• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Daerah

Akhirnya Poktan UBM Bersurat, Minta Segera Tutup Lahan yang di Rampas PT Berau Coal Dinilai Mencederai Poktan UBM

Admin by Admin
Oktober 21, 2024
in Daerah
0
Akhirnya Poktan UBM Bersurat, Minta Segera Tutup Lahan yang di Rampas PT Berau Coal Dinilai Mencederai Poktan UBM
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Derap Kalimantan. Com | BERAU – Tak kunjung dapat jawaban dari PT Berau Coal, Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama Maraang (UBM) akhirnya akan segera menutup lahan yang selama ini dikuasai korporasi tersebut.

Lahan seluas 1.290 hektar yang berada di Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur hingga detik ini masih resmi dan sah milik Poktan UBM berdasarkan legalitas surat yang ada.

Surat yang terlampir ini rencana akan di tembuskan ke Kantor PT Berau Coal, Tanjung Redeb Berau, dan Kantor PT Berau Coal Jakarta, Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kantor DPRD Provinsi, Polres Berau, dan Polda Kalimantan Timur.

Berdasarkan nomor surat yang terlampir,

: 001/K.A-PT BC/SPJJH/X/2024

Lampiran : 1( Satu ) berkas

Perihal : surat pemberitahuan rencana penutupan area lahan Poktan UBM.

Di dalam surat ini dengan adanya permasalahan antara Poktan UBM dengan PT Berau Coal, mereka bersepakat untuk meminta kepada pihak PT Berau Coal agar segera menghentikan segala aktivitas pertambangan di lahan PT Berau Coal Kabupaten Berau Kalimantan Timur, di atas lahan milik Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang seluas 1290 Hektar dengan dasar – dasar sebagai berikut.

1. Bahwa Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kelas II Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor Perkara : 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr tanggal 16 Oktober 2024.

2. Bahwa menurut Hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi I DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR pada Tanggal 16 November 2023, yang menekankan agar PT.BERAU COAL segera membayar dan atau mengganti rugi lahan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang yang hingga saat ini belum direalisasikan.

3. Berdasarkan isi Pasal 1457 KUHPerdata berbunyi : Bahwa perjanjian jual beli adalah perjanjian antara penjual dan pembeli di mana penjual mengikatkan dirinya untuk menyerahkan hak miliknya atas suatu barang kepada pembeli, dan pembeli mengikatkan dirinya untuk membayar harga barang itu.

4. Berdasarkan Pasal 26 UUPA berbunyi : Bahwa jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

5. Berdasarkan UU Minerba No. 4 Tahun 2009, yaitu Pasal 134 ayat (1) jo Pasal 135 jo pasal 138 berbunyi : Bahwa Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan.

6. Berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 136 ayat (1) berbunyi : Bahwa wajib menyelesaikan Hak Atas Tanah dengan Pemegang Hak.

7. Berdasarkan Pasal 176 ayat (3) PP Nomor 96 Tahun 2021, berbunyi : Pemegang IUP, IUPK, atau SIPB dalam menyelesaikan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang hak atas tanah

Rafik, kordinator lapangan saya yakin Undang – Undang di buat untuk kebaikan bersama dan tentu wajib di taati oleh seluruh rakyat Indonesia, saya sangat mengharapkan aparat penegak hukum akan mengawal msalah ini dengan seadil adilnya, menegakan hukum tampa pandang bulu

Sebesar apapun kontribusi perusahaan untuk Negara bukanlah alasan untuk berbuat seenaknya melanggar hukum.

“Dengan ini Poktan UBM akan melakukan penutupan area lahan seluas 1.290 hektar milik Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang yang akan di laksanakan pada Minggu, (3/11/2024) sampai adanya putusan inkrah, dengan titik lokasi area lahan Poktan UBM, Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, dengan jumlah massa 100 orang,”.tegasnya.

Sementara itu, Team Hukum Badrul Ain Sanusi Al Afit, S.H, M.H & Rekan (BASA) yang bermarkas di Banjarbaru – Kalimantan Selatan mengatakan tindakan yang akan dilaksanakan Poktan UBM sudah tepat dalam mempertahankan serta memperjuangkan haknya.

