• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Advokat Parulian Agustinus Laporkan Ketua PA Jakarta Barat, Yang Diduga Langgar Kode Etik

Admin by Admin
Februari 21, 2026
in Mahkamah Agung RI
0
Advokat Parulian Agustinus Laporkan Ketua PA Jakarta Barat, Yang Diduga Langgar Kode Etik
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,- Advokat Parulian Agustinus, S.H., M.H., M.Si., melayangkan surat pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Mohammad Razali, S.Ag., S.H., M.H., ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Sabtu (20/2/2026). Laporan Dugaan Tindakan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat Dalam Perkara Pencabutan Penetapan Nomor 222/ Pdt.G/2021/PTA JK Jo Nomor 532 WAg/2023 Jo Nomor 01 Pdt. Eks/2024/PA JB Perdata Nomor: 2794/Pdt.G/2021/PA.JB, Tanggal 27 Januari 2026.

Menurut informasi yang dihimpun, Parulian Agustinus, adalah Kuasa Hukum dari Yulienti dalam Perkara Gugatan Pembagian Harta Bersama (Gono – Gini) yang diajukan oleh Penggugat dalam hal ini Yulienti Khasanah Binti Junaedi sebagai Penggugat dan Satyawan Surya Bin Andi Satyawan sebagai Tergugat yang teregister dengan Nomor Perkara: 2794/Pdt.G/2021/PA.JB, Tanggal 26 Oktober 2021 di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Namun, menurut Parulian, Yulienti tiba-tiba mencabut Surat Kuasa dan memberikan kuasa kepada Lechumanan, penasehat hukum termohon eksekusi, tanggal 10/1/2026.

“Lechumaman juga sebagai pelapor di Polda Metro Jaya yang perkaranya dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat dan terlapor Yulienti dan ayahnya dengan perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Dan saya sudah bersurat ke Polres Jakarta Barat tentang kelanjutan proses laporan Sdr. Lechumanan, akan tetapi belum ada jawaban.

“Lechumanan ini kuasa hukum Termohon. Kok bisa sekarang menjadi kuasa hukum Pemohon? Ini melanggar Undang-Undang Advokat,” kata Parulian.

“Dimana pencabutan tidak pernah disampaikan/dikirimkan kepada kantor kita. Kita tahu dari pengadilan/panitera. Kita keberatan atas pengangkatan sita karena kita nggak tahu ada pencabutan kuasa dan penetapan eksekusi selain itu Iyen (Yulienti) memberi kuasa kepada Termohon eksekusi ini nggak pernah terjadi makanya diduga ini ada mafia peradilan dan Iyen memblokir HP saya sampai sekarang tanpa alasan yang jelas dan itu juga diketahui panitera,” tulis Parulian.

Parulian mengaku merasa sangat direndahkan dan diremehkan oleh Yulienti. “Kurang ajar banget si Iyen ini. Kita dampingi sebagai Penasehat hukum tanpa dibayar perkara laporan polisi dan penyidik nya saya lapor ke propam sampai sidang kode etik dipolres. Padahal udah banyak saya bantu, sampai keluar putusan eksekusi. Dia banyak pakai duit saya kok, saya ada buktinya. Tapi kok sekarang dia pakai lawyer yang menjadi lawan kita? Saya mau laporin dia secara pidana dan perdata,” lanjutnya.

Sementara itu, dalam aduannya kepada Ketua PA Jakarta Barat, Parulian mengemukakan kejanggalan-kejanggalan atas surat tanggapan keberatan dari PA Jakbar dengan Nomor: 351/KET.PA.W9.A2/Hk.02.6/I/2026.

“Surat dibuat tanggal 26 Januari 2026, dikirim tanggal 28 Januari 2026. Terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan. Kemudian kop surat dan logo Pengadilan Agama Jakarta Barat yang tidak jelas, ejanggalan dibandingkan dengan logo kop surat dan format surat Pengadilan Agama Jakarta Barat, beberapa kali jawaban dari pengadilan agama Jakarta Barat yang pernah saya terima dan berhubungan dengan perkara Yulienti,” tulis Parulian.

