LUBUK PAKAM– Keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian jenis tembak ikan di Jalan Tengku Fachrudin, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas tersebut disebut masih berlangsung dan ramai dikunjungi pemain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu (7/6/2026), lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian itu disebut telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama. Warga berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial AD (43) mengaku prihatin terhadap keberadaan lokasi tersebut. Menurutnya, aktivitas yang diduga perjudian itu dinilai berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
“Kami berharap aparat terkait dapat turun langsung melakukan pengecekan. Jika memang terbukti melanggar hukum, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Tim media yang melakukan penelusuran di lapangan mengaku masih melihat adanya aktivitas di lokasi yang disebut warga sebagai arena permainan tembak ikan. Namun demikian, media ini belum dapat memastikan bentuk aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut dan masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak yang disebut-sebut sebagai pengelola lokasi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Selain itu, media ini juga berupaya meminta klarifikasi kepada pihak kepolisian terkait informasi dan keluhan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut. Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi yang diterima.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi yang beredar guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Mereka juga meminta agar setiap laporan yang masuk dapat diproses secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, praktik perjudian di Indonesia diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perjudian dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Tim.















