• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Hukrim

Polda Kaltim diminta agar Menangkap Suriady yang Diduga Pemilik BBM (Subsidi) Jenis Pertalite Secara Ilegal di Kutim

Suriady Pemilik BBM (Subsidi) Jenis Pertalite menantang Wartawan, Silakan Naikkan Beritanya

Admin by Admin
Agustus 26, 2024
in Hukrim
0
Polda Kaltim diminta agar Menangkap Suriady yang Diduga Pemilik BBM (Subsidi) Jenis Pertalite Secara Ilegal di Kutim
0
SHARES
237
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kutim | Wahau | Derap Kalimantan. Com | Pada hari senin, 26/08/2024 di wilayah hukum Polsek Wahau dan Kombeng, awak media (Wartawan) yang sedang berada di wahau, hal ini atas laporan warga setempat yang tidak ingin di publis namanya, awak media mendatangi kendaraan pikup yang sedang membongkar BBM dalam jumlah yang banyak, dengan jenis pikup merk daihatsu nomor Plat mobil DW 8793 MG dalam kegiatan menurunkan BBM (bersubsidi) jenis Pertalite di wilayah jalan Poros Wahau dan kombeng.

 

Saat kami meminta konfirmasi dari yang bersangkutan ( Supir) bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah milik Suriady yang di angkut dari sangata, sesuai keterangan supir, bahwa pemiliknya Suriady yang beralamat di Jalan Poros Simpang Payung Wahau Kutai Timur, Kaltim.

 

Dalam hal ini, kami kembali mengkonfirmasi pemilik BBM tersebut lewat Panggilan telpon seluler, membenarkan bahwa BBM tersebut miliknya, ada puluhan berikan diturunkan.

Bahkan beliau menantang wartawan, silakan naikkan saja beritanya, saya hanya membantu warga, ucapnya.

Pelaku terindikasi melakukan Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite saat sebelum melakukan pengantaran di Pengecer dan menurunkan secara terbuka (secara Vulgar) dan terlihat oleh banyak orang, tanpa adanya rasa takut dengan aparat penegak hukum setempat.

 

Bahkan pelaku menantang media agar menaikkan saja beritanya, ada dugaan bahwa oknum sdr. Suriady sebagai dugaan pelaku penimbunan BBM ilegal berjenis pertalite yang tidak memiliki ijin, atas sorotan dari awak media, diminta Polda Kaltim dan Polres Kutim serta Polsek setempat agar menindak dan menangkap Suriady dugaan pelaku penimbunan BBM (Subsidi) Jenis Pertalite dengan jumlah yang sangat banyak.

 

Sehingga awak media mendatangi Polsek Kombeng untuk mengkonfirmasi, agar segera menindak Pelaku yang menantang wartawan dalam menaikkan berita terkait BBM miliknya

 

Meminta Aparat penegak hukum setempat, agar menangkap Pelaku BBM ilegal di wilayah hukum polsek wahau dan kombeng di Jerat Pidana terkait dugaan maraknya Penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite serta membawa BBM subsidi jenis pertalite hingga puluhan jeriken BBM (subsidi) jenis pertalite yang ditemukan secara terang-terangan menurunkan ke pengecer BBM tanpa ada rasa takut dengan APH, (Aparat penegak hukum).

Atas kegiatan tersebut mengangkut BBM dengan jeriken dalam jumlah besar tersebut, diduga hasil dari penimbunan yang di kumpulkan dari para pengetap atau ada dugaan atas kerjasama pihak petugas operator SPBU yang ada.

Sudah diatur dalam Undang Undang bahwa Setiap orang yang melakukan:

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

 

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

 

Dan meminta kepada APH (aparat penegak hukum) agar menjerat Hukum Bagi SPBU karena diduga adanya kongkalikong pihak Petugas SPBU dengan oknum pelaku.

 

Bagi oknum yang mengangkut BBM subsidi jenis pertalite serta melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

 

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pelaku pengangkut BBM dapat dipidana.

