Jakarta, 25 Juli 2025 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
Majelis Hakim yang diketuai Rios Rahmanto, S.H., M.H. dengan anggota Sunoto, S.H., M.H. dan Dr. H. Sigit Herman Binaji, S.H., M.Hum. memutuskan bahwa Hasto terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut.
Putusan Hakim
Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan:
Dakwaan Kesatu Tidak Terbukti
Hasto dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor) karena majelis menilai unsur delik tidak terpenuhi, baik secara temporal maupun materiil. Hakim menekankan perbedaan tahap “penyelidikan” dan “penyidikan” serta tidak ditemukannya akibat konkret.
Dakwaan Kedua Terbukti
Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis yang Dijatuhkan
Majelis hakim menjatuhkan hukuman:
Pidana penjara 3 tahun 6 bulan
Denda Rp250 juta subsidiair 3 bulan kurungan
Seluruh masa tahanan dikurangkan dari hukuman, dan Hasto tetap ditahan.
Fakta yang Terbukti di Persidangan
Berdasarkan rangkaian bukti, majelis hakim menyimpulkan:
Keterlibatan dalam skema suap – Hasto terbukti menyediakan dana Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar yang digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU.
Koordinasi strategis – Percakapan WhatsApp dan rekaman telepon menunjukkan peran koordinatif Hasto dalam proses suap.
Tujuan suap – Dana tersebut untuk mengupayakan agar KPU mengakomodir permohonan PAW Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Pertimbangan Hakim
Hal yang memberatkan:
Tindakan Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi pemerintah.
Perbuatannya merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.
Hal yang meringankan:
Bersikap sopan selama persidangan.
Belum pernah dihukum.
Memiliki tanggungan keluarga.
Telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.
Majelis hakim juga menyinggung peran Amicus Curiae dari sejumlah tokoh, termasuk Romo Franz Magnis-Suseno dan 22 akademisi serta praktisi hukum, yang ikut dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.
Putusan dibacakan pada Jumat (25/7), dan ditandatangani oleh Ketua Tim Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah.***
Penerbit: Marihot