Kami menduga Pengadilan Agama Jakarta Barat tidak cermat dalam melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diajukan oleh Yulienti pada saat mengajukan Permohonan Pengangkatan/Pencabutan Sita Eksekusi tanpa dokumen persetujuan kantor hukum kami,” tulis Parulian.

“Bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, kuat dugaan telah terjadi Tindakan Pelanggaran Kode Etik Hakim dalam Perkara a quo, untuk itu Kami mohon dengan hormat serta sangat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta untuk melakukan Pemeriksaan kepada Terlapor demi terciptanya Hukum yang Berkeadilan dan Berkemanfaatan.

Demikian Laporan Pengaduan ini Kami buat, selanjutnya kami mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta untuk dapat memeriksa Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini sesuai dengan Kewenangan yang dimiliki,” tulis Parulian Agustinus.**

Tim DK. 

Post Views: 82
Tags: Mahkamah Agung RI
Previous Post

Mengajak Pembuat UU Narkotika Untuk Mendekriminalisasi Secara Ekplisit

Next Post

Putusan Mahkamah Agung AS Bayangi Perjanjian Dagang Resiprokal RI–AS  

Admin

Admin

Next Post
Putusan Mahkamah Agung AS Bayangi Perjanjian Dagang Resiprokal RI–AS   

Putusan Mahkamah Agung AS Bayangi Perjanjian Dagang Resiprokal RI–AS  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
DPK Kaltara Apresiasi Gerakan Literasi Muh. Ramli, Tiga Buku Karya Santri Lahir di Tarakan 

DPK Kaltara Apresiasi Gerakan Literasi Muh. Ramli, Tiga Buku Karya Santri Lahir di Tarakan 

Mei 21, 2026
Wagub Ajak GKII Perkuat Sinergi Bangun Masyarakat Harmonis hingga Wilayah Perbatasan 

Wagub Ajak GKII Perkuat Sinergi Bangun Masyarakat Harmonis hingga Wilayah Perbatasan 

Mei 21, 2026
Masyarakat Minta Kapolri Tindak Tegas Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di Jalan Samudra Indragiri Hilir

Masyarakat Minta Kapolri Tindak Tegas Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di Jalan Samudra Indragiri Hilir

Mei 21, 2026
Keadilan tertunda , pelaku penganiayaan bebas melenggang.  Korban dianiaya di hina dan di lecehkan

Keadilan tertunda , pelaku penganiayaan bebas melenggang. Korban dianiaya di hina dan di lecehkan

Mei 21, 2026

Recent News

DPK Kaltara Apresiasi Gerakan Literasi Muh. Ramli, Tiga Buku Karya Santri Lahir di Tarakan 

DPK Kaltara Apresiasi Gerakan Literasi Muh. Ramli, Tiga Buku Karya Santri Lahir di Tarakan 

Mei 21, 2026
Wagub Ajak GKII Perkuat Sinergi Bangun Masyarakat Harmonis hingga Wilayah Perbatasan 

Wagub Ajak GKII Perkuat Sinergi Bangun Masyarakat Harmonis hingga Wilayah Perbatasan 

Mei 21, 2026
Masyarakat Minta Kapolri Tindak Tegas Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di Jalan Samudra Indragiri Hilir

Masyarakat Minta Kapolri Tindak Tegas Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di Jalan Samudra Indragiri Hilir

Mei 21, 2026
Keadilan tertunda , pelaku penganiayaan bebas melenggang.  Korban dianiaya di hina dan di lecehkan

Keadilan tertunda , pelaku penganiayaan bebas melenggang. Korban dianiaya di hina dan di lecehkan

Mei 21, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

DPK Kaltara Apresiasi Gerakan Literasi Muh. Ramli, Tiga Buku Karya Santri Lahir di Tarakan 

DPK Kaltara Apresiasi Gerakan Literasi Muh. Ramli, Tiga Buku Karya Santri Lahir di Tarakan 

Mei 21, 2026
Wagub Ajak GKII Perkuat Sinergi Bangun Masyarakat Harmonis hingga Wilayah Perbatasan 

Wagub Ajak GKII Perkuat Sinergi Bangun Masyarakat Harmonis hingga Wilayah Perbatasan 

Mei 21, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In