• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Hukrim

Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika: Pembuktian Perkara Ammar Zoni Berbeda Dengan Perkara Pidana Umum

Admin by Admin
April 10, 2026
in Hukrim
0
Anang Iskandar Pakar Hukum Narkotika: Pembuktian Perkara Ammar Zoni Berbeda Dengan Perkara Pidana Umum
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta ,-Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar, S.I.K.,SH.,MH Pakar Hukum Narkotika dalam Kajian Hukum Narkotika Di Indonesia pada seri ke 64, yang diunggah di akun Instagram nya pada Jumat (9/4/2026), menjelaskan bahwa “Proses pengadilan perkara Ammar Zoni yang sedang digelar di PN Jakarta Pusat pembuktiannya harus berdasarkan hukum narkotika (UU narkotika), kalau pembuktiannya berdasarkan hukum pidana (KUHP dan KUHAP) bisa jadi Ammar Zoni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika sesuai  dakwaan JPU dan hakim menjatuhkan hukuman pidana.Tetapi bila pembuktiannya berdasarkan hukum narkotika (UU no 35 tahun 2009) bisa jadi Ammar Zoni dinyatakan tidak bersalah, karena Ammar berpredikat pecandu berat maka hakim *”wajib mengambil tindakan untuk memerintahkan Ammar agar menjalani rehabilitasi”* agar sembuh, pulih dan tidak menggunakan narkotika lagi.

Kok begitu ! Ya, karena: Pertama, hukum narkotika termasuk pidana khusus tidak sama dengan hukum pidana umum, baik rumusan pidana, sifat penegakan hukum, pembuktiannya maupun bentuk hukumannya.

Masalahnya Ammar Zoni terjadi karena penegak hukum, pengemban fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif masih menganggap hukum narkotika sama dengan hukum pidana.

Kedua, unsur pidana narkotika adalah kepemilikan narkotika, tujuan kepemilikan, barang bukti narkotika melekat padanya ketika ditangkap.

Sesungguhkan siapa menjadi pemilik narkotika? dan dari mana asal usul Barang Bukti narkotika yang ditemukan dalam penjara tersebut. Bisa jadi pemilik narkotika yang ditemukan bukan milik Ammar Zoni mengingat saat ditemukan di TKP dimana TKP nya di lapas, dikamar yang dihuni oleh banyak orang.

Mantan Kepala BNN Dan KABARESKRIM ini menegaskan “Pembuktian perkara narkotika harus clear, apa benar Ammar menjual narkotika di dalam penjara ? Siapa yang sudah ditawari dan siapa yang sudah membeli ? lalu dimana uang hasil dari penjualannya disimpan ? Itu semua harus terang benderang untuk dapat membuktikan bahwa terjadi jual beli narkotika didalam lapas yang dilakukan oleh

terdakwa”.

Ketiga, dalam perkara narkotika, selain JPU, Hakim juga diberi kewajiban untuk melakukan pembuktian apakah perkara yang sedang diadili merupakan perkara penyalahgunaan narkotika baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika, atau pecandu maupun perkara peredaran gelap narkotika.

Keempat, bila dalam proses pengadilannya

dakwaan Ammar Zoni tidak terbukti bersalah sebagai pengedar, dan hanya terbukti sebagai penyalah guna maka hakim tidak boleh membebaskan berdasarkan pidana umum

tetapi wajib menetapkan yang bersangkutan

menjalani hukuman rehabilitasi meskipun pasal 127/1 tidak didakwakan.

Itulah sebagian perbedaan hukum narkotika dan hukum pidana dalam catatan pinggir yang perlu difahami oleh aparat penegak hukum.(DW)

Post Views: 18
Tags: #Berita Dalam Negeri
Previous Post

GMNI Mimika Apresiasi Peresmian Koperasi Merah Putih di Pesisir Atuka, Dorong Pengawasan dan Keberlanjutan Program

Next Post

Kapolda Kaltim Tegaskan Etika Kepemimpinan sebagai Pilar Penguatan Integritas Nasional

Admin

Admin

Next Post
Kapolda Kaltim Tegaskan Etika Kepemimpinan sebagai Pilar Penguatan Integritas Nasional

Kapolda Kaltim Tegaskan Etika Kepemimpinan sebagai Pilar Penguatan Integritas Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026
Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

April 15, 2026
Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

April 15, 2026
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Kementerian Harus Awasi Kampus di Seluruh Indonesia, Kasus Amoral Tidak Boleh Dibiarkan

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Kementerian Harus Awasi Kampus di Seluruh Indonesia, Kasus Amoral Tidak Boleh Dibiarkan

April 15, 2026

Recent News

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026
Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

April 15, 2026
Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

April 15, 2026
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Kementerian Harus Awasi Kampus di Seluruh Indonesia, Kasus Amoral Tidak Boleh Dibiarkan

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Kementerian Harus Awasi Kampus di Seluruh Indonesia, Kasus Amoral Tidak Boleh Dibiarkan

April 15, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang   

Dari IT, Road Manager, hingga Pilot Helikopter, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda Resmi Pimpin Polsek Mamajang  

April 15, 2026
Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

Ratusan Massa FOKAL Luwu Raya Kepung Pengadilan Negeri Palopo, Putusan Ditunda Dua Pekan

April 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In