• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index
DerapKalimantan.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
  • Login
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
No Result
View All Result
DerapKalimantan.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional
Home Mahkamah Agus RI Mahkamah Agung RI

Badan Peradilan Agama Terbitkan Akta Cerai Elektronik

Admin by Admin
Juli 25, 2025
in Mahkamah Agung RI
0
Badan Peradilan Agama Terbitkan Akta Cerai Elektronik
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Humas MA,

Jakarta ,Jum’at, 25 Juli 2025 – Aplikasi EAC adalah aplikasi yang digunakan untuk memproses penerbitan salinan putusan/penetapan dan akta cerai secara elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIPP.

Akta cerai merupakan dokumen otentik yang membuktikan tentang putusnya hubungan hubungan suami-istri atau ikatan perkawinan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Untuk merespons perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat serta upaya menghindari pemalsuan data akta cerai, maka Badan Peradilan Agama membuat gebrakan baru yaitu penerbitan akta cerai secara elektronik atau disebut Elektronik Akta Cerai (EAC).

Melalui surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama No. 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik, maka dimulailah era akta cerai secara elektronik.

Kemudian pada 7 Juli 2025 Badan Peradilan Agama kembali mengeluarkan surat nomor 1559/DJA/TI1.4.1/VII/2025 tentang Implementasi Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama No. 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik, adapun poin-poin yang perlu diperhatikan terhadap himbauan implementasi akta cerai tersebut adalah sebagai berikut:

1. Untuk perkara perceraian yang berkekuatan hukum tetap (BHT) sejak 1 Juli 2025, maka penandatanganan dan penerbitan Akta Cerai dilakukan secara elektronik melalui aplikasi EAC.

2. Untuk perkara perceraian yang sudah BHT sebelum 1 Juli 2025, namun belum terbit Akta Cerai, agar segera diterbitkan Akta Cerai menggunakan blangko Akta Cerai seperti biasa, dan selanjutnya pengadilan melakukan pemusnahan terhadap seluruh blangko akta cerai yang tersisa.

Untuk menghindari penyalahgunaan blangko akta cerai manual yang masih tersisa Badan Peradilan Agama telah mengeluarkan surat 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Bahwa Blanko Akta Cerai berbentuk fisik/buku yang masih terdapat pada Satuan Kerja Pengadilan Agama, baik yang masih menjadi stok dalam Barang Persediaan BMN maupun yang sudah terdistribusi ke bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama dengan ini sudah tidak dapat digunakan.

2. Kemudian untuk menindaklanjuti sisa stok blanko Akta Cerai yang masih ada di Satuan Kerja Peradilan Agama agar disampaikan kepada sekretaris pada setiap satuan kerja di wilayah masing-masing agar membuat Berita Acara Pengusangan Blanko Akta Cerai lalu melaksanakan pemusnahan dan penghapusan sesuai dengan peraturan dan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara.

3. Proses Pemusnahan dan Penghapusan dilaksanakan paling lambat 31 Juli 2025.

Adapun untuk mendapatkan elektronik akta cerai pihak-pihak berperkara dapat melakukan tahap-tahap sebagai berikut di bawah ini:

1. Pastikan perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)

2. Mengakses alamat website https://eac.mahkamahagung.go.id/

3. Jika belum memiliki akun, maka harus melakukan “PENDAFTARAN AKUN” terlebih dahulu dengan mengisi formulir yang telah disediakan mencakup: jenis pihak, nama lengkap, NIK, Nomor WhatsApp untuk verifikasi, dan Email untuk verifikasi

4. Jika telah memiliki akun maka kemudian langsung pada menu “LOGIN”

5. Setelah login maka pihak dapat melakukan “pemeriksaan produk” akta cerai dalam menu yang tersedia

6. Setelah pemeriksaan produk pihak dapat masuk pada menu “PEMBAYARAN” PNBP yang telah disediakan virtual akun atau melalui transfer

7. Setelah melakukan pembayaran pihak dapat melakukan “PENGAMBILAN PRODUK” akta cerai elektronik dengan cara mengunduhnya dalam bentuk pdf

Penulis: Epri Wahyudi

Penerbit: Marihot

Post Views: 88
Tags: Mahkamah Agung RI
Previous Post

Big Data_ PCO Mencatat Reformasi Layanan Pertanahan Digital Kementerian ATR/BPN Jadi Sorotan Masyarakat

Next Post

Banjir Gugatan di Era Digital: Siapkah Pengadilan Hadapi Sengketa Influencer dan Netizen?

