(DK), Pada tanggal 29 Desember 2025, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Anak (TRC PPA) dengan Ketua Nasionalnya Bunda Jeny Claudya Lumowa (Bunda Naomi) menyatakan tekad untuk terus mengejar DPO ANDY JAYA sampai tertangkap. Hal ini terkait kasus TPKS serta penghilangan barang bukti yang melibatkan pelaku tersebut, yang hingga saat ini masih kurang mendapatkan respon yang memadai dalam penanganannya.
ANDY JAYA tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/117/XI/1.24/2025/RESKRIM 2025 POLRES JAKARTA UTARA sesuai Surat SP2HP Nomor 1 POINT H. Tersangka diduga melakukan kejahatan yang diatur dalam:
– Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan (bagian dari TPKS) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun;
– Pasal 204 KUHP tentang penghilangan atau merusak barang bukti dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun 6 bulan.
Pada umumnya, setelah keluar surat DPO, pihak Polres memberi informasi kepada keluarga korban serta menampilkan bukti foto DPO resmi. Namun faktanya, Polres Jakarta Utara memberikan dalil “nanti saja, kalau sudah tertangkap baru dikeluarkan foto DPO dan dirilis”. Padahal pada umumnya foto tersangka DPO diposting ke publik terlebih dahulu, baru dirilis kembali jika telah tertangkap. “Apa sih yang disembunyikan?” ucap Bunda Naomi (Jeny Claudya Lumowa).
Selain itu, barang bukti objek yang digunakan untuk melakukan kejahatan justru dengan mudah dijual. “Respon cepat PPA Polres Jakarta Utara mana?” tanya Bunda Naomi.
ANDY JAYA adalah mantan karyawan Indomaret Pusat yang menjabat sebagai Divisi IT Manager di PT Besar Ritel Jakarta Utara (Pantai Indah Kapuk), dan melakukan kejahatan saat masih aktif bekerja. Setelah ANDY JAYA ditetapkan sebagai DPO, sebulan kemudian istri nya masuk bekerja di perusahaan yang sama, Indomaret.
“Loh kok bisa? Apakah dia tidak membantu polisi mencari dimana suami nya? Kan tambah aneh lagi jika dia tak tau dimana suami nya,” ujar Bunda Naomi, yang menjadi dasar pertimbangan TRC PPA untuk meminta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap istri pelaku.
TRC PPA telah berkali-kali menghubungi Unit PPA dan Kanit PPA Polres Jakarta Utara, namun hanya mendapatkan respon singkat tanpa kelanjutan. Mobil yang seharusnya menjadi bukti tidak ditahan penyidik dan bahkan sempat dijual, meskipun keluarga korban telah menyampaikan lokasinya. Selain itu, meskipun kasus telah mendapatkan Surat Perintah Penuntutan (P21), pelaku tidak masuk proses hukum sehingga jaksa menetapkan status P21a. Keluarga korban juga menyatakan bahwa meskipun telah melihat foto ANDY JAYA sesuai data DPO dengan nomor DPO/117/XI/1.24/2025/RESKRIM 2025 POLRES JAKARTA UTARA, mereka tidak diizinkan mengabadikannya dan pihak kepolisian belum memposting foto tersebut sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
TRC PPA mengajak masyarakat peduli isu kekerasan seksual untuk mendukung upaya mendapatkan keadilan bagi korban, memastikan ANDY JAYA mendapatkan hukuman yang sesuai, serta mendukung proses pemeriksaan terhadap istri pelaku.
BAPAK PRESIDEN SANGAT ATENSI MASALAH TPKS DAN KEKERASAN TERHADAP ANAK.
Tim DK – RED















