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan  di Biak Numfor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

April 16, 2026
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026

Recent News

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

April 16, 2026
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In