Berau, Kaltim – Konflik agraria antara kelompok tani Desa Maluang dan PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) kembali memanas. Perseteruan terkait klaim kepemilikan lahan di kilometer 28 Jalan Poros Bulungan, Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, hingga kini belum menemukan titik terang. Pertemuan dilaksanakan Pada hari Kamis, 24/7/2025
Warga yang tergabung dalam kelompok tani menyatakan bahwa mereka telah menggarap lahan tersebut selama bertahun-tahun dan bahkan telah menanaminya dengan kelapa sawit. Namun, pihak PT TRH mengklaim bahwa area tersebut termasuk dalam wilayah konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola perusahaan.
Ketegangan memuncak saat Mali, seorang petani sekaligus perwakilan kelompok tani, bersama warga, saat itu tengah melakukan pembersihan dan penanaman sawit. Saat itulah, pihak PT TRH datang dan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari konsesi perusahaan. Hal ini memicu konflik di lapangan yang hingga kini semakin meruncing.
Pertemuan lanjutan mediasi di lokasi telah difasilitasi oleh Dinas Kehutanan KPHP Berau Utara dan turut dihadiri unsur TNI, Polsek Gunung Tabur, perwakilan dan kuasa hukum PT TRH, Sayangnya, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan, karena kedua pihak sama-sama membawa dokumen yang dianggap sah dan saling bertolak belakang.
Mali menegaskan bahwa dirinya dan warga memiliki bukti legal berupa peta dan dokumen yang menunjukkan bahwa lahan tersebut tidak termasuk dalam wilayah konsesi TRH. Ia juga mengungkap bahwa lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Rejo Sari Bumi (HPH) dan telah diserahkan kepada masyarakat sejak tahun 2001 begitu juga dengan TRH.
“Kami sudah lama mengelola lahan ini. Jangan asal klaim,” ujar Mali tegas. Ia juga menolak tawaran perusahaan untuk mengganti tanaman sawit dengan kakao atau komoditas lain, karena menurutnya sawit lebih menjanjikan secara ekonomi bagi petani.
Suasana sempat memanas ketika salah satu perwakilan internal PT TRH, berinisial AT, menyebut bahwa kebun sawit itu “haram”. Pernyataan ini membuat warga tersinggung, meskipun kemudian diklarifikasi oleh pihak Polisi Kehutanan (Polhut) KPHP Berau Utara bahwa ucapan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghina atau merendahkan.
Saat ini, kedua pihak sepakat menunda segala bentuk tindakan lanjutan hingga dilakukan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan ahli ukur tanah. Verifikasi titik koordinat secara akurat diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengklarifikasi batas kepemilikan lahan masing-masing pihak.
Meski belum ada penyelesaian, warga Desa Maluang menegaskan komitmennya untuk terus mempertahankan lahan yang telah mereka garap selama bertahun-tahun. Mereka berharap pemerintah daerah dan instansi terkait bersikap adil dan tidak berpihak dalam menyelesaikan konflik ini.
Harapan warga sederhana: agar PT TRH menghormati upaya dan hak masyarakat petani Desa Maluang yang telah menggantungkan hidupnya dari hasil berkebun, khususnya dari tanaman sawit.
Jurnalis: Marihot – RED