“Apabila sebuah perkara sudah masuk ketahap laporan, kemudian di perkara itu pihak Poktan UBM menuntut mereka (PT Berau Coal) dan mereka sendiri tidak memiliki alas, karena kan belum ada kepastian ini lahan milik siapa maka wajar bila pihak Poktan UBM meminta kepada Pengadilan Negeri untuk memberikan status quo atau menghentikan apapun bentuk kegiatan perusahaan yang dapat merugikan masyarakatnya di lahan itu sebelum ada keputusan lebih lanjut,” ujarnya saat di konfirmasi. Senin, (21/10/2024).

Disinggung soal sanksi, Badrul Ain Sanusi menyebutkan berdasarkan legalitas lahan seluas 1.290 hektar itu masih sah milik Poktan UBM. Namun karena dilahan itu ada aktivitas pertambangan maka masyarakat selama ini masih menghargai perusahaan yang sudah puluhan tahun merampas hak mereka.

“Yang jadi pertanyaan masyarakat, bukti perusahaan memiliki lahan itu apa, buktinya dalam bentuk apa. Jikalau mereka punya bukti ya harus di buktikan di meja hijau kan, dan kalau memang punya bukti legalitas artinya masyarakat kalah dan Poktan UBM tentu tidak akan menuntut apapun.

Tetapi jika perusahaan tidak dapat membuktikan legalitas, sudah jelas perusahaan harus mengganti kerugian yang dialami masyarakat,” tandasnya.

Hingga berita ini di turunkan pewarta berusaha menemui pihak PT. Berau Coal namun belum bisa di temui.(Tim).

Post Views: 63
Previous Post

JAM-Pidum Setujui Restorative Justice pada Penyalahguna Narkotika di Karawang

Next Post

Berikan Keterangan ke Penyidik Polda Sulsel, Ibu dan Kakak Virendy Akui di Persidangan Terungkap Keterlibatan Sejumlah Senior

Admin

Admin

Next Post
Berikan Keterangan ke Penyidik Polda Sulsel, Ibu dan Kakak Virendy Akui di Persidangan Terungkap Keterlibatan Sejumlah Senior

Berikan Keterangan ke Penyidik Polda Sulsel, Ibu dan Kakak Virendy Akui di Persidangan Terungkap Keterlibatan Sejumlah Senior

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
MKGR Sumut Terpecah? Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat?

MKGR Sumut Terpecah? Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat?

Juni 14, 2025
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Juni 13, 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Eksi Anggraini Perkara Penipuan

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Eksi Anggraini Perkara Penipuan

Juni 13, 2025
Prof Dr, Sutan Nasomal SH MHMenilai Kepala Daerah Jangan Ngelantur Jam 06 Pagi Masuk Sekolah Pelajar. Tidak Ada Di Semua Negara Aturan Seperti Itu

Prof Dr, Sutan Nasomal SH MHMenilai Kepala Daerah Jangan Ngelantur Jam 06 Pagi Masuk Sekolah Pelajar. Tidak Ada Di Semua Negara Aturan Seperti Itu

Juni 13, 2025

Recent News

MKGR Sumut Terpecah? Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat?

MKGR Sumut Terpecah? Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat?

Juni 14, 2025
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Juni 13, 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Eksi Anggraini Perkara Penipuan

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Eksi Anggraini Perkara Penipuan

Juni 13, 2025
Prof Dr, Sutan Nasomal SH MHMenilai Kepala Daerah Jangan Ngelantur Jam 06 Pagi Masuk Sekolah Pelajar. Tidak Ada Di Semua Negara Aturan Seperti Itu

Prof Dr, Sutan Nasomal SH MHMenilai Kepala Daerah Jangan Ngelantur Jam 06 Pagi Masuk Sekolah Pelajar. Tidak Ada Di Semua Negara Aturan Seperti Itu

Juni 13, 2025

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

MKGR Sumut Terpecah? Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat?

MKGR Sumut Terpecah? Dukungan ke Hendriyanto Sitorus Menguat?

Juni 14, 2025
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Juni 13, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In