Jakarta, 2 Maret 2026 ā Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC PPA) melalui Bunda Jeny Claudya Lumowa mengajukan permohonan bantuan keadilan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang, Bapak AKBP Fikih Novian, S.I.K., S.H., terkait penanganan kasus kecelakaan yang menyebabkan seorang anak bernama Jessica Putri mengalami cacat permanen berupa kebutaan pada bola mata sebelah kanan.
āJangan terlalu lama menyelesaikan perkara ini. Korban merasa tidak mendapatkan keadilan karena harus mengalami kondisi buta permanen pada mata sebelah kanan,ā tegas Bunda Jeny Claudya Lumowa dalam surat permohonan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada 29 Oktober 2025 di Jalan Brahma, Cilamaya, Kabupaten Karawang. Kecelakaan melibatkan sepeda motor yang dikendarai korban dengan sebuah mobil box Isuzu milik PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) dengan nomor polisi B-9182-KXV.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi mata di lokasi kejadian, mobil box tersebut tiba-tiba melakukan pengereman mendadak sehingga korban kehilangan kendali dan terjatuh hingga tersungkur di bawah kolong bagian belakang kendaraan. Setelah kejadian, mobil box tersebut sempat meninggalkan lokasi kejadian, namun berhasil dikejar dan dihentikan oleh warga sekitar.
Korban kemudian mendapatkan pertolongan pertama di klinik terdekat sebelum dirujuk ke RS Umum Amanda, dan selanjutnya menjalani perawatan serta operasi bola mata di RSUD Karawang. Hingga saat ini, korban masih menjalani proses pengobatan.
Namun demikian, hingga rilis ini diterbitkan, pihak **PT JNE maupun vendor terkait** belum menunjukkan itikad baik dalam memberikan dukungan terhadap korban, baik berupa santunan, kompensasi, maupun bantuan biaya pengobatan yang masih terus berlangsung.
āSudah berbulan-bulan berlalu sejak kejadian tersebut. Oknum JNE wajib memberikan penjelasan serta memenuhi tanggung jawabnya terhadap korban,ā ujar Bunda Jeny.
Kasus kecelakaan ini telah tercatat di Satuan Lalu Lintas Polres Karawang dengan Nomor: SKK/377/X/2025/Lantas.
Permohonan bantuan keadilan ini diajukan berdasarkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata
Pasal 229 ayat (4) dan Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia meminta agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti proses hukum secara maksimal, objektif, dan transparan. Selain itu, TRC PPA juga mendorong pihak JNE untuk memberikan santunan secara fisik dan batin, mengganti seluruh biaya pengobatan korban, serta memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami.
Permohonan ini diajukan guna memastikan terwujudnya keadilan bagi anak korban, mencegah adanya tindakan tidak bertanggung jawab dari pihak terkait, serta menjamin korban memperoleh akses pengobatan dan rehabilitasi yang dibutuhkan.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini atau membutuhkan bantuan dalam isu perlindungan perempuan dan anak dapat menghubungi:
Hotline TRC PPA Indonesia: 0811-9600-1742
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan resmi pemerintah:
Hotline SAHAbat Perempuan dan Anak (SAPA): 129
WhatsApp SAPA 129: 08111-129-129
(Layanan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)
Tembusan:
1. Komisi III DPR RI
2. Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia
3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
4. Kantor Hukum Benny Fernando & Partners
5. PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Pusat
Humas Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia
Jeny Claudya Lumowa
Hotline TRC PPA: 0811-9600-1742















