• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Polemik Lahan RSUD Berau: Aset Sudah Dicatat, Sertifikat Belum Terbit

Sertifikat Lahan RSUD Berau Masih Berproses, Pemkab Klarifikasi Status Aset

Admin by Admin
Juli 10, 2025
in Daerah
0
Polemik Lahan RSUD Berau: Aset Sudah Dicatat, Sertifikat Belum Terbit
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berau, Kaltim – DerapKalimantan.com, Kamis, 10/7/2025, – Status lahan pembangunan RSUD Tipe B di Jalan Sultan Agung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, masih menjadi perhatian publik. Hingga kini, sertifikat atas lahan tersebut masih dalam proses penerbitan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal itu diklarifikasi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah, didampingi Kepala Bidang Aset BPKAD, Hasim, dalam keterangan kepada media baru-baru ini. Mereka memastikan bahwa lahan RSUD sudah tercatat sebagai aset daerah sejak tahun 2022 dan masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Kesehatan.

“Lahan tersebut sudah dicatatkan sebagai barang milik daerah sejak 2022, khususnya pada Dinas Kesehatan. Di KIB sudah jelas tercatat lahan RSUD Jalan Sultan Agung sebagai aset pemerintah daerah,” jelas Sapransyah.

Terkait lahan alternatif di Jalan Raja Alam, Hasim menjelaskan bahwa pemerintah sempat merencanakan pembangunan RSUD di lokasi tersebut pada masa kepemimpinan Bupati sebelumnya, Namun, setelah mempertimbangkan tiga aspek — administrasi, fungsional, dan sosial — akhirnya pembangunan diputuskan di Jalan Sultan Agung.

“Lokasi di Jalan Sultan Agung dinilai lebih ideal secara teknis, strategis, dan efisien bagi APBD karena berada di lahan pemerintah. Jika diteruskan di Jalan Raja Alam, biayanya jauh lebih besar, selain juga sudah ada kendala teknis dan sosial,” terangnya.

“Hasim juga menyebutkan, lahan di Jalan Sultan Agung sebelumnya dipinjamkan pemerintah daerah kepada PT Inhutani untuk persemaian bibit melalui izin lokasi yang sudah dua kali diterbitkan. Namun, dalam perjalanannya, PT Inhutani dinilai tidak optimal memanfaatkan lahan, sehingga sebagian diduduki warga. Pada tahun 2013, Kementerian BUMN memutuskan untuk tidak memperpanjang izin tersebut, dan lahan kembali sepenuhnya menjadi milik pemerintah daerah” terang Hasim kepada media.

“Kami tegaskan lahan itu milik Pemkab Berau, bukan PT Inhutani. Surat Bupati juga sudah ada untuk menegaskan bahwa lahan itu untuk kepentingan masyarakat.

Terkait lahan lapangan golf seluas 2,8 hektare yang kini bersertifikat atas nama PT Inhutani, Hasim membenarkan hal itu. Namun ia tidak menjelaskan detail mengapa lahan tersebut bisa disertifikatkan, sementara lahan RSUD hingga kini masih dalam proses penerbitan sertifikat.

Publik juga mempertanyakan instruksi Bupati tanggal 8 November 2021 — ditandatangani Wakil Bupati H. Gamalis, SE — yang melarang camat, lurah, RT, serta BPN untuk menerbitkan legalitas kepemilikan kepada pihak mana pun atas lahan tersebut. Namun, apakah instruksi itu sudah dicabut atau masih berlaku?

Selain itu, masyarakat juga menyoroti keberanian pemerintah membangun RSUD baru dengan jarak kurang dari dua kilometer dari fasilitas kesehatan lain di dalam satu kecamatan, yang menurut regulasi tidak diperkenankan. Namun, Hasim menegaskan bahwa persoalan tersebut berada di ranah teknis Dinas Perkim dan DPUPR, bukan BPKAD.

Untuk memperjelas status lahan RSUD, BPKAD mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian dan Pemerintah Provinsi untuk penetapan lokasi dan percepatan penerbitan sertifikat.

“Kami memastikan efisiensi anggaran tetap terjaga. Dengan memanfaatkan lahan milik daerah, pembangunan RSUD tidak membebani APBD secara berlebihan. Proses penerbitan sertifikat masih berjalan di BPN,” pungkas Hasim.

Pemerintah daerah berharap pembangunan RSUD di lokasi saat ini dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dari tiga kecamatan terdekat, sekaligus mendukung rencana jangka panjang (master plan) pembangunan fasilitas kesehatan yang lebih memadai.***

Jurnalis: Tim DK – RED

Post Views: 140
Tags: Kementerian ATR/BPNPemda Berau
Previous Post

Polda Kaltim Musnahkan 7 Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Next Post

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Admin

Admin

Next Post
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru  Perkara Tata Kelola Minyak Mentah  PT Pertamina

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Perkara Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi 

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi 

Juni 4, 2026
Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Paling Rukun di Kalimantan

Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Paling Rukun di Kalimantan

Juni 4, 2026
Produk PT Mayora Indah Diduga Mendekati Kedaluwarsa Dijual Lewat Program Diskon di Pasar Genuk dan Sayung, Publik Pertanyakan Pengawasan

Produk PT Mayora Indah Diduga Mendekati Kedaluwarsa Dijual Lewat Program Diskon di Pasar Genuk dan Sayung, Publik Pertanyakan Pengawasan

Juni 4, 2026
Data BPJS PBI Mismatch, Pasien Paru-Paru di Desa Binong Dipaksa Bayar Jalur Umum  ‎

Data BPJS PBI Mismatch, Pasien Paru-Paru di Desa Binong Dipaksa Bayar Jalur Umum ‎

Juni 4, 2026

Recent News

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi 

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi 

Juni 4, 2026
Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Paling Rukun di Kalimantan

Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Paling Rukun di Kalimantan

Juni 4, 2026
Produk PT Mayora Indah Diduga Mendekati Kedaluwarsa Dijual Lewat Program Diskon di Pasar Genuk dan Sayung, Publik Pertanyakan Pengawasan

Produk PT Mayora Indah Diduga Mendekati Kedaluwarsa Dijual Lewat Program Diskon di Pasar Genuk dan Sayung, Publik Pertanyakan Pengawasan

Juni 4, 2026
Data BPJS PBI Mismatch, Pasien Paru-Paru di Desa Binong Dipaksa Bayar Jalur Umum  ‎

Data BPJS PBI Mismatch, Pasien Paru-Paru di Desa Binong Dipaksa Bayar Jalur Umum ‎

Juni 4, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi 

Gubernur Dukung Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Siap Kecipratan Dampak Ekonomi 

Juni 4, 2026
Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Paling Rukun di Kalimantan

Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Paling Rukun di Kalimantan

Juni 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In