Derap Kalimantan. Com | BERAU | Laporan Mutasi jabatan di lingkungan ASN Pemerintahan Kabupaten Berau yang diduga melanggar aturan Mendagri menjelang Pilkada Berau 2024, telah dilimpahkan oleh Bawaslu RI ke Bawaslu Berau untuk diproses lebih lanjut. Hal itu dibenarkan pihak Bawaslu Berau. Melaui telpon Pihak Bawaslu Berau menjelaskan bahwa telah menerima pelimpahan wewenang dari Bawaslu Republik Indonesia (RI) terkait kasus itu atas pelapor Muhammad Andi Alfian,” ungkapnya saat dikonfirmasi media ini, Selasa (20/11/2024).
Berikut penjelasan dari pihak Bawaslu Berau atas atas pelapor Muhammad Andi Alfian yang masuk dari tanggal 15 November 2024 oleh masyarakat.
Karena sudah terpenuhi laporan maka Bawaslu RI melimpahkan ke bawaslu Berau karena locus delicti atau kejadiannya ada diberau.ujarnya.
Hingga kini laporan limphahan dari Bawaslu RI sudah diterima dan sudah diregister dengan nomor 008 kemudian hingga hari kedua penyelesian laporan pelanggaran, oleh pihak Bawaslu Berau dengan melibatkan penegak hukum kepolisian dan kejaksaan untuk dalam penangan perkara tersebut.
Disampaikan kepada media bahwa hari kedua akan memanggil termasuk. pihak-pihak yang terlibat seperti pelapor, saksi-saksi, dan terlapor dalam hal ini Calon Bupati Petahana, Sri Juniarsih Mas. Bawaslu Berau komitmen akan memaksimalkan setiap penanganan perkara serta mendalami setiap prosesnya dengan melibatkan Sentra Gakkumdu,(Penegakan Hukum Terpadu).
Bila terbukti bersalah baik pelanggaran adimintrasi ataupun Pidana, Bawaslu Berau janji akan melimpahkan kepihak lembaga KPU untuk administrasi sedangkan untuk pelanggaran pidana kepenegak hukum lainnya.
Bawaslu Berau janji akan umumkan hasil penyelesaian laporan perkara tersebut dimumkan secara terbuka. “Dari pihak Bawaslu Berau jadi atensi dari Bawaslu RI dari setiap penanganan perkara, sehingga kami juga harus berhati-hati dalam proses penanganan perkara terkait pelanggaran perkara administrasi maupun penangan perkara pidananya hasil dari kajian hukumnya, sebenarnya ini pelanggarannya apakah administrasi atau pidana itu akan disampaikan nanti,” ujarnya.
Bila terbukti melanggar aturan benarkah Bawaslu Berau dapat mendiskualifikasi calon..?
Merujuk pada aturan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 22 September 2016 telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73/2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Terkait mutasi jabatan yang diduga turut melanggar pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tersebut diminta untuk ditindaklanjuti lebih lanjut Bawaslu Berau mengingat laporan dugaan pelanggaraannya telah memenuhi syarat formil dan material.
“Setelah menerima laporan tentunya Bawaslu RI sudah mengkaji laporan tersebut dan tentunya yang kami terima itu sudah terpenuhi syarat formil dan materialnya. Kalau tidak terpenuhi artinya laporan gagal,” terangnya.
Setelah menerima pelimpahan wewenang dari Bawaslu RI tersebut, lanjutnya, pihaknya akan menggelar rapat pleno. Selanjutnya, melakukan kajian, penelusuran, dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pihak Bawaslu Berau telah melakukan rapat pleno juga untuk menindaklanjuti pelimpahan dari Bawaslu RI tersebut.
Diakuinya, laporan dugaan kasus mutasi jabatan tersebut berpotensi melanggar tindak pidana dan administrasi. Karena itu, untuk laporan pidana khususnya, pihaknya akan melibatkan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dalam pemeriksaan tersebut.
“Mudah-mudahan lima hari kalender kita sudah mendapatkan titik terang dari hasil-hasil klarifikasi yang akan kami lakukan nanti. Mulai hari ini pidananya akan kita bahas di sentra Gakkumdu dan administrasinya sambil jalan,” tandasnya.
“Terkait Pelaksanaan Mutasi dibulan Maret diduga Langgar Aturan yaitu pada tanggal 22 Maret 2024 lalu, Bupati Berau, Sri Juniarsih, melakukan mutasi terhadap 160 ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, semoga mandapat titik terang.”
Untuk diketahui, Kemendagri melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ telah mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia yang melaksanakan Pilkada agar tidak melakukan mutasi jabatan enam (6) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri. (Mar).