JAKARTA, 20 Februari 2026 – Jeny Claudya Lumowa (Bunda Naomi), Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, mengajukan permintaan kepada Presiden Republik Indonesia untuk membubarkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurutnya, keberadaan petugas polisi yang berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) sudah menjangkau hingga 500 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, sehingga mampu menangani seluruh aspek isu perlindungan secara komprehensif. Kondisi ini membuat KPAI dinilai memiliki keterbatasan kerja yang membuat anggarannya terbuang sia-sia.
“Kini, jaringan petugas polisi yang berada di bawah Direktorat PPA-PPO telah tersebar di 500 daerah di seluruh Indonesia, menjawab kebutuhan perlindungan yang mendesak di tingkat akar rumput. Mereka telah menunjukkan capaian yang signifikan – mulai dari penyidikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, penanganan kasus perdagangan orang, pelayanan khusus bagi korban, hingga koordinasi kerja sama dengan berbagai pihak,” ujar Bunda Naomi dalam konferensi pers yang diadakan hari ini.
Keterbatasan Kerja dan Batasan Kinerja KPAI
Bunda Naomi menjelaskan bahwa KPAI, yang berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 bertugas sebagai lembaga pengawas, menghadapi berbagai tantangan yang menyebabkan kinerjanya tidak optimal. Di antaranya adalah terbatasnya wewenang eksekutif untuk menindaklanjuti kasus, dinamika isu yang terus berkembang, serta keterbatasan sumber daya manusia yang membuatnya sulit untuk memberikan kontribusi maksimal.
“Meskipun memiliki mandat penting, KPAI tidak dapat secara langsung menangani proses hukum atau memberikan layanan langsung kepada korban. Sementara itu, Direktorat PPA-PPO sudah memiliki kehadiran yang luas di 500 kabupaten/kota, lengkap dengan tim khusus yang terlatih untuk menangani segala bentuk kasus terkait,” tambahnya.
Anggaran KPAI Perlu Dialihkan Khusus ke Direktorat PPA-PPO
Berdasarkan data yang diperoleh, anggaran yang dialokasikan untuk operasional KPAI pada tahun 2025 dapat secara langsung dialihkan ke Direktorat PPA-PPO. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan dana digunakan secara fokus pada upaya peningkatan kapasitas petugas di 500 daerah, perluasan layanan korban, serta penguatan infrastruktur pendukung penanganan kasus baik terkait PPA maupun perdagangan orang.
“Alih-alih anggaran terbagi dan berpotensi tidak terarah, lebih baik seluruh dana yang semula untuk KPAI dialihkan khusus ke Direktorat PPA-PPO. Dengan demikian, dapat dilakukan perluasan layanan seperti rumah aman khusus, program konseling kesehatan mental berkelanjutan, serta pelatihan teknis bagi petugas yang menangani kasus di tingkat daerah,” jelas Bunda Naomi.
Dia menambahkan bahwa meskipun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak yang menangani pencegahan, fokus alih anggaran adalah untuk memperkuat Direktorat PPA-PPO yang telah memiliki jangkauan luas di 500 kabupaten/kota melalui kepolisian.
Harapan untuk Sistem Perlindungan yang Lebih Efektif
Bunda Naomi berharap permintaan ini dapat menjadi dasar evaluasi pemerintah untuk menciptakan sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih efisien. “Kita perlu memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan dengan tepat sasaran. Yang utama adalah setiap korban mendapatkan akses keadilan dan layanan yang layak, yang dapat lebih optimal dilakukan oleh Direktorat PPA-PPO yang sudah memiliki kehadiran yang luas di seluruh daerah,” pungkasnya.
TRCPPA.















