Berau, Kaltim – DerapKalimantan.com, Kamis, 10/7/2025, – Status lahan pembangunan RSUD Tipe B di Jalan Sultan Agung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, masih menjadi perhatian publik. Hingga kini, sertifikat atas lahan tersebut masih dalam proses penerbitan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal itu diklarifikasi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah, didampingi Kepala Bidang Aset BPKAD, Hasim, dalam keterangan kepada media baru-baru ini. Mereka memastikan bahwa lahan RSUD sudah tercatat sebagai aset daerah sejak tahun 2022 dan masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Kesehatan.
“Lahan tersebut sudah dicatatkan sebagai barang milik daerah sejak 2022, khususnya pada Dinas Kesehatan. Di KIB sudah jelas tercatat lahan RSUD Jalan Sultan Agung sebagai aset pemerintah daerah,” jelas Sapransyah.

Terkait lahan alternatif di Jalan Raja Alam, Hasim menjelaskan bahwa pemerintah sempat merencanakan pembangunan RSUD di lokasi tersebut pada masa kepemimpinan Bupati sebelumnya, Namun, setelah mempertimbangkan tiga aspek — administrasi, fungsional, dan sosial — akhirnya pembangunan diputuskan di Jalan Sultan Agung.
“Lokasi di Jalan Sultan Agung dinilai lebih ideal secara teknis, strategis, dan efisien bagi APBD karena berada di lahan pemerintah. Jika diteruskan di Jalan Raja Alam, biayanya jauh lebih besar, selain juga sudah ada kendala teknis dan sosial,” terangnya.
“Hasim juga menyebutkan, lahan di Jalan Sultan Agung sebelumnya dipinjamkan pemerintah daerah kepada PT Inhutani untuk persemaian bibit melalui izin lokasi yang sudah dua kali diterbitkan. Namun, dalam perjalanannya, PT Inhutani dinilai tidak optimal memanfaatkan lahan, sehingga sebagian diduduki warga. Pada tahun 2013, Kementerian BUMN memutuskan untuk tidak memperpanjang izin tersebut, dan lahan kembali sepenuhnya menjadi milik pemerintah daerah” terang Hasim kepada media.
“Kami tegaskan lahan itu milik Pemkab Berau, bukan PT Inhutani. Surat Bupati juga sudah ada untuk menegaskan bahwa lahan itu untuk kepentingan masyarakat.
Terkait lahan lapangan golf seluas 2,8 hektare yang kini bersertifikat atas nama PT Inhutani, Hasim membenarkan hal itu. Namun ia tidak menjelaskan detail mengapa lahan tersebut bisa disertifikatkan, sementara lahan RSUD hingga kini masih dalam proses penerbitan sertifikat.
Publik juga mempertanyakan instruksi Bupati tanggal 8 November 2021 — ditandatangani Wakil Bupati H. Gamalis, SE — yang melarang camat, lurah, RT, serta BPN untuk menerbitkan legalitas kepemilikan kepada pihak mana pun atas lahan tersebut. Namun, apakah instruksi itu sudah dicabut atau masih berlaku?
Selain itu, masyarakat juga menyoroti keberanian pemerintah membangun RSUD baru dengan jarak kurang dari dua kilometer dari fasilitas kesehatan lain di dalam satu kecamatan, yang menurut regulasi tidak diperkenankan. Namun, Hasim menegaskan bahwa persoalan tersebut berada di ranah teknis Dinas Perkim dan DPUPR, bukan BPKAD.
Untuk memperjelas status lahan RSUD, BPKAD mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian dan Pemerintah Provinsi untuk penetapan lokasi dan percepatan penerbitan sertifikat.
“Kami memastikan efisiensi anggaran tetap terjaga. Dengan memanfaatkan lahan milik daerah, pembangunan RSUD tidak membebani APBD secara berlebihan. Proses penerbitan sertifikat masih berjalan di BPN,” pungkas Hasim.
Pemerintah daerah berharap pembangunan RSUD di lokasi saat ini dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dari tiga kecamatan terdekat, sekaligus mendukung rencana jangka panjang (master plan) pembangunan fasilitas kesehatan yang lebih memadai.***
Jurnalis: Tim DK – RED















