Tanjung Selor, DerapKalimantan.com — Aktivitas pertambangan batu atau Galian C yang dilakukan oleh PT. Kayan Lestari di Jalan Perdana, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, menuai keluhan dari masyarakat. Pasalnya, debu tebal yang dihasilkan dari lalu lalang truk pengangkut material tambang dinilai sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan diduga mencemari lingkungan sekitar. Peristiwa ini terpantau langsung oleh awak media pada Kamis (10/4/2025).
Berdasarkan pengamatan di lapangan, debu dari kegiatan tambang menyelimuti jalan poros utama dan menyebabkan jarak pandang pengendara menurun drastis. Kondisi ini sangat berbahaya, khususnya bagi pengendara sepeda motor yang rentan mengalami kecelakaan akibat gangguan penglihatan.
Ironisnya, PT. Kayan Lestari sebagai pihak pelaksana proyek tambang galian C tampak tidak menerapkan langkah antisipatif seperti penyiraman jalan atau penempatan petugas pengatur lalu lintas di area persimpangan aktivitas tambang. Hal ini menunjukkan minimnya perhatian terhadap keselamatan dan dampak lingkungan dari kegiatan operasional perusahaan tersebut.
Upaya konfirmasi oleh awak media ke kantor PT. Kayan Lestari untuk meminta tanggapan atas keluhan warga pun tidak membuahkan hasil. Pihak manajemen enggan memberikan keterangan dengan alasan atasan tidak berada di tempat, dan pegawai yang ada menunjukkan sikap tidak kooperatif, bahkan meninggalkan awak media tanpa penjelasan lebih lanjut. Respons tersebut memicu kekecewaan mendalam.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, bahan galian terbagi menjadi tiga golongan: A, B, dan C. Galian C mencakup penambangan material seperti tanah, pasir, batu kali, kerikil, granit, dan lainnya. Meski tergolong dalam kategori galian umum, kegiatan ini kerap menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik. Penggunaan alat berat dalam proses penambangan seringkali meninggalkan lubang besar yang mengancam keselamatan dan merusak ekosistem jika tidak direklamasi secara benar.
Dengan kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Utara diharapkan segera turun tangan, berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penertiban. Penegakan hukum diperlukan agar setiap aktivitas pertambangan Galian C, termasuk yang dilakukan oleh PT. Kayan Lestari, berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat pengendara yang melintas dan lingkungan sekitar. (**).
Tim DK.
Bersambung…