Tapanuli Selatan — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga, Hennitawati Lubis (47), oleh dua pria di Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Sidang perkara ini sudah memasuki tahap keempat di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, namun dinilai berjalan lamban dan sarat kejanggalan, memicu desakan dari aktivis, mahasiswa, hingga pakar hukum agar keadilan ditegakkan.(17/7).
Peristiwa kekerasan terjadi pada Sabtu, 4 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, di kebun milik korban di Desa Sipenggeng, Kecamatan Batangtoru. Awalnya, terjadi pertengkaran mulut terkait sengketa tapal batas tanah antara korban dengan dua pelaku, Misnan Nasution alias MN dan Aliman Hutabarat alias AH. Namun, cekcok itu berujung kekerasan.
Menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kedua pelaku menarik jilbab dan baju korban hingga robek, menjambak, mencakar, dan mendorong korban hingga menyebabkan luka memar di bagian dada. Visum RSUD Tapanuli Selatan mengonfirmasi adanya luka akibat kekerasan benda tumpul. Korban juga mengaku dipermalukan karena pakaian dalamnya tersingkap saat kejadian.
Kasus ini sempat mandek di kepolisian akibat rotasi personel dan pergantian jaksa penuntut umum. Setelah lebih dari setahun, perkara ini akhirnya terdaftar di PN Padangsidimpuan pada 3 Juni 2025, dengan nomor perkara: 228/Pid.B/2025/PN Psp. Sidang perdana digelar pada 11 Juni 2025, dilanjutkan dengan sidang-sidang berikutnya.
Dalam persidangan, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan. Namun, hingga kini kedua terdakwa tidak ditahan secara fisik, meski tinggal satu kampung dengan korban yang masih trauma berat.
Sidang perkara ini menarik perhatian luas dari aktivis, mahasiswa, hingga pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, yang juga Presiden Partai Oposisi Merdeka. Ia menegaskan bahwa penganiayaan terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan oleh hukum nasional maupun internasional.
“Apapun alasannya, tindakan dua laki-laki menganiaya perempuan jelas melanggar hukum dan norma kemanusiaan. Negara harus memberi keadilan seadil-adilnya bagi korban,” ujar Prof. Sutan di kantornya, Jakarta.
Sidang kedua pada 17 Juni 2025 memanas ketika kuasa hukum terdakwa mencoba mengalihkan perkara ke persoalan sengketa tanah. Aktivis menilai hal itu sebagai upaya melemahkan kasus utama, yakni kekerasan terhadap perempuan.
Sidang ketiga yang dijadwalkan pada 23 Juni 2025 ditunda karena salah satu hakim cuti, membuat para aktivis dan saksi yang sudah datang dari desa kecewa. Sidang keempat pada 1 Juli 2025 kembali memantik kritik karena hakim diduga mengalihkan fokus pada sengketa tanah, bukan penganiayaan, bahkan ada hakim yang disebut bermain ponsel di ruang sidang.
Aliansi mahasiswa dan aktivis menyatakan siap turun ke jalan bila persidangan tidak berjalan adil dan transparan. Mereka juga mengancam melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
“Ini bukan soal politik, ini soal kemanusiaan. Kami akan kawal hingga keadilan ditegakkan,” ujar Musno Saidi Siregar, salah seorang aktivis yang hadir di sidang.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada awal Juli 2025, dengan publik menanti apakah peradilan akan berpihak pada korban atau justru melemah di tengah dugaan intervensi dan pelanggaran etik. Para aktivis menegaskan bahwa jika vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan keadilan, mereka akan menggelar aksi besar-besaran di Padangsidimpuan.****
Penerbit: Marihot















