• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Hukrim

Kasus Penganiayaan Hennitawati Lubis oleh Dua Pria di Batangtoru: Sidang Berlarut, Publik Desak Keadilan bagi Korban

Admin by Admin
Juli 17, 2025
in Hukrim
0
Kasus Penganiayaan Hennitawati Lubis oleh Dua Pria di Batangtoru: Sidang Berlarut, Publik Desak Keadilan bagi Korban
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tapanuli Selatan — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga, Hennitawati Lubis (47), oleh dua pria di Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Sidang perkara ini sudah memasuki tahap keempat di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, namun dinilai berjalan lamban dan sarat kejanggalan, memicu desakan dari aktivis, mahasiswa, hingga pakar hukum agar keadilan ditegakkan.(17/7).

Peristiwa kekerasan terjadi pada Sabtu, 4 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, di kebun milik korban di Desa Sipenggeng, Kecamatan Batangtoru. Awalnya, terjadi pertengkaran mulut terkait sengketa tapal batas tanah antara korban dengan dua pelaku, Misnan Nasution alias MN dan Aliman Hutabarat alias AH. Namun, cekcok itu berujung kekerasan.

Menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kedua pelaku menarik jilbab dan baju korban hingga robek, menjambak, mencakar, dan mendorong korban hingga menyebabkan luka memar di bagian dada. Visum RSUD Tapanuli Selatan mengonfirmasi adanya luka akibat kekerasan benda tumpul. Korban juga mengaku dipermalukan karena pakaian dalamnya tersingkap saat kejadian.

Kasus ini sempat mandek di kepolisian akibat rotasi personel dan pergantian jaksa penuntut umum. Setelah lebih dari setahun, perkara ini akhirnya terdaftar di PN Padangsidimpuan pada 3 Juni 2025, dengan nomor perkara: 228/Pid.B/2025/PN Psp. Sidang perdana digelar pada 11 Juni 2025, dilanjutkan dengan sidang-sidang berikutnya.

Dalam persidangan, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan. Namun, hingga kini kedua terdakwa tidak ditahan secara fisik, meski tinggal satu kampung dengan korban yang masih trauma berat.

Sidang perkara ini menarik perhatian luas dari aktivis, mahasiswa, hingga pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, yang juga Presiden Partai Oposisi Merdeka. Ia menegaskan bahwa penganiayaan terhadap perempuan tidak dapat dibenarkan oleh hukum nasional maupun internasional.

“Apapun alasannya, tindakan dua laki-laki menganiaya perempuan jelas melanggar hukum dan norma kemanusiaan. Negara harus memberi keadilan seadil-adilnya bagi korban,” ujar Prof. Sutan di kantornya, Jakarta.

Sidang kedua pada 17 Juni 2025 memanas ketika kuasa hukum terdakwa mencoba mengalihkan perkara ke persoalan sengketa tanah. Aktivis menilai hal itu sebagai upaya melemahkan kasus utama, yakni kekerasan terhadap perempuan.

Sidang ketiga yang dijadwalkan pada 23 Juni 2025 ditunda karena salah satu hakim cuti, membuat para aktivis dan saksi yang sudah datang dari desa kecewa. Sidang keempat pada 1 Juli 2025 kembali memantik kritik karena hakim diduga mengalihkan fokus pada sengketa tanah, bukan penganiayaan, bahkan ada hakim yang disebut bermain ponsel di ruang sidang.

Aliansi mahasiswa dan aktivis menyatakan siap turun ke jalan bila persidangan tidak berjalan adil dan transparan. Mereka juga mengancam melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

“Ini bukan soal politik, ini soal kemanusiaan. Kami akan kawal hingga keadilan ditegakkan,” ujar Musno Saidi Siregar, salah seorang aktivis yang hadir di sidang.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada awal Juli 2025, dengan publik menanti apakah peradilan akan berpihak pada korban atau justru melemah di tengah dugaan intervensi dan pelanggaran etik. Para aktivis menegaskan bahwa jika vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan keadilan, mereka akan menggelar aksi besar-besaran di Padangsidimpuan.****

Penerbit: Marihot

Post Views: 350
Tags: Mahkamah Agung RI
Previous Post

Simak! Ini Urgensi RUU Jabatan Hakim

Next Post

Dana BLUD untuk Gedung Baru RSUD Abdul Rivai, Tepat Sasaran atau Membebani Layanan?

Admin

Admin

Next Post
Dana BLUD untuk Gedung Baru RSUD Abdul Rivai, Tepat Sasaran atau Membebani Layanan?

Dana BLUD untuk Gedung Baru RSUD Abdul Rivai, Tepat Sasaran atau Membebani Layanan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Isu Audit BPK di RSUD Abdul Rivai Berau Jadi Sorotan, Belum Ada Rilis Resmi

Isu Audit BPK di RSUD Abdul Rivai Berau Jadi Sorotan, Belum Ada Rilis Resmi

April 17, 2026
Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

April 17, 2026
Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026

Recent News

Isu Audit BPK di RSUD Abdul Rivai Berau Jadi Sorotan, Belum Ada Rilis Resmi

Isu Audit BPK di RSUD Abdul Rivai Berau Jadi Sorotan, Belum Ada Rilis Resmi

April 17, 2026
Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

April 17, 2026
Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Isu Audit BPK di RSUD Abdul Rivai Berau Jadi Sorotan, Belum Ada Rilis Resmi

Isu Audit BPK di RSUD Abdul Rivai Berau Jadi Sorotan, Belum Ada Rilis Resmi

April 17, 2026
Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

Hukum Tumpul ke Kiri, Tajam ke Kanan. Kasus Saling Lapor di Nias Menjadi Sorotan publik

April 17, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In