Berau, Kalimantan Timur – Jumat, 25 Juli 2025, – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rivai terancam mengalami peninjauan ulang terhadap status kelas rumah sakitnya. Hal ini menyusul hasil proses rekredensialing dari BPJS Kesehatan yang menemukan berbagai ketidaksesuaian dalam layanan dan sistem administrasi rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Berau tersebut.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pada 6 Januari 2025 lalu, telah dilakukan penandatanganan berita acara komitmen antara Direktur RSUD Abdul Rivai, dr. Jusram, Sp.PD, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, apt. Sarman Pali’padang, S.Farm., M.Kes., AAAK.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian integral dari perjanjian kerja sama antara kedua pihak untuk perpanjangan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2025.
Dalam penelusuran awak media dari beberapa sumber, telah berlangsung “Penandatanganan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Pihak RSUD untuk terus memperbaiki kualitas layanan, demi menjamin hak masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang layak,”.
Dimana, terdapat Temuan Rekredensialing: Sistem Belum Terintegrasi dan Administrasi Belum Lengkap.
Dalam proses evaluasi yang telah berlangsung selama enam bulan terakhir, BPJS Kesehatan mencatat beberapa permasalahan signifikan di RSUD Abdul Rivai. Di antaranya menjadi sorotan tajam dimasyarakat:
– Terdapat, sistem antrean pasien, informasi ketersediaan tempat tidur (TT), dan jadwal operasi belum terintegrasi dengan aplikasi BPJS Kesehatan.
– Belum tersedianya tanda tangan elektronik yang tersertifikasi.
– Beberapa dokumen persyaratan belum diunggah ke sistem rekredensialing.
Kekurangan-kekurangan tersebut dianggap menghambat efektivitas layanan terhadap peserta JKN dan menjadi perhatian serius BPJS Kesehatan.
Sebagai tindak lanjut, BPJS Kesehatan akan melaporkan ketidaksesuaian ini kepada Kementerian Kesehatan. Laporan tersebut dapat memicu peninjauan ulang kelas rumah sakit, yang berdampak langsung pada kapasitas layanan RSUD Abdul Rivai kepada peserta BPJS.
Terjadi lagi Keluhan Masyarakat di Media Sosial.
Meskipun komitmen perbaikan telah ditandatangani, pelayanan RSUD Abdul Rivai masih dinilai jauh dari harapan. Sejumlah warga menyampaikan keluhan melalui media sosial terkait layanan yang tidak maksimal.
Saat itu, “Kondisi pasien lemas tak berdaya terpaksa dibawa pulang karena BPJS tidak berlaku untuk rawat jalan maupun rawat inap. Karena tidak masuk kategori gawat darurat. Dalam keluhannya, Jadi kami harus minta tolong ke siapa lagi kalau begini? Mohon pemerintah Kabupaten Berau menindaklanjuti keluhan kami sebagai masyarakat,” tulis seorang warga yang unggahannya ramai dibagikan dimedia sosial.
Keluhan semacam ini menjadi cerminan nyata bahwa masih terdapat kesenjangan antara pelayanan ideal dengan realitas di lapangan.
Evaluasi sebagai Pembinaan, Bukan Hukuman
Dalam penelusuran media bahwa, BPJS Kesehatan menegaskan kalau rekredensialing bukan semata-mata alat pengawasan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan. Sebagai badan hukum publik yang bertugas menjalankan amanat UU No. 24 Tahun 2011, dimana BPJS merujuk pada regulasi pelaksanaan seperti PP No. 47/2021, PMK No. 71/2013, PMK No. 3/2020, dan PMK No. 14/2021.
RSUD Abdul Rivai menyatakan pihaknya siap menjalankan langkah-langkah perbaikan sesuai komitmen yang telah ditandatangani.
“Dan menyadari bahwa evaluasi ini bukan hukuman, tapi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan,”
Harapan Publik Berau : Realisasi Nyata, Bukan Sekadar Komitmen,
Ke depan, masyarakat Berau berharap RSUD Abdul Rivai benar-benar merealisasikan komitmen tersebut. Terutama dalam hal:
– Integrasi sistem digital pelayanan.
– Transparansi informasi untuk pasien dan keluarga.
– Pemenuhan persyaratan administratif yang menjadi bagian dari standar nasional pelayanan kesehatan.
Dengan perbaikan menyeluruh, RSUD Abdul Rivai diharapkan bisa menjadi rumah sakit andalan masyarakat Berau, yang tidak hanya lolos evaluasi administratif, tetapi juga mampu memberikan pelayanan yang manusiawi, cepat, dan profesional.***
Jurnalis: Marihot