 

Bagi Pembelian untuk Dijual Kembali, jika pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar tersebut ditujukan untuk menjual kembali BBM tersebut, Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU 7/2014”) mengatur bahwa:

 

Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan.

 

BBM sendiri tergolong sebagai barang penting, yaitu barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.[3] Namun menurut hemat kami, penjual pada dasarnya tetap perlu memerhatikan ketentuan izin usaha penyimpanan dan niaga BBM dalam UU 22/2001.

 

Dalam hal ini, Suriady yang diduga tidak memiliki ijin usaha BBM, atas dugaan penimbunan dan pengangkutan BBM jenis pertalite menjual ke pengecer agar Aparat penegak hukum dapat menindak para pelaku BBM ilegal yang marak terjadi di wilayah hukum Polsek Wahau dan Kombeng, agar masyarakat pemakai kendaraan baik masyarakat setempat dan pemakai kendaraan yang melintas di jalan Poros Wahau dan Kombeng dapat juga melakukan pengisian di SPBU. Bersambung.

Tim Redaksi Derap Kalimantan.

Post Views: 120
Previous Post

Pimpin Apel Pagi, Wakapolda Kaltim Ucapkan Terima Kasih Kepada Personel

Next Post

Suriadi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Partalite Di Kutim Dengan Gagah Berani Menantang Para Media Agar Diberitakan Aksinya 

Admin

Admin

Next Post
Suriadi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Partalite Di Kutim Dengan Gagah Berani Menantang Para Media Agar Diberitakan Aksinya 

Suriadi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Partalite Di Kutim Dengan Gagah Berani Menantang Para Media Agar Diberitakan Aksinya 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

November 22, 2025
Wujudkan Kelestarian Lingkungan, Ditpolairud Polda Kaltim Beri Edukasi Pelestarian Mangrove dan Biota Laut di SMAN 08 Balikpapan

Wujudkan Kelestarian Lingkungan, Ditpolairud Polda Kaltim Beri Edukasi Pelestarian Mangrove dan Biota Laut di SMAN 08 Balikpapan

November 22, 2025
Kolaborasi Lintas Sektor, Wakapolda Kaltim Hadiri Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Bencana Alam

Kolaborasi Lintas Sektor, Wakapolda Kaltim Hadiri Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Bencana Alam

November 22, 2025
Ratusan ASN Berau ke Luar Daerah: Efisiensi Anggaran Dilupakan?

Ratusan ASN Berau ke Luar Daerah: Efisiensi Anggaran Dilupakan?

November 22, 2025

Recent News

Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

November 22, 2025
Wujudkan Kelestarian Lingkungan, Ditpolairud Polda Kaltim Beri Edukasi Pelestarian Mangrove dan Biota Laut di SMAN 08 Balikpapan

Wujudkan Kelestarian Lingkungan, Ditpolairud Polda Kaltim Beri Edukasi Pelestarian Mangrove dan Biota Laut di SMAN 08 Balikpapan

November 22, 2025
Kolaborasi Lintas Sektor, Wakapolda Kaltim Hadiri Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Bencana Alam

Kolaborasi Lintas Sektor, Wakapolda Kaltim Hadiri Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Bencana Alam

November 22, 2025
Ratusan ASN Berau ke Luar Daerah: Efisiensi Anggaran Dilupakan?

Ratusan ASN Berau ke Luar Daerah: Efisiensi Anggaran Dilupakan?

November 22, 2025

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI

Recent News

Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

Audensi LSM TKN dan DPW APPI Sumut ke Kadis Naker, Dorong Sinergi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

November 22, 2025
Wujudkan Kelestarian Lingkungan, Ditpolairud Polda Kaltim Beri Edukasi Pelestarian Mangrove dan Biota Laut di SMAN 08 Balikpapan

Wujudkan Kelestarian Lingkungan, Ditpolairud Polda Kaltim Beri Edukasi Pelestarian Mangrove dan Biota Laut di SMAN 08 Balikpapan

November 22, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In