Jakarta ,-Komjen Pol (Purn) Dr.Anang Iskandar, S.I.K.,SH.,MH Pakar Hukum Narkotika dalam Kajian Hukum Narkotika Di Indonesia pada seri ke 64, yang diunggah di akun Instagram nya pada Jumat (9/4/2026), menjelaskan bahwa “Proses pengadilan perkara Ammar Zoni yang sedang digelar di PN Jakarta Pusat pembuktiannya harus berdasarkan hukum narkotika (UU narkotika), kalau pembuktiannya berdasarkan hukum pidana (KUHP dan KUHAP) bisa jadi Ammar Zoni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika sesuai dakwaan JPU dan hakim menjatuhkan hukuman pidana.Tetapi bila pembuktiannya berdasarkan hukum narkotika (UU no 35 tahun 2009) bisa jadi Ammar Zoni dinyatakan tidak bersalah, karena Ammar berpredikat pecandu berat maka hakim *”wajib mengambil tindakan untuk memerintahkan Ammar agar menjalani rehabilitasi”* agar sembuh, pulih dan tidak menggunakan narkotika lagi.
Kok begitu ! Ya, karena: Pertama, hukum narkotika termasuk pidana khusus tidak sama dengan hukum pidana umum, baik rumusan pidana, sifat penegakan hukum, pembuktiannya maupun bentuk hukumannya.
Masalahnya Ammar Zoni terjadi karena penegak hukum, pengemban fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif masih menganggap hukum narkotika sama dengan hukum pidana.
Kedua, unsur pidana narkotika adalah kepemilikan narkotika, tujuan kepemilikan, barang bukti narkotika melekat padanya ketika ditangkap.
Sesungguhkan siapa menjadi pemilik narkotika? dan dari mana asal usul Barang Bukti narkotika yang ditemukan dalam penjara tersebut. Bisa jadi pemilik narkotika yang ditemukan bukan milik Ammar Zoni mengingat saat ditemukan di TKP dimana TKP nya di lapas, dikamar yang dihuni oleh banyak orang.
Mantan Kepala BNN Dan KABARESKRIM ini menegaskan “Pembuktian perkara narkotika harus clear, apa benar Ammar menjual narkotika di dalam penjara ? Siapa yang sudah ditawari dan siapa yang sudah membeli ? lalu dimana uang hasil dari penjualannya disimpan ? Itu semua harus terang benderang untuk dapat membuktikan bahwa terjadi jual beli narkotika didalam lapas yang dilakukan oleh
terdakwa”.
Ketiga, dalam perkara narkotika, selain JPU, Hakim juga diberi kewajiban untuk melakukan pembuktian apakah perkara yang sedang diadili merupakan perkara penyalahgunaan narkotika baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika, atau pecandu maupun perkara peredaran gelap narkotika.
Keempat, bila dalam proses pengadilannya
dakwaan Ammar Zoni tidak terbukti bersalah sebagai pengedar, dan hanya terbukti sebagai penyalah guna maka hakim tidak boleh membebaskan berdasarkan pidana umum
tetapi wajib menetapkan yang bersangkutan
menjalani hukuman rehabilitasi meskipun pasal 127/1 tidak didakwakan.
Itulah sebagian perbedaan hukum narkotika dan hukum pidana dalam catatan pinggir yang perlu difahami oleh aparat penegak hukum.(DW)















