• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW DPR RI

Admin by Admin
Juli 26, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW DPR RI
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 25 Juli 2025 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

Majelis Hakim yang diketuai Rios Rahmanto, S.H., M.H. dengan anggota Sunoto, S.H., M.H. dan Dr. H. Sigit Herman Binaji, S.H., M.Hum. memutuskan bahwa Hasto terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut.

Putusan Hakim

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan:

Dakwaan Kesatu Tidak Terbukti

Hasto dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor) karena majelis menilai unsur delik tidak terpenuhi, baik secara temporal maupun materiil. Hakim menekankan perbedaan tahap “penyelidikan” dan “penyidikan” serta tidak ditemukannya akibat konkret.

Dakwaan Kedua Terbukti

Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis yang Dijatuhkan

Majelis hakim menjatuhkan hukuman:

Pidana penjara 3 tahun 6 bulan

Denda Rp250 juta subsidiair 3 bulan kurungan

Seluruh masa tahanan dikurangkan dari hukuman, dan Hasto tetap ditahan.

Fakta yang Terbukti di Persidangan

Berdasarkan rangkaian bukti, majelis hakim menyimpulkan:

Keterlibatan dalam skema suap – Hasto terbukti menyediakan dana Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar yang digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU.

Koordinasi strategis – Percakapan WhatsApp dan rekaman telepon menunjukkan peran koordinatif Hasto dalam proses suap.

Tujuan suap – Dana tersebut untuk mengupayakan agar KPU mengakomodir permohonan PAW Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Pertimbangan Hakim

Hal yang memberatkan:

Tindakan Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi pemerintah.

Perbuatannya merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.

Hal yang meringankan:

Bersikap sopan selama persidangan.

Belum pernah dihukum.

Memiliki tanggungan keluarga.

Telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.

Majelis hakim juga menyinggung peran Amicus Curiae dari sejumlah tokoh, termasuk Romo Franz Magnis-Suseno dan 22 akademisi serta praktisi hukum, yang ikut dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.

Putusan dibacakan pada Jumat (25/7), dan ditandatangani oleh Ketua Tim Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah.***

Penerbit: Marihot

 

 

Post Views: 100
Tags: Mahkamah Agung
Previous Post

Cerita Sammy Simorangkir Soal Sertipikat Elektronik: Lebih Mudah Diakses dan Aman

Next Post

Komisi Kejaksaan RI (Komjak RI) Menyikapi Putusan Perkara Dugaan Korupsi atas nama Tom Lembong

Admin

Admin

Next Post
Komisi Kejaksaan RI (Komjak RI)  Menyikapi Putusan Perkara Dugaan Korupsi  atas nama Tom Lembong

Komisi Kejaksaan RI (Komjak RI) Menyikapi Putusan Perkara Dugaan Korupsi atas nama Tom Lembong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

April 16, 2026
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026

Recent News

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

Rakor FPK Kabupaten/Kota Se Kaltim 2026 Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Stabilitas Daerah

April 16, 2026
Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

Kapolrestabes Nyatakan Berantas Judi, Namun Aktivitas Mesin Ikan “GBM 99” di Medan Utara Masih Marak

April 16, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

Tanggapan Senator Paul Finsen Mayor: “Semua Kembali ke Masyarakat Papua”

April 16, 2026
Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

Waskat Penggunaan Senjata Api Dinas, Div Propam Polri Gelar Rik Senpi Di Polres Binjai

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In