Maratua, Berau – Aktivitas penyeberangan laut di Dermaga Wisata Sanggam Maratua, Kampung Teluk Harapan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, lumpuh total pada Selasa, 5 Agustus 2025, akibat kekhawatiran para motoris speed boat terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Puluhan penumpang, baik warga lokal maupun wisatawan, terlihat menumpuk di dermaga sejak pagi hari. Mereka kecewa lantaran tidak ada satu pun speed boat yang beroperasi. Hal ini terjadi setelah surat undangan klarifikasi dari Polsek Maratua ditujukan kepada Direktur BUMK Lumba-Lumba, pengelola operasional penyeberangan di wilayah tersebut.
Surat tersebut merujuk pada beberapa dasar hukum, yaitu:
Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 7 ayat (1) KUHP
Laporan Informasi Nomor: R/LI-9/VI/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 10 Juli 2025
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/9/VII/RES.1.24./2025/Reskrim, tanggal 10 Juli 2025
Surat undangan yang dilayangkan pada hari Senin sebelumnya tersebut berisi permintaan klarifikasi terhadap dugaan tindak pidana di bidang pelayaran yang terjadi di wilayah hukum Polsek Maratua. Namun berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Direktur BUMK Lumba-Lumba enggan memenuhi undangan tersebut, yang kemudian memicu kekhawatiran para motoris speed boat.
Para motoris mengaku takut melakukan kegiatan pelayaran, karena beredar informasi bahwa akan ada tindakan tegas dari aparat jika mereka tetap beroperasi. Hal ini menimbulkan keresahan dan ketakutan, sehingga operasional pelayaran dihentikan sementara secara sepihak oleh para motoris.
Akibatnya, perekonomian warga terganggu, wisatawan terhambat, dan sektor pariwisata Maratua lumpuh untuk sementara. “Coba lihat akibatnya, kami tidak bisa mencari rejeki. Penumpang menumpuk, tidak ada yang menyeberang karena ada ancaman akan ditindak kalau tetap berlayar,” ujar salah satu motoris yang enggan disebut namanya.
Warga setempat mempertanyakan wewenang Polsek Maratua dalam urusan pelayaran. Menurut mereka, urusan pelayaran lebih tepat ditangani oleh Dinas Perhubungan, TNI Angkatan Laut, atau Polairud, bukan Polsek. Mereka juga berharap Polsek tidak mempersulit aktivitas ekonomi warga yang selama ini bergantung pada layanan penyeberangan laut.
Situasi ini menjadi sorotan, karena bukan hanya mengganggu aktivitas harian masyarakat, tetapi juga berpotensi menurunkan citra pariwisata Maratua yang selama ini menjadi destinasi favorit wisatawan lokal maupun mancanegara.***
Tim RED















