TIM REAKSI CEPAT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (TRCPPA) INDONESIA adalah organisasi yang bergerak di bidang perlindungan dan pembinaan sosial bagi kelompok rentan.
Organisasi ini didirikan di Jakarta pada 26 Juni 2015 oleh Aris Merdeka Sirait, yang kemudian mempercayakan kepemimpinan kepada Jeny Claudya Lumowa. Saat ini, jangkauan kerja TRCPPA telah menjangkau 22 provinsi di Indonesia, dengan salah satu unit panti asuhan yang telah beroperasi di Kalimantan Timur. Selain itu, TRCPPA juga telah mendirikan Desa Ramah dan Melindungi Anak di Desa Sari Tani, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Kegiatan Utama yang Dilaksanakan:
1. Aktivitas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia
2. Aktivitas Sosial Pekerja Rumah Tangga Dalam dan Luar Negeri
3. Aktivitas Panti Asuhan
4. Aktivitas Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Komitmen dalam Perlindungan Anak dan Penegakan Hukum
TRCPPA Indonesia secara konsisten melakukan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait perlindungan hak anak dan penanggulangan kekerasan seksual melalui sosialisasi dua peraturan hukum penting, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selain berlandaskan peraturan hukum nasional, TRCPPA juga berkomitmen penuh untuk menjalankan dan mengembangkan implementasi 10 Hak Anak menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1989, yang meliputi:
1. Hak atas Hidup, Kelangsungan Hidup, dan Perkembangan yang Optimal – Memastikan anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik secara fisik dan mental.
2. Hak atas Nama dan Kewarganegaraan – Memberikan identitas yang jelas dan status hukum bagi setiap anak.
3. Hak atas Perlindungan dari Kekerasan, Eksploitasi, dan Pelecehan – Melindungi anak dari segala bentuk tindakan yang membahayakan keselamatan dan martabatnya.
4. Hak atas Pendidikan – Memastikan akses pendidikan yang layak, bebas, dan wajib bagi semua anak.
5. Hak atas Kesehatan dan Kesejahteraan – Memberikan pelayanan kesehatan dasar, nutrisi yang cukup, dan lingkungan yang sehat.
6. Hak untuk Dinyatakan Pendapat dan Didengar – Mengakui dan menghargai suara serta pendapat anak dalam hal-hal yang menyangkut dirinya.
7. Hak atas Permainan, Rekreasi, dan Partisipasi dalam Kehidupan Budaya – Memungkinkan anak untuk mengembangkan kreativitas dan keterampilan melalui aktivitas yang menyenangkan dan edukatif.
8. Hak atas Perlindungan Khusus bagi Anak dengan Kebutuhan Khusus – Memberikan dukungan dan fasilitas yang sesuai untuk anak-anak dengan kondisi fisik atau mental khusus.
9. Hak atas Perlindungan dalam Kondisi Khusus – Melindungi anak dari dampak konflik bersenjata, bencana alam, serta menjamin perlindungan bagi anak yang berada dalam sistem peradilan pidana.
10. Hak atas Perlindungan dari Diskriminasi – Memastikan setiap anak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, status sosial, atau kondisi fisik dan mentalnya.
UU Perlindungan Anak menjadi landasan utama dalam melindungi hak-hak anak, mulai dari perlindungan terhadap eksploitasi, kekerasan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Sementara UU TPKS memberikan kerangka hukum yang jelas untuk menangani berbagai bentuk kekerasan seksual, serta memberikan perlindungan dan akses keadilan bagi korban.
TRCPPA tidak akan berhenti melakukan sosialisasi kedua undang-undang ini beserta implementasi Konvensi Hak Anak PBB 1989 ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari sekolah, komunitas lokal, hingga kelompok pekerja rentan, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sadar akan pentingnya menghormati hak-hak setiap individu.**
TRCPPA















