Kutim-Wahau | Derap Kalimantan. Com | Pada hari senin, 26/08/2024 di wilayah hukum Polsek Wahau dan Kombeng, tim media yang sedang menulusuri informasi dari masyarakat,serta melihat langsung saat dilapangan jenis pikup merk daihatsu nomor Plat mobil DW 8793 MG dalam kegiatan menurunkan BBM (bersubsidi) jenis Pertalite di wilayah jalan Poros Wahau dan kombeng.
Saat kami meminta konfirmasi dari yang bersangkutan ( Supir) bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah milik Suriadi yang di angkut dari sangata, sesuai keterangan supir, bahwa pemiliknya Suriadi yang beralamat di Simpang Payung.
Dalam hal ini, kami mengkonfirmasi pemilik BBM tersebut, membenarkan bahwa BBM tersebut miliknya, jumlah BBM jenis Pertalite diduga sekitar 100 geleng atau 2 ton.
Pelaku oknum Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite saat melakukan pengantaran di Pengecer dan menurunkan secara terbuka (secara Vulgar) tanpa adanya rasa takut dengan aparat penegak hukum setempat.
Bahkan pelaku menantang media agar menaikkan saja beritanya, ada dugaan bahwa oknum Bernama Suriadi sebagai pelaku penimbunan BBM ilegal berjenis pertalite yang tidak memiliki ijin kuat dan kebal hukum
Atas temuan ini, Ketua Gabungan Wartawan Profesional Indonesia meminta pihak Berwenang utama nya Polda Kaltim, agar menangkap Pelaku BBM ilegal di wilayah hukum polsek wahau dan kombeng di Jerat Pidana terkait dugaan maraknya Penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite serta membawa BBM subsidi jenis pertalite hingga sekitar 100 geleng atau 2 tom BBM (subsidi) jenis pertalite yang ditemukan secara terang-terangan menurunkan ke pengecer BBM tanpa takut dengan APH.
Atas kegiatan tersebut mengangkut BBM dengan jeriken dalam jumlah besar tersebut, diduga hasil dari penimbunan yang di kumpulkan dari para pengetap atau ada dugaan atas kerjasama pihak petugas operator SPBU yang ada.
Sudah diatur dalam Undang Undang bahwa Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
Dan meminta kepada APH (aparat penegak hukum) agar menjerat Hukum Bagi SPBU karena diduga adanya kongkalikong pihak Petugas SPBU dengan oknum pelaku.
Bagi oknum yang mengangkut BBM subsidi jenis pertalite serta melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pelaku pengangkut BBM dapat dipidana.
Bagi Pembelian untuk Dijual Kembali, jika pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar tersebut ditujukan untuk menjual kembali BBM tersebut, Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU 7/2014”) mengatur bahwa:
Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan.
BBM sendiri tergolong sebagai barang penting, yaitu barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.[3] Namun menurut hemat kami, penjual pada dasarnya tetap perlu memerhatikan ketentuan izin usaha penyimpanan dan niaga BBM dalam UU 22/2001.
Dalam hal ini, SR diduga tidak memiliki ijin usaha BBM, atas dugaan penimbunan dan pengangkutan BBM jenis pertalite menjual ke pengecer agar Aparat penegak hukum dapat menindak para pelaku BBM ilegal yang marak terjadi di wilayah hukum Polsek Wahau dan Kombeng, agar masyarakat pemakai kendaraan baik masyarakat setempat dan pemakai kendaraan yang melintas di jalan Poros Wahau dan Kombeng dapat juga melakukan pengisian di SPBU.
RED.