• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Hukrim

Anang Iskandar: Kasus Ammar Zoni Bukti Masalah UU Narkotika, Desak Presiden Beri Abolisi

Admin by Admin
Mei 1, 2026
in Hukrim, Nasional
0
Anang Iskandar: Kasus Ammar Zoni Bukti Masalah UU Narkotika, Desak Presiden Beri Abolisi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

*JAKARTA* – Pakar Hukum Narkotika,Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar,S.I.K.,SH.,MH menilai kasus aktor Ammar Zoni menunjukkan persoalan penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia mendorong Presiden memberikan abolisi atau amnesti bagi penyalah guna yang dipenjara.

Anang menyampaikan pandangan itu melalui keterangan tertulis, Kamis (1/5/2026). Menurutnya, secara de jure, UU Narkotika mengatur korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna, atau pecandu seperti Ammar Zoni, dalam proses pengadilan didakwa Pasal 127 ayat 1 dan dituntut untuk menjalani rehabilitasi.

“Dan hakim yang mengadili wajib menjatuhkan vonis rehabilitasi berdasarkan Pasal 127 ayat 2 jo Pasal 54, jo Pasal 103 UU No 35/2009,” kata Anang.

Namun, Anang menyebut secara de facto Ammar Zoni tiga kali diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Ketiganya, kata dia, terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, tetapi hakim menjatuhkan vonis pidana penjara.

“Akibatnya Ammar Zoni diperdaya oleh pihak tertentu, dan yang bersangkutan terperdaya yang pada akhirnya Ammar Zoni berkarier sebagai pengecer narkotika di dalam penjara,” ujarnya.

Anang menjelaskan, Ammar Zoni diadili di PN yang secara yuridis hanya kompeten mengadili perkara pidana. Padahal, perkara narkotika dalam UU mengatur pendekatan kesehatan dan pendekatan pidana, dengan hukuman di luar pidana.

“Nasi sudah menjadi bubur, Ammar Zoni terbukti sebagai pengedar di dalam penjara, berdasarkan hukum pidana, namun tidak berdasarkan hukum narkotika yang termaktub dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Anang.

Untuk mencegah penyalah guna relapse di dalam penjara serta mewujudkan keadilan rehabilitatif yang menjadi tujuan UU Narkotika, Anang mengusulkan langkah konkret.

“Yaitu Menteri atau LPNK yang berhubungan dengan hukum narkotika, khususnya Menteri Kesehatan sebagai Menteri yang membidangi narkotika, Pasal 1 angka 21 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, untuk meminta kepada Presiden sebagai Kepala Negara memberikan abolisi atau amnesti kepada seluruh penyalah guna yang dijatuhi hukuman penjara dengan kewajiban menjalani rehabilitasi agar sembuh, pulih seperti sedia kala sehingga tidak menggunakan narkotika,” tegas Anang.

Ammar Zoni diketahui telah empat kali terjerat kasus narkotika. Terakhir, ia divonis dalam perkara peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.**

DW

Post Views: 6
Tags: #Berita Dalam Negeri
Previous Post

Ketua FPKB DPRD Blora Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Next Post

Pengamanan Berlangsung Humanis, Massa Partai Buruh Beri Bunga Ke Petugas

Admin

Admin

Next Post
Pengamanan Berlangsung Humanis, Massa Partai Buruh Beri Bunga Ke Petugas

Pengamanan Berlangsung Humanis, Massa Partai Buruh Beri Bunga Ke Petugas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Polsek Hinai Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Jerjak Besi dan Pintu Rumah

Polsek Hinai Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Jerjak Besi dan Pintu Rumah

Mei 1, 2026
Respons Cepat Polisi Cegah Kecelakaan di Tikungan Rawan Sibolangit

Respons Cepat Polisi Cegah Kecelakaan di Tikungan Rawan Sibolangit

Mei 1, 2026
Polda Sumut Kawal May Day 2026, Pengamanan Ketat dan Pelayanan Maksimal bagi Buruh

Polda Sumut Kawal May Day 2026, Pengamanan Ketat dan Pelayanan Maksimal bagi Buruh

Mei 1, 2026
Pengamanan Berlangsung Humanis, Massa Partai Buruh Beri Bunga Ke Petugas

Pengamanan Berlangsung Humanis, Massa Partai Buruh Beri Bunga Ke Petugas

Mei 1, 2026

Recent News

Polsek Hinai Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Jerjak Besi dan Pintu Rumah

Polsek Hinai Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Jerjak Besi dan Pintu Rumah

Mei 1, 2026
Respons Cepat Polisi Cegah Kecelakaan di Tikungan Rawan Sibolangit

Respons Cepat Polisi Cegah Kecelakaan di Tikungan Rawan Sibolangit

Mei 1, 2026
Polda Sumut Kawal May Day 2026, Pengamanan Ketat dan Pelayanan Maksimal bagi Buruh

Polda Sumut Kawal May Day 2026, Pengamanan Ketat dan Pelayanan Maksimal bagi Buruh

Mei 1, 2026
Pengamanan Berlangsung Humanis, Massa Partai Buruh Beri Bunga Ke Petugas

Pengamanan Berlangsung Humanis, Massa Partai Buruh Beri Bunga Ke Petugas

Mei 1, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Polsek Hinai Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Jerjak Besi dan Pintu Rumah

Polsek Hinai Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Jerjak Besi dan Pintu Rumah

Mei 1, 2026
Respons Cepat Polisi Cegah Kecelakaan di Tikungan Rawan Sibolangit

Respons Cepat Polisi Cegah Kecelakaan di Tikungan Rawan Sibolangit

Mei 1, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In