*TANGERANG* – Tim kuasa hukum dari Aksin Lawfirm mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang, Jumat (24/4/2026). Kedatangan tersebut untuk menindaklanjuti laporan pengaduan terhadap oknum anggota DPRD berinisial ML dari Fraksi Partai Demokrat atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Perwakilan Aksin Lawfirm menyatakan, pihaknya mengonfirmasi perkembangan penanganan aduan yang telah dilayangkan sebelumnya ke BK. “Kami meminta BK menindaklanjuti laporan ini secara serius dan menjatuhkan sanksi etik tegas jika terbukti,” ujarnya kepada awak media.
Selain menempuh jalur etik ke BK, Aksin Lawfirm juga menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah pidana. *“Ada upaya mempolisikan oknum ML terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap klien kami,”* tegasnya. Ia menyebut, kliennya merupakan masyarakat kecil yang dirugikan dalam urusan kepemilikan rumah dan tanah.
Menurutnya, langkah hukum ini penting agar publik percaya Partai Demokrat tidak melindungi kader yang bermasalah. “Ini untuk membuktikan bahwa tidak ada anggota dewan yang kebal hukum dan semena-mena terhadap rakyat kecil,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, BK DPRD Kota Tangerang dan Fraksi Partai Demokrat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi juga berupaya mengonfirmasi kepada oknum anggota dewan berinisial ML, Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai UU Pers.
Jurnalis DK














