• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Ajukan Nota Perlawanan, Budhiarto Soroti Dakwaan Korupsi dan Minta Pokok Perkara Dibuktikan di Persidangan

Admin by Admin
September 3, 2026
in Daerah
0
Ajukan Nota Perlawanan, Budhiarto Soroti Dakwaan Korupsi dan Minta Pokok Perkara Dibuktikan di Persidangan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG — Terdakwa Budhiarto mengajukan Nota Perlawanan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pgp. yang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Nota Perlawanan tersebut diajukan terhadap dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung yang sebelumnya dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam nota perlawanan, Budhiarto pada pokoknya mempersoalkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum, khususnya terkait objek tanah yang disebut berada di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Daerah Usaha 1753 (D.U 1753), Air Mungkui, Desa Buluhtumbang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Budhiarto mendalilkan bahwa terhadap lahan tersebut telah terdapat sejumlah dokumen pertanahan dan dokumen usaha, di antaranya Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Pernyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik atas Tanah, Akta Pelepasan Hak (APH), Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-B), serta sejumlah dokumen Hak Guna Usaha (HGU).

Dalam nota tersebut, Budhiarto juga mempersoalkan penerapan ketentuan penyertaan tindak pidana, karena dirinya didakwa melakukan perbuatan bersama dengan beberapa orang yang disebut dalam dakwaan telah meninggal dunia. Menurut Budhiarto, Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas mengenai bentuk kesepakatan, hubungan, maupun kerja sama nyata antara dirinya dengan pihak-pihak yang telah meninggal dunia tersebut.

Budhiarto juga membantah dirinya sebagai pihak yang memperoleh keuntungan dari transaksi tanah yang menjadi objek perkara. Dalam nota perlawanan disebutkan bahwa dirinya hanyalah seorang buruh harian lepas dengan pendidikan Sekolah Dasar (SD) yang menurut pengakuannya tidak pernah membeli, menjual, ataupun menikmati keuntungan ekonomi dari penguasaan tanah yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Budhiarto mendalilkan bahwa dirinya hanya menjadi instrumen pasif yang dimanfaatkan oleh mendiang Suryadi-Chong Ngit Nam alias Anam untuk menerima aliran dana dari pihak tertentu. Ia juga menyebut sejumlah nama yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang sesungguhnya melakukan transaksi dan menikmati keuntungan ekonomi dari objek tanah tersebut.

*Persoalkan Dakwaan Kabur*

Salah satu pokok keberatan Budhiarto adalah dugaan obscuur libel atau dakwaan yang dinilai kabur, dimana dalam nota perlawanan, Budhiarto berpendapat Penuntut Umum tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai waktu, tempat serta rangkaian perbuatan yang dikaitkan dengannya sehingga menurutnya dakwaan tersebut belum memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai tindak pidana yang didakwakan

Budhiarto juga mempersoalkan apa yang disebutnya sebagai kesalahan dalam menentukan subjek hukum atau error in persona, karena menurutnya pihak yang disebut memiliki hubungan dengan transaksi serta pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari transaksi tersebut perlu dijelaskan secara terang dalam persidangan.

*Minta Saksi Transaksi Lahan Dihadirkan*

Dalam petitum Nota Perlawanan, Budhiarto meminta agar perkara tidak berhenti pada persoalan formal dakwaan, melainkan dilanjutkan ke pokok perkara untuk dilakukan pembuktian. Ia juga meminta Penuntut Umum menghadirkan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui secara langsung mengenai objek dan riwayat transaksi tanah tersebut.

Di antaranya, pembeli lahan pada tahun 2007, penjual lahan pada tahun 2014, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (DPMPTSP) Kabupaten Belitung, serta Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Belitung.

Permintaan tersebut dinilai penting oleh Budhiarto untuk membuka secara terang mengenai status dan riwayat penguasaan tanah, proses penerbitan dokumen, serta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang menjadi dasar dakwaan. Pada bagian akhir nota perlawanan, Budhiarto meminta Majelis Hakim memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dan memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi serta ahli di persidangan.

Budhiarto juga memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono, mengenal keberatan dan dalil tersebut merupakan argumentasi dari pihak terdakwa dalam Nota Perlawanan.

Terkait penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan, termasuk mengenai status tanah, alur transaksi pihak yang memperoleh keuntungan serta keterlibatan masing-masing pihak, pada akhirnya akan ditentukan berdasarkan proses pembuktian di persidangan.

Selanjutnya” Budhiarto juga meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak berhenti di dakwaan saja, akan tetapi lanjut di pembuktian tambahnya” Siapa penjual dan pembeli pada tahun 2007 ? dan siapa juga penjual dan pembeli 2014 ? dan siapa saja yang benar benar menikmati keuntungan” Tutupnya. (*)

*Sumber : Budhiarto*

Post Views: 75
Tags: #Berita daerah
Previous Post

DUGAAN KRIMINALISASI PEJABAT PEMKOT BOGOR, AKTIVIS DESAK KEJATI JABAR JELASKAN PROSEDUR PENJEMPUTAN

Next Post

Cegah Karhutla, Polsek Kelay Bersama Perusahaan dan Lintas Sektor Perkuat Kesiapsiagaan

Admin

Admin

Next Post
Cegah Karhutla, Polsek Kelay Bersama Perusahaan dan Lintas Sektor Perkuat Kesiapsiagaan

Cegah Karhutla, Polsek Kelay Bersama Perusahaan dan Lintas Sektor Perkuat Kesiapsiagaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kapolda Sumut Tekankan Profesionalisme dan Integritas Reserse dalam Rakernis 2026, Penegakan Hukum Harus Berkeadilan

Kapolda Sumut Tekankan Profesionalisme dan Integritas Reserse dalam Rakernis 2026, Penegakan Hukum Harus Berkeadilan

November 6, 2026
Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

November 6, 2026
Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas 2045

Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas 2045

November 6, 2026
Jelang Hari Pahlawan 2026, Presiden Prabowo Terima Rekomendasi Calon Pahlawan Nasional dari Dewan GTK

Jelang Hari Pahlawan 2026, Presiden Prabowo Terima Rekomendasi Calon Pahlawan Nasional dari Dewan GTK

November 6, 2026

Recent News

Kapolda Sumut Tekankan Profesionalisme dan Integritas Reserse dalam Rakernis 2026, Penegakan Hukum Harus Berkeadilan

Kapolda Sumut Tekankan Profesionalisme dan Integritas Reserse dalam Rakernis 2026, Penegakan Hukum Harus Berkeadilan

November 6, 2026
Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

November 6, 2026
Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas 2045

Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas 2045

November 6, 2026
Jelang Hari Pahlawan 2026, Presiden Prabowo Terima Rekomendasi Calon Pahlawan Nasional dari Dewan GTK

Jelang Hari Pahlawan 2026, Presiden Prabowo Terima Rekomendasi Calon Pahlawan Nasional dari Dewan GTK

November 6, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Berita
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwaisata
  • pemerintahan
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Kapolda Sumut Tekankan Profesionalisme dan Integritas Reserse dalam Rakernis 2026, Penegakan Hukum Harus Berkeadilan

Kapolda Sumut Tekankan Profesionalisme dan Integritas Reserse dalam Rakernis 2026, Penegakan Hukum Harus Berkeadilan

November 6, 2026
Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

November 6, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In