• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Hukrim

Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika Ingatkan DPR: Jangan Ulangi “Kecelakaan Legislasi ke-5” dalam Revisi UU Narkotika

Admin by Admin
Juni 14, 2026
in Hukrim
0
Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika Ingatkan DPR: Jangan Ulangi “Kecelakaan Legislasi ke-5” dalam Revisi UU Narkotika
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAAKARTA, 13 Juni 2026 – Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H., Pakar Hukum Narkotika dan Mantan Kepala BNN, memperingatkan DPR agar tidak mengulangi “kecelakaan legislasi” dalam perumusan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika benturan antara norma hukum pidana dan hukum narkotika tidak diselesaikan, penyalah guna narkotika berisiko tetap dihukum penjara, bukan rehabilitasi.

Dalam kajian “Seri 81: Kajian Hukum Narkotika di Indonesia” yang disusunnya, Anang Iskandar menyebutkan sudah terjadi empat kali kecelakaan legislasi akibat DPR dan Pemerintah merumuskan UU narkotika berdasarkan norma hukum pidana KUHP dan KUHAP, bukan norma kepemilikan dan tujuan kepemilikan yang seharusnya menjadi dasar UU narkotika.

Akibatnya, Mahkamah Agung menafsirkan UU narkotika sebagai UU pidana. Penyalah guna yang seharusnya masuk kategori korban dan dijamin rehabilitasi, justru dijatuhi pidana penjara.

*Empat Kecelakaan Legislasi Sebelumnya*

Kecelakaan legislasi pertama terjadi saat perumusan UU Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. Norma yang seharusnya melarang kepemilikan narkotika dan tujuan kepemilikannya justru dirumuskan sebagai perbuatan pidana dengan hukuman rehabilitasi atas biaya sendiri.

Kecelakaan kedua terjadi pada UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Seharusnya memakai norma kepemilikan yang dilarang, tetapi kembali dirumuskan ala pidana. Hakim diberi kewenangan menjatuhkan hukuman rehabilitasi, namun sejak saat itu penyalah guna mulai dijatuhi pidana penjara.

Kecelakaan ketiga terjadi pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Norma hukum perbuatan yang melanggar dan diancam pidana dipakai, padahal tujuan UU secara eksplisit menjamin penyalah guna mendapat rehabilitasi. Dalam praktiknya, hakim tetap menjatuhkan pidana penjara.

Kecelakaan keempat terjadi ketika kejahatan narkotika dimasukkan ke Pasal 609-611 KUHP dengan norma hukum pidana, bukan norma hukum narkotika. KUHP-KUHAP baru hanya mengatur keadilan restoratif, tidak mengatur keadilan rehabilitatif. Padahal kejahatan narkotika adalah kejahatan tanpa korban. “Bukan direstore tapi direhab,” tegas Anang Iskandar.

*Warning untuk DPR*

Kajian ini menjadi peringatan bagi DPR yang saat ini menggodok revisi UU Narkotika agar tidak terjadi kecelakaan legislasi kelima.

“Jangan terjadi kecelakaan legislasi untuk yang kelima kalinya dalam membuat UU yang berhubungan dengan narkotika,” ujar Anang Iskandar.

Ia menekankan, sinkronisasi UU narkotika dengan UU pidana baru tidak cukup jika norma dasarnya masih memakai logika KUHP-KUHAP. UU narkotika harus kembali ke norma kepemilikan dan tujuan kepemilikan agar penyalah guna benar-benar mendapat kepastian hukum untuk direhabilitasi, bukan dipidana.(**).

Post Views: 4
Tags: #Berita Dalam Negeri
Previous Post

Patroli Blue Light Brimob Sumut, Respons Cepat Laporan Warga dan Cegah Balap Liar di Kota Medan

Next Post

357 Jemaah Kloter 11 Debarkasi Medan Tiba di Tanah Air, Kakanwil Kemenhaj Sumut Ajak Jadi Teladan dan Penebar Kemaslahatan

Admin

Admin

Next Post
357 Jemaah Kloter 11 Debarkasi Medan Tiba di Tanah Air, Kakanwil Kemenhaj Sumut Ajak Jadi Teladan dan Penebar Kemaslahatan

357 Jemaah Kloter 11 Debarkasi Medan Tiba di Tanah Air, Kakanwil Kemenhaj Sumut Ajak Jadi Teladan dan Penebar Kemaslahatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
357 Jemaah Kloter 11 Debarkasi Medan Tiba di Tanah Air, Kakanwil Kemenhaj Sumut Ajak Jadi Teladan dan Penebar Kemaslahatan

357 Jemaah Kloter 11 Debarkasi Medan Tiba di Tanah Air, Kakanwil Kemenhaj Sumut Ajak Jadi Teladan dan Penebar Kemaslahatan

Juni 14, 2026
Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika Ingatkan DPR: Jangan Ulangi “Kecelakaan Legislasi ke-5” dalam Revisi UU Narkotika

Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika Ingatkan DPR: Jangan Ulangi “Kecelakaan Legislasi ke-5” dalam Revisi UU Narkotika

Juni 14, 2026
Patroli Blue Light Brimob Sumut, Respons Cepat Laporan Warga dan Cegah Balap Liar di Kota Medan

Patroli Blue Light Brimob Sumut, Respons Cepat Laporan Warga dan Cegah Balap Liar di Kota Medan

Juni 14, 2026
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh, Sita 840 Gram Ganja Kering

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh, Sita 840 Gram Ganja Kering

Juni 14, 2026

Recent News

357 Jemaah Kloter 11 Debarkasi Medan Tiba di Tanah Air, Kakanwil Kemenhaj Sumut Ajak Jadi Teladan dan Penebar Kemaslahatan

357 Jemaah Kloter 11 Debarkasi Medan Tiba di Tanah Air, Kakanwil Kemenhaj Sumut Ajak Jadi Teladan dan Penebar Kemaslahatan

Juni 14, 2026
Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika Ingatkan DPR: Jangan Ulangi “Kecelakaan Legislasi ke-5” dalam Revisi UU Narkotika

Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika Ingatkan DPR: Jangan Ulangi “Kecelakaan Legislasi ke-5” dalam Revisi UU Narkotika

Juni 14, 2026
Patroli Blue Light Brimob Sumut, Respons Cepat Laporan Warga dan Cegah Balap Liar di Kota Medan

Patroli Blue Light Brimob Sumut, Respons Cepat Laporan Warga dan Cegah Balap Liar di Kota Medan

Juni 14, 2026
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh, Sita 840 Gram Ganja Kering

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh, Sita 840 Gram Ganja Kering

Juni 14, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kementerian ATR/BPN
  • KementerianATRBPN
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pemprov Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

357 Jemaah Kloter 11 Debarkasi Medan Tiba di Tanah Air, Kakanwil Kemenhaj Sumut Ajak Jadi Teladan dan Penebar Kemaslahatan

357 Jemaah Kloter 11 Debarkasi Medan Tiba di Tanah Air, Kakanwil Kemenhaj Sumut Ajak Jadi Teladan dan Penebar Kemaslahatan

Juni 14, 2026
Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika Ingatkan DPR: Jangan Ulangi “Kecelakaan Legislasi ke-5” dalam Revisi UU Narkotika

Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika Ingatkan DPR: Jangan Ulangi “Kecelakaan Legislasi ke-5” dalam Revisi UU Narkotika

Juni 14, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In