Admin

Admin

Next Post
Banjir Gugatan di Era Digital: Siapkah Pengadilan Hadapi Sengketa Influencer dan Netizen?

Banjir Gugatan di Era Digital: Siapkah Pengadilan Hadapi Sengketa Influencer dan Netizen?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Duka di Balik Tembok Panti: Kekerasan dan Pelecehan Seksual Diduga Terjadi di Yayasan Panti Asuhan

Mei 5, 2025
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Bupati, SK Kenaikan Tarif PDAM Jadi Sorotan “Lempar Batu, Sembunyi Tangan”

Januari 5, 2025
Diduga Tabrak Undang-undang untuk Muluskan Kenaikan Tarif Restribusi RSUD dr. Abdul Rivai, Benarkah..?   Ini Faktanya….! 👇👇👇

Tarif Restribusi Rawat Inap RSUD dr.Abdul Rivai Lebih Mahal Dibandingkan RSUD Wahab Syahrani dan RSUD Kanujoso Balikpapan, Segini Besarannya 👇👇👇

November 12, 2024
Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

Dugaan Korupsi Mengemuka: Proyek Fiktif dan Jalan Desa Mangkrak, ADD Rp. 7 Miliar di Desa Tj. Mangkaliat Dipertanyakan

April 22, 2025
Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

Warga Resah, Peredaran Miras Ilegal di Jl. H. A. R. M Ayoeb Tanjung Redeb Kian Terang-Terangan

2
Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

Pembangunan Drainase di Talisayan Diduga Asal-asalan, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek Miliaran Rupiah

1

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

April 20, 2026
TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

April 20, 2026
Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

April 20, 2026
Kebijakan Blokir NIK di Surabaya Terbukti Efektif: Ribuan Ayah Lunasi Tunggakan Nafkah hingga Rp12,4 Miliar

Kebijakan Blokir NIK di Surabaya Terbukti Efektif: Ribuan Ayah Lunasi Tunggakan Nafkah hingga Rp12,4 Miliar

April 20, 2026

Recent News

Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

April 20, 2026
TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

April 20, 2026
Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

Tokoh Raja Ampat Desak MRP PBD Buka Data Penyaluran Dana Kompensasi Adat Rp10 Miliar

April 20, 2026
Kebijakan Blokir NIK di Surabaya Terbukti Efektif: Ribuan Ayah Lunasi Tunggakan Nafkah hingga Rp12,4 Miliar

Kebijakan Blokir NIK di Surabaya Terbukti Efektif: Ribuan Ayah Lunasi Tunggakan Nafkah hingga Rp12,4 Miliar

April 20, 2026

Browse by Category

  • Ancol
  • Bible Practice Today
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Internasional
  • Jumat Berkah
  • Kejaksaan RI
  • Kemendagri
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Mahkamah Agung RI
  • Mahkamah Agus RI
  • Maritim
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwaisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • TNI & POLRI
  • TRCPPA Indonesia

Recent News

Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

Menjaga Aksi Demonstrasi Tetap Damai dan Kondusif di Samarinda

April 20, 2026
TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

TUNTUTAN TINDAKAN TEGAS TERHADAP OKNUM GURU AGAMA YANG BERPERILAKU PROBLEMATIK

April 20, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Index

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukrim
  • Kejaksaan RI
  • Ekonomi
  • TNI & POLRI
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kuliner
  • Internasional

Hak Cipta Derapkalimantan.com © 2024 Website Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